Militer Masih Membangun Markas Yonif TP di Tengah Sengketa Lahan Biak — 'Bagi Masyarakat Papua, Tanah Bukan hanya Ruang Fisik'
Militer Masih Membangun Markas Yonif TP di Tengah Sengketa Lahan Biak — 'Bagi Masyarakat Papua, Tanah Bukan hanya Ruang Fisik'
Pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 Manunggal Setya Bhakti di Brimpewer, Distrik Biak Timur, terus berlanjut di tengah sengketa tanah ulayat yang belum selesai di antara marga-marga adat.
Baru-baru ini, peradilan adat telah membatalkan dokumen pelepasan lahan oleh marga Rejauw kepada pihak militer.
Sejumlah marga menolak pelepasan lahan, sementara keluarga Rejauw tetap mengklaim hak sah atas tanah tersebut dan mendukung proyek pembangunan.
Namun, pantauan dari wartawan Ikbal Asra di Biak, pembangunan markas batalion masih berlanjut di tengah masalah lahan yang belum selesai.
Komandan Kodim 1708 Biak Numfor, Jhon Alberth Suweny, berkata, tujuan pembangunan batalion adalah untuk membantu pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Biak Numfor.
Namun di lapangan, sengketa lahan ulayat dan keberadaan militer memicu ketegangan horizontal dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak gereja.
Yonif TP 858 adalah satu dari 100 batalion infanteri serupa yang baru dibentuk Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 2025. Pembentukan Yonif TP dan penempatannya di seluruh Indonesia, diklaim untuk "mendukung pembangunan nasional".
Pembangunan markas batalion berlanjut
Pada Selasa (19/05), wartawan Ikbal Asra menelusuri lokasi pembangunan Batalion Yonif TP 858 di Kampung Makmakerbo, Biak Timur. Dari pusat Kota Biak, perjalanan menuju lokasi memnempuh waktu sekitar 37 menit.
Berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas pembangunan di lahan Brimpewer terpantau terus berjalan masif meskipun putusan peradilan adat telah membatalkan dokumen pelepasan awal.
Dari kejauhan, bangunan utama terlihat paling menonjol di tengah hamparan tanah yang telah diratakan. Sebagian besar dinding bangunan sudah tertutup batu bata dan bentuk bangunannya tampak hampir rampung.
Di belakang bangunan utama, satu bangunan tambahan masih dalam tahap pengerjaan. Tiang-tiang bangunan tampak sedang dicor, sementara material bangunan terlihat berserakan di sekitar area proyek.
Sejumlah pekerja proyek tampak sibuk mengerjakan bangunan. Beberapa terlihat lalu lalang membawa material, sementara lainnya bekerja menggali tanah di sekitar lokasi pembangunan.
Permukaan tanah di kawasan itu tampak telah diratakan alat berat. Bekas lintasan ekskavator masih terlihat membelah tanah merah di sekitar lokasi pembangunan. Satu unit ekskavator juga masih terparkir di area proyek.
Bagaimana perkembangan sengketa lahan Brimpewer kini?
Pada akhir Maret 2026, di sidang ketiga terkait sengketa lahan, Majelis Hakim Adat Kainkain Karkara Byak, yang dipimpin Gerard Kafiar, secara resmi membatalkan dokumen pelepasan lahan yang sebelumnya ditandatangani keluarga besar Rejauw kepada pihak militer.
Majelis memerintahkan musyawarah ulang yang melibatkan seluruh marga terkait, dan menjatuhkan sanksi adat berupa denda Rp5 juta kepada Bernard Rejauw.
Langkah pasca-putusan dilanjutkan dengan survei lapangan pada 1 April 2026 yang mengonfirmasi bahwa luas lahan sengketa berukuran 800 x 700 meter.
Namun, hasil persidangan ini ditolak oleh sembilan marga adat Sup Fyor Aur yang menilai prosesnya tidak transparan dan mengandung konflik kepentingan.
"Sebagai solusi, masyarakat meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme sidang adat yang lebih objektif dibawah koordinasi Dewan Adat Biak (DAB) dengan komposisi majelis hakim yang berimbang dan bebas dari pihak-pihak yang terindikasi melanggar kode etik," sebut pernyataan bersama dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Selasa (07/04).
Putusan itu adalah ujung dari rangkaian konflik yang bermula sejak akhir 2025, ketika tiga batalion TNI mulai masuk ke wilayah Biak—Yonif TP 858 di Biak Timur, Yonif 859 di Supiori, dan Yonif 860 di Yapen. Dua lokasi pertama berada dalam wilayah hukum adat Byak, sehingga langsung memicu perhatian masyarakat adat.
Kemudian aparat memasuki lokasi pembangunan di Distrik Biak Timur, disertai klaim bahwa lahan telah mendapat persetujuan melalui marga Rejauw.
Ketua Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, Manfun Apolos Sroyer, menegaskan hal itu tidak sesederhana itu.
Menurutnya, dalam struktur adat Byak, terdapat empat stratifikasi kepemilikan, Supri Manggun, Suprifno, Women, dan Madama. Marga yang mengklaim atau memberikan persetujuan tidak selalu merupakan pemilik utama hak ulayat.
"Dalam struktur adat kami, ada klasifikasi kepemilikan mulai dari pemilik utama hingga kelompok yang hanya memiliki hak pakai. Itu dipahami oleh seluruh orang Byak," ujarnya.
Sejumlah marga seperti Fairyo, Rumawak, Ansek, Farwas, Sanadi, dan Makmaker disebut memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut, namun tidak semuanya memiliki posisi yang sama dalam struktur kepemilikan adat.
Pihak penggugat, khususnya marga Fairyo, menegaskan bahwa keberadaan Bernard Rejauw di lokasi tersebut hanyalah sebagai penggarap — bukan pemilik sah — karena secara budaya moyang Bernard Rejauw berada di Makmakerbo atas persetujuan marga Fairyo.
Horor tujuh jam di Distrik Kembru, Papua – 'Tentara tembaki kami saat tidur, tembaki kami saat lari'
Masuknya alat berat mempercepat eskalasi. Situasi makin keruh ketika muncul kelompok-kelompok yang mengatasnamakan lembaga masyarakat adat namun tidak lahir dari mekanisme adat yang lazim, disertai beredarnya berbagai dokumen dan surat berkop lembaga adat yang memunculkan kebingungan.
"Ketika muncul banyak versi lembaga dan dokumen, masyarakat menjadi ragu — mana yang benar-benar mewakili adat," kata Apolos.
"Masalahnya bukan semata-mata tanah, tapi bagaimana proses itu berjalan, apakah semua pihak dilibatkan, apakah struktur adat dihormati, atau tidak," ujarnya.
Memasuki akhir Desember 2025, Dewan Adat Kainkain Karkara Byak kembali didatangi oleh perwakilan masyarakat, yang meminta agar Dewan Adat turun tangan menyelesaikan konflik yang semakin meluas
Dewan Adat menginisiasi musyawarah di Kampung Inmdi pada 3 Januari 2026, yang menyepakati penutupan sementara lokasi sengketa. Namun saat kesepakatan hendak dijalankan pada 6 Januari, terjadi bentrokan antara keluarga Rejauw dan kelompok Rumawak-Fairyo.
Ketegangan mendorong aksi protes ke DPRK Biak Numfor pada 21 Januari, dipimpin kelompok sipil Bersatu Untuk Kebenaran. Aksi berlanjut melibatkan unsur gereja pada 4 Februari, hingga DPRK menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada lembaga adat Kainkain Karkara Byak.
Tiga sidang digelar antara Februari hingga Maret 2026. Keluarga Rejauw absen di dua sidang pertama; baru pada sidang ketiga Bernard Rejauw hadir dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah kebun yang mereka kelola dengan akses yang diberikan marga Fairyo — memperlihatkan perbedaan mendasar antara hak pengelolaan dan kepemilikan dalam hukum adat.
Namun putusan akhir majelis pun tidak lepas dari kontroversi. Apolos sendiri mengakui adanya kekeliruan prosedur.
"Memang saya harus akui ada kesalahan dari salah satu hakim. Terlihat ada kesan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan," katanya. "Seharusnya survei dulu, baru mengambil kesimpulan. Tapi ini terbalik."
"Persoalan ini harus diselesaikan di dalam mekanisme adat," tegas Apolos.
Hierarki kepemilikan dan status penggarap
Sebelum berujung pada sidang adat, sengketa ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRK Biak Numfor pada 27 Januari 2026.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor memang menyerahkan penyelesaian kasus lahan kepada Dewan Adat Kainkain Karkara Byak.
Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan, menegaskan, tanah menjadi kewenangan masyarakat adat, sebab mereka yang tahu batas-batas adat.
Mintje berkata, ada hak-hak yang diberikan untuk digunakan, serta ada hak milik yang dihibahkan secara turun-temurun. Jika lahan tidak dihibahkan, masuk ke hak guna pakai.
"Tapi ada bagian lahan tanah yang kemudian diberikan kepada saudara perempuan misalnya, untuk dikelola tapi bukan berarti menjadi hak milik dan ini yang kadang disalahartikan. Karena mungkin lama tinggal disitu akhirnya mengklaim menjadi milik," ucapnya.
Tapi kalau ditelusuri, lanjut Mintje, sesungguhnya tidak demikian. Menurutnya, Suku Biak lebih mengedepankan kebersamaan, kesejahteraan, saling menopang dalam ekonomi sehingga tidak saling merugikan.
"Bisa saja karena cukup lama hidup membangun bersama dan ada banyak hal yang tidak bisa diukur nilainya tak terhingga yang kemudian saling menerima dan mengakui dan menjadi milik bersama," tuturnya.
Apakah sistem peradilan adat diakui negara?
Pakar Hukum Ulayat, Rikardo Simarmata, menjelaskan bahwa secara nasional, sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950, peradilan adat secara formal sudah tidak diakui.
"Undang-undang itu menyatakan bahwa sistem peradilan di Indonesia yang boleh dijalankan hanya pengadilan negara dan peradilan agama," katanya.
Namun khusus Papua, Otonomi Khusus memberi pengakuan berbeda. Melalui Perdasus No. 20 Tahun 2008, negara mengakui eksistensi peradilan adat.
"Jawabannya jelas, negara dan pemerintah mengakui peradilan adat. Dengan pengakuan itu, putusan-putusan yang dilahirkan oleh peradilan adat, termasuk di Papua dan di Biak, sah dalam arti mengikat para pihak yang berperkara dan tidak boleh dilanggar oleh lembaga penegak hukum."
Meski demikian, kekuatan putusan bergantung pada legitimasi lembaga yang menyelenggarakannya.
"Putusan itu punya kekuatan, tetapi dengan syarat peradilan adat diselenggarakan oleh lembaga adat yang benar-benar diakui sebagai lembaga adat," ujar Rikardo.
Dualisme kepemimpinan lembaga adat di Papua memperumit hal ini.
Tantangan lain adalah Perdasus 2008 yang hampir tidak diimplementasikan.
"Masalahnya, Perdasus itu hampir tidak diimplementasikan. Sehingga sekarang sulit menjawab, mana sebenarnya peradilan adat di Papua sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut," katanya.
Legitimasi juga menjadi soal mendasar bila sejak awal ada pihak yang menolak.
Terkait peran pemerintah, Rikardo menyebut tiga opsi: mendukung pihak yang telah diakui secara resmi, menjadi mediator bila tidak ada yang diakui, atau membawa kasus ke peradilan negeri.
"Terlepas dari pemerintah ingin memihak yang mana, yang paling penting adalah memastikan konflik tidak sampai menimbulkan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Soal TNI dan pengadaan tanah, Rikardo menegaskan tidak ada pengecualian.
"Tidak bisa karena mengatasnamakan kepentingan negara, lalu proses mendapatkan tanah tidak melalui mekanisme yang benar. Harus ada musyawarah, termasuk penerapan prinsip PADIATAPA," katanya.
Namun ia mengakui prinsip itu sulit diterapkan di Papua. "Masyarakat seringkali ditempatkan dalam posisi untuk berkorban, bukan sebagai subjek yang setara."
'Masyarakat tidak diberi ruang untuk menentukan'
Persekutuan gereja juga menilai pembangunan batalion di Biak mengabaikan partisipasi masyarakat adat. Gereja mengadakan aksi pada 4 Februari, yang mereka sebut didasari oleh keprihatinan mendalam masyarakat adat. Aksi itu diinisiasi Badan Pekerja Sinode Anggota Wilayah III Biak Numfor - Supiori.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan bahwa PGI pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang dimaksud harus berlandaskan keadilan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
"Sejak awal PGI tidak pernah menolak pembangunan, baik di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia. Akan tetapi, pembangunan harus memberi penghargaan yang layak kepada masyarakat lokal, terutama ketika tanah mereka digunakan atau dialihkan untuk kepentingan proyek negara," kata Manuputty.
Menurut keyakinan Pendeta Jacky, berbagai penolakan yang muncul di sejumlah wilayah umumnya berakar pada minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
"Persoalan mendasarnya bukan sekadar proyeknya, melainkan pada prosesnya. Masyarakat tidak diberi ruang untuk menentukan apa yang akan dibangun di atas tanah mereka dan sejauh mana manfaatnya akan dirasakan secara langsung," ujarnya.
Dalam konteks Biak, PGI mencermati dua pokok persoalan yang dinilai fundamental.
Pertama, pernyataan bahwa Papua bukan tanah kosong. Ungkapan tersebut, menurut PGI, mencerminkan keberatan atas cara pandang yang memposisikan wilayah itu semata sebagai ruang administratif negara.
Papua bukan ruang hampa yang bisa diperlakukan tanpa mempertimbangkan manusia, sejarah, dan identitas yang hidup di dalamnya. Ada memori kolektif yang membentuk kesadaran masyarakat hari ini.
Kedua, persoalan harkat dan martabat. Biak memiliki posisi strategis dalam sejarah, termasuk pada masa Perang Dunia II ketika wilayah tersebut menjadi basis militer penting di bawah komando Douglas MacArthur. Wilayah ini juga memiliki keterkaitan historis dengan proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Namun sejarah tersebut juga menyimpan luka, termasuk tragedi yang dikenal sebagai peristiwa Biak Berdarah pada 1998. Dalam pandangan PGI, latar sejarah tersebut tidak dapat dipisahkan dari respons masyarakat terhadap pembangunan bernuansa keamanan.
"Pendekatan keamanan yang pernah diterapkan meninggalkan bekas yang panjang. Ketika proyek militer kembali hadir, wajar jika memori itu muncul kembali," katanya.
PGI juga menyoroti dimensi kultural dalam persoalan agraria di Papua. Tanah, dalam pemahaman sebagian masyarakat adat, bukan sekadar aset ekonomi.
"Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya ruang fisik. Tanah adalah simbol tubuh perempuan, simbol kehidupan. Ketika tanah dirusak atau dialihkan tanpa persetujuan, ada perasaan ternista secara kultural dan spiritual," ujar Manuputty.
Menurut PGI, pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek sosial-budaya berpotensi memperpanjang konflik. Pola serupa dinilai pernah muncul dalam proyek-proyek berskala besar sebelumnya, termasuk program lumbung pangan nasional dan proyek-proyek strategis lain.
"Model pembangunan ekstraktif yang menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Justru sering kali memunculkan konflik agraria, kemiskinan struktural, dan kerusakan ekologis," katanya.
Pdt. Jhon Baransano dari GKI Klasis Aimando-Padaido mengingatkan bahwa gereja memiliki tanggung jawab sejarah untuk membela hak-hak jemaatnya.
"Pekabaran Injil masuk ke Papua sejak 5 Februari 1855... Orang Papua sudah hidup di atas tanahnya sendiri dan didampingi gereja dalam pendidikan dan peradaban," kata Pdt. Jhon.
Ia menegaskan bahwa gereja akan terus bersuara ketika ada kebijakan yang tidak selaras dengan kepentingan masyarakat adat meskipun tetap menjadi mitra pemerintah.
'Kami ingin perubahan'
Bernard Fredik Rejauw sebagai pihak tergugat menolak keras istilah pembatalan dan tetap meyakini keabsahan hak ulayatnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pelepasan lahan telah ditandatangani oleh perwakilan delapan keret dan diketahui oleh otoritas adat serta pemerintah distrik setempat.
"Pihak TNI tidak datang dengan cara merampas. Mereka datang dengan sopan, menghormati kami, dan kami juga menghormati mereka," kata Bernard Rejauw.
Bagi Bernard, kehadiran program pemerintah melalui TNI adalah peluang nyata untuk meningkatkan kondisi hidup keluarganya.
"Yang kami harapkan bukan uang, tetapi pembangunan rumah layak, listrik, air bersih, pendidikan, dan lapangan kerja," tuturnya mengenai motivasi penyerahan lahan.
Ia juga membantah bahwa tindakannya telah merugikan hak ulayat marga lain karena menurutnya lokasi tersebut berada dalam wilayah keluarganya sendiri.
Ia menyebut terdapat sedikitnya sembilan marga yang secara historis memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut, termasuk Rejauw, Fairyo, Rumawak, hingga Makmaker.
Menurutnya, pembagian tanah telah berlangsung sejak lama dan bukan merupakan pembagian baru.
"Setiap marga punya bagian masing-masing. Lokasi yang sekarang dipersoalkan itu berada dalam wilayah hak ulayat kami... Tidak mengganggu hak marga-marga lain," tegas Bernard.
Bernard menegaskan bahwa alasan utama pihaknya menerima program tersebut adalah kebutuhan akan perubahan kondisi ekonomi.
"Kami punya keinginan untuk hidup mandiri di atas tanah kami sendiri. Dengan kehadiran program ini, kami melihat ada harapan perubahan," katanya.
"Kalau kita tidak berubah, kapan kita bisa maju?"
Menanggapi hal ini, Simon Fairyo, yang berstatus penggugat dari marga Rejauw di sidang peradilan adat lahan Brimpewer, menampik pernyataan tersebut.
"Tidak ada manfaatnya bagi saya. Mau bilang masuk tentara, omong kosong itu," katanya.
Tanggapan pihak militer
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat terkait sengketa lokasi pembangunan Yonif TP 858/MSB.
"Pihak Kodam dan pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya.
Ia mengatakan komunikasi tersebut berlanjut dalam rapat koordinasi pada 8 April 2026 di lokasi pembangunan di Kampung Makerbo, Distrik Adibay, Kabupaten Biak Numfor.
Rapat itu dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak Numfor Davit Rumansara dan dihadiri sekitar 55 orang.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat disebut pihak militer telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan yang digagas pemerintah pusat dan daerah.
Menurut rilis dari pihak militer, pemilik hak ulayat dari keluarga Rejauw sepakat melepaskan lahan untuk pembangunan batalyon. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Wakil Ketua II DPRK Biak Numfor, Andrianus Mamoribo.
Pertemuan itu disebut dihadiri tokoh adat, perwakilan pemerintah, serta masyarakat Kampung Makerbo sebagai saksi kesepakatan.
Namun, BBC Indonesia kembali meminta tanggapan dari Komandan Kodim 1708 Biak Numfor Letkol Kav John Albert Suweny, soal pembangunan yang masih berlanjut di tengah konflik lahan, pada Rabu (20/05). Namun pihaknya menyatakan tidak akan memberikan komentar terkait hal ini.
