Konten Media Partner

Pimpinan KPK 2024-2029 – Siapa Mereka dan Mengapa Pegiat Antikorupsi Menyebut Pemilihan Ini sebagai 'Basa-basi Seleksi'?

21 November 2024 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pimpinan KPK 2024-2029 – Siapa Mereka dan Mengapa Pegiat Antikorupsi Menyebut Pemilihan Ini sebagai 'Basa-basi Seleksi'?

Pimpinan KPK 2024-2029 – Siapa Mereka dan Mengapa Pegiat Antikorupsi Menyebut Pemilihan Ini sebagai 'Basa-basi Seleksi'?
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Komisi III yang membidangi hukum telah menetapkan unsur pimpinan KPK periode 2024-2029 sekaligus dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah tersebut.
Mereka semua dipilih setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (18/11). Anggota Komisi III memilih para pentolan lembaga antikorupsi ini melalui jalur voting.
Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK, diikuti wakil ketua yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Adapun dewan pengawas KPK yang terpilih adalah Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Sumpeno, Gusrizal dan Benny Jozua Mamoto.
Para pegiat antikorupsi mengeklaim pemilihan ini sebagai “basa-basi seleksi” karena mereka sudah memberikan daftar rekam jejak calon-calon pimpinan KPK dan dewas KPK yang bermasalah. Akan tetapi, menurut mereka, peringatan ini diabaikan DPR.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan semestinya Komisi III DPR memilih “manusia setengah dewa” dalam wujud calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 dengan rekam jejak yang mendekati sempurna serta berpihak pada pemberantasan korupsi.
“Faktanya, Komisi III DPR memilih calon dengan latar belakang bermasalah yang dekat dengan kepentingan politik,” ujar Julius melalui keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Sementara itu, Alvin Nicola dari TI Indonesia mengatakan, pimpinan KPK yang dipilih DPR pada umumnya tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Harta kekayaan sebagian dari mereka, menurut Alvin, juga meningkat drastis dalam beberapa tahun belakangan.
Baca Juga:
“Proses seleksi terkesan sekadar formalitas. Seleksi wawancara yang dilakukan oleh pansel maupun fit and proper test di Komisi III DPR tidak menggali lebih dalam kepada calon terkait mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan, harta kekayaan yang mengalami fluktuasi tidak wajar, nir integritas dan potensi benturan konflik kepentingan, hingga langkah konkrit dalam upaya membenahi kelembagaan KPK pasca Revisi UU KPK 2019”.
“Padahal tanpa adanya perbaikan internal, KPK hanya jadi harimau yang kehilangan taringnya,” kata Alvin.
Berikut profil ketua KPK dan wakilnya:
Jabatan: Itjen Kementerian Pertanian
Jumlah kekayaan: Rp7,9 Miliar
LHKPN terakhir: 11 Mei 2023
Saat menjabat sebagai inspektorat jenderal Kementan, Setyo Budiyanto sebagai pengawas kementerian sempat beririsan dengan korupsi yang melibatkan Menteri Syahrul Yasin Limpo.
Lalu, ketika menjabat kapolda Sulawesi Utara, Setyo juga bersinggungan dengan kasus bentrok yang melibatkan dua kelompok warga di Bitung pada 25 November 2023.
Jabatan: Jaksa Fungsional Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI
Jumlah Kekayaan: Rp5 miliar
LHKPN terakhir: 31 Desember 2023
Fitroh mundur dari jabatan direktur penuntutan KPK pada awal 2023. Saat itu, mundurnya Fitroh disebut berkaitan dengan penyelidikan kasus Formula E—yang kemudian dibantah oleh KPK.
Jabatan: Hakim Pemilah Perkara Pidana Khusus MA/Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Oktober 2014
Jumlah kekayaan: Rp2,1 miliar di 2020 lalu naik menjadi Rp3,2 miliar di 2021, kemudian Rp4,1 miliar di 2023.
LHKPN Terakhir: 31 Desember 2023
Saat menjadi hakim anggota, Ibnu membebaskan terdakwa IBM dalam kasus pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010. Dalam keterangan kepada media, pengadilan berdalih nama IBM dicatut sehingga hakim membebaskannya.
Saat menjabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu juga melarang media massa dan jurnalis dalam siaran langsung persidangan Kasus Megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Kedua hal ini telah ditanyakan dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, seperti dikutip dari Tempo.
Jabatan: Wakil Ketua KPK 2019-2024
Jumlah Kekayaan: Rp9 miliar di 2022 lalu naik menjadi Rp11,2 miliar di 2023.
LHKPN terakhir: 31 Desember 2023
Johanis Tanak dilaporkan ke dewas atas dugaan bertemu dengan tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namun, dia membantah dugaan ini.
Selain itu, Johanis juga lolos dalam putusan etik dewas KPK dalam kasus kirim pesan kepada kepada pejabat di Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Kasus kirim pesan itu sebelumnya dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.
Jabatan: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2023
Jumlah kekayaan: Rp18,6 miliar
LHKPN terakhir: September 2023
Agus juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, dan terpilih sebagai Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia 2024-2029.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Komite Penasihat Pemeriksaan Independen (IAAC), Inisiatif Pengembangan INTOSAI (IDI) dan Anggota BPK periode 2013-2019.

Dewas KPK 2024-2029

Selain memilih lima pimpinan KPK, Komisi III DPR juga menetapkan lima anggota Dewas periode 2024-2029, yaitu:
Jabatan: Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum Jaksa Agung
LHKPN terakhir: 31 Desember 2023
Jumlah kekayaan: Rp 3,9 miliar di 2019 lalu naik menjadi Rp5 miliar pada 2023
Jabatan: Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
LHKPN terakhir: 31 Desember 2023
Jumlah Kekayaan: Rp6 miliar di 2022 lalu naik menjadi Rp6,9 miliar di 2023.
Jabatan: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
LHKPN terakhir: 31 Desember 2023
Jumlah Kekayaan: Rp7,2 miliar di 2018 lalu naik menjadi Rp13,6 miliar pada Desember 2023.
Jabatan: Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
LHKPN terakhir: Agustus 2024
Jumlah kekayaan: Rp6,7 miliar
Pendiri firma hukum Chisca Mirawati, Kanya & Partners (CMKP) pada 2021. Ia juga pernah menjabat direktur kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk dan Standard Chartered Bank (Indonesia),
LHKPN: Tidak ada data karena dari kalangan profesional.