'Pendekatan Baru' Penyelesaian Konflik Bersenjata di Papua

Konten Media Partner
26 November 2021 6:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia akan menempuh pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah keamanan di Papua, yaitu mengedepankan "operasi teritorial" dan bukan "operasi tempur".
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai bertemu Panglima TNI yang baru, Jenderal Andika Perkasa, Kamis (25/11) di Jakarta.
"Intinya itu pendekatan [baru di] Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis... Artinya pendekatan di Papua itu bukan senjata, tapi kesejahteraan.
"Pendekatan teknisnya, tentu, adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur," kata Mahfud MD dalam jumpa pers bersama Panglima TNI, usai pertemuan tersebut, di kantornya.
Di hadapan wartawan, Mahfud MD mengaku dia sudah berdiskusi dengan Panglima TNI Andika Perkasa, yang disebutnya memiliki gagasan dalam pendekatan baru keamanan di Papua.
Sementara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, pihaknya akan melakukan perubahan dalam menangani konflik bersenjata di Papua, namun dia tidak menjelaskan rinciannya.
"Saya menggunakan dasar hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah, dan itu nanti secara detil, akan saya jelaskan pada saat saya di Papua, minggu depan," kata Andika.
Sejumlah pihak mengharapkan pendekatan baru ini akan bermuara pada proses penghentian konflik bersenjata antara pasukan TNI/Polri dan kelompok sipil bersenjata di Papua.
Salah-seorang anggota tim kajian Papua di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana Elizabeth, mengharapkan pendekatan baru itu dapat menurunkan frekuensi kekerasan di wilayah itu.
"Sebaiknya mengutamakan juga masyarakat [di Papua] yang terdampak secara langsung [akibat konflik bersenjata]. Itu tidak ada yang mengurus sejak 2018," kata Adriana saat dihubungi BBC News Indonesia.
Dia juga menyarankan agar pendekatan baru oleh Panglima TNI itu melalui "konsultasi publik" yang melibatkan para pihak terkait di Papua.
"Tentunya TNI memerlukan dukungan dari elemen-elemen di Papua. Karena tidak bisa konsep itu datang begitu saja tanpa dimengerti dan juga tanpa didukung," ujar Adriana.
Namun demikian, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sebby Sambom, menganggap 'pendekatan baru' itu tidak akan dapat menyelesaikan masalah di Papua.
"Kegiatan apapun yang mau mereka bikin itu tidak akan berhasil, itu akan menjaring angin. Sama saja, hampa," kata Sebby kepada BBC News Indonesia, Kamis (25/11) malam.

'Belum teruji, harus lihat realitas di lapangan nanti'

Sementara, Ketua Inisiatif untuk Demokrasi dan Keamanan, Al Araf mengatakan, dirinya tak terlalu berharap atas janji pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua melalui pendekatan baru.
"Itu belum teruji, kita akan melihatnya dalam realitas di lapangan nanti... Karena terlalu banyak elite politik atau keamanan yang berjanji untuk menyelesaikan Papua secara lebih damai, tapi kenyataannya realisasinya tidak ada perubahan signifikan," kata Al Araf.
Dia merujuk dengan kebijakan pemerintahan Joko Widodo yang semula akan menyelesaikan persoalan HAM di Papua, namun sejauh ini tak kunjung dituntaskan.
"Yang terjadi justru pendekatan keamanan melalui operasi militer yang berdampak kepada maraknya kehadiran pengungsi di Papua. Itu yang seharusnya sesungguhnya dievaluasi," katanya, Kamis.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, mengatakan, dirinya "tidak bisa terlalu percaya penuh" dengan janji pemerintah tersebut.
"Bukan Panglima TNI yang bisa mengambil kebijakan soal Papua, semua kebijakan yang ada pada Presiden, sebagai panglima tertinggi," kata Theo Hasegem, Kamis, melalui hubungan telepon.
Karena itulah, Theo tidak yakin pendekatan baru yang dilahirkan Panglima TNI tidak akan mampu menyelesaikan masalah di Papua.
Bagaimanapun, pernyataan-pernyataan ini muncul ketika frekuensi konflik antara pasukan TNI/Polri dan kelompok bersenjata di Papua mengalami kenaikan dalam setahun terakhir.
Ribuan orang di wilayah kawasan pegunungan tengah telah mengungsi dan korban tewas berjatuhan di pihak TNI/Polri atau kelompok bersenjata.

Apa yang dinyatakan Panglima TNI tentang 'pendekatan baru'?

Semenjak dilantik sebagai Panglima TNI yang baru pada pekan lalu, Jenderal Andika Perkasa, beberapa kali mengutarakan niatnya untuk mengevaluasi kebijakan penanganan konflik bersenjata di Papua.
Dalam berbagai kesempatan itu, dia mengutarakan akan "mengevaluasi" pendekatan keamanan di Papua dan menyiapkan "pendekatan baru". Tetapi dia tidak pernah merinci pernyataannya itu.
Hal itu diutarakannya saat bertemu Wakil Presiden, Kapolri, dan seorang anggota DPD di tempat berbeda, dalam empat hari terakhir. Dan Kamis (25/11), Panglima TNI Andika Perkasa mendiskusikan hal itu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Itu (penanganan konflik di Papua) salah satu yang kami bicarakan. Karena di sana juga ada overlapping tugas yang kami lakukan berdua atau TNI-Polri. Itu kami bahas cukup detail tadi," kata Andika dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Kapolri, Selasa (23/11).
Usai dilantik sebagai Panglima TNI yang baru di Istana Negara, Rabu (17/11), Andika berujar:
"Papua pasti kami akan perbaiki, karena saya ingin menggunakan peraturan perundangan, sehingga jangan sampai kita ini melakukan tindakan atau mengambil hak orang lain," katanya.

Apa komentar Tentara Nasional Papua Barat?

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru, Jenderal Dudung Abdurrachman, juga mengutarakan pernyataan yang intinya senada dengan pendekatan baru yang dijanjikan pemerintah. Dia menyebut kelompok bersenjata di Papua bukanlah musuh.
"Jangan sampai sedikit pun berpikiran bahwa KKB itu adalah musuh kita, mereka saudara kita yang belum paham tentang NKRI," kata Dudung di Jayapura, Selasa (23/11).
Dia juga mengutarakan kehadiran pasukan TNI di provinsi itu bukanlah untuk berperang.
"... Tugas (aparat TNI) di Papua ini bukan tugas untuk melakukan operasi perang, tetapi membantu Polri, membantu pemerintah daerah, untuk memulihkan jalur perekonomian, memulihkan situasi keamanan di sini," ujarnya.
Namun Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sebby Sambom, menganggap pernyataan KSAD itu tidak menggambarkan kenyataan di lapangan.
"Kami tidak ada hubungan keluarga dengan orang Indonesia. Tidak ada sejarah yang mencatat. Yang ada adalah kami itu rumpun orang Melanesia di Pasifik," kata Sebby kepada BBC News Indonesia.
"Dan kegiatan apapun yang mau mereka [pemerintah Indonesia di Papua], tidak akan berhasil. Itu akan menjaring angin, sama saja, hampa," jelasnya.

Apa isi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD?

Usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa, Mahfud menjelaskan, pendekatan baru itu sesuai gagasan pemerintah dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 tahun 2020 Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, dua regulasi itu merupakan payung hukum dalam penyelesaian persoalan di Papua.
Intinya, kata Mahfud, dua regulasi itu menekankan pendekatan penyelesaian Papua tidak lagi menggunakan senjata, tetapi kesejahteraan yang sinergis.
"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," paparnya.

Menko Polhukam janji tuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat di Papua

Dalam jumpa pers Kamis (25/11), Mahfud mengungkap ada 13 kasus pelanggaran HAM di Papua - sesuai rekomendasi Komnas HAM - yang akan diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.
Dari 13 kasus itu, sembilan kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan empat kasus lainnya terjadi setelah tahun 2000. "[Yang empat kasus] sedang kita olah," katanya.
Sembilan kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, menurut Mahfud, akan diselesaikan melalui persetujuan DPR. "Bukan Presiden yang mengambil keputusan, tapi DPR."
"Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti, maka DPR akan menyampaikan ke Presiden," jelas Mahfud.
"Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," tambahnya.
Hal ini menjadi tanggung jawab DPR, karena sembilan kasus itu terjadi sebelum ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun empat kasus lainnya, menurutnya, sedang "diolah" oleh pemerintah. "Ada satu kasus, yaitu Paniai, yang terjadi di zaman Pak Jokowi, yang baru diumumkan Juni lalu."
"Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima TNI, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung tentu saja yang di lapangan," papar Mahfud.