Presiden Prabowo Diklaim Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri – 'Jangan Bangga, Itu Menyalahi Aturan'
Presiden Prabowo Diklaim Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri – 'Jangan Bangga, Itu Menyalahi Aturan'

Klaim Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengenai Presiden Prabowo Subianto ikut menanggung biaya perjalanan luar negeri "melanggar UU Perbendaharaan Negara," kata pengamat. Alasannya, hal itu menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran keuangan negara.
Beleid itu mengatakan jika ada kegiatan pemerintahan yang tidak tersedia anggarannya atau kurang tersedia anggarannya, maka tidak boleh dilakukan.
Ribut-ribut perjalanan luar negeri Prabowo ini bermula dari komentar mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Ia menilai intensitas lawatan Prabowo ke luar negeri sudah di luar batas kewajaran.
Dino juga menyinggung anggaran perjalanan luar negeri yang besar merujuk pada biaya rombongan, hotel, hingga protokoler serta keamanan.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan (Fitra), Misbah Hasan, menghitung dari setidaknya 50 kunjungan luar negeri Prabowo, negara telah menghabiskan kira-kira Rp500 miliar.
Seskab Teddy Indra Wijaya berkilah tingginya frekuensi kunjungan luar negeri Presiden dipengaruhi situasi global yang tak menentu dan rawan krisis.
Ia juga mengklaim rombongan yang ikut dalam lawatan itu telah dipangkas hingga 50%.
Apa kritik yang disampaikan Dino Patti Djalal?
Melalui unggahan video di akun Instagramnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyampaikan sejumlah masukan soal perjalanan luar negeri Presiden Prabowo—yang menurut pandangannya memakan alokasi dana sangat besar untuk akomodasi dan protokoler.
Sementara di dalam negeri, katanya, publik sedang menjerit di tengah kondisi perekonomian yang serba sulit.
Penilaian tersebut didasarkan ada catatan mobilitas internasional kepresidenan yang dianggap paling tinggi dibandingkan dengan jajaran pemimpin dunia lainnya.
"Dalam perhitungan kami, dari seluruh pemimpin dunia, Presiden Prabowo telah menjadi kepala negara yang paling sering melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Dino Patti Djalal.
"Semenjak menjabat menjadi Presiden, 1 dari 6 hari dihabiskan beliau di luar negeri dan tidak heran kalau ada yang beranggapan bahwa ini tidak lazim dan di luar batas kewajaran," sambungnya.
"Dan sangat tidak mungkin dalam 18 bulan ke depan, Presiden Prabowo terus melakukan kunjungan internasional dalam frekuensi yang sama tingginya."
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini kemudian memaparkan betapa besarnya komponen pembiayaan dalam setiap agenda dinas internasional.
Biaya yang dimaksud mulai dari rombongan tim pendahulu, ongkos pesawat, hotel, logistik, konsumsi, biaya protokoler hingga pengamanan.
"Satu perjalanan ke luar negeri bisa keluar puluhan bahkan ratusan miliar."
Atas dasar itulah, Dino menyarankan agar Presiden Prabowo bisa membuat langkah diplomasinya lebih efisien, seperti melakukan video call, menggelar pertemuan sampingan di forum internasional, dan lebih banyak menerima tamu kenegaraan.
"Jadi dengan satu video call yang bernilai nol rupiah, negara praktik dapat menghemat ratusan miliar dan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.
Apa tanggapan Seskab Teddy?
Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, langsung merespons.
Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik yang diunggah di akun Instagram resmi milik Sekretaris Kabinet, Teddy menyampaikan beberapa poin yang membantah pernyataan Dino itu.
Pertama, Teddy mengklaim segala kelebihan biaya kunjungan internasional yang telah dianggarkan oleh negara, sepenuhnya ditanggung Presiden Prabowo.
Kedua, ia menyampaikan jumlah rombongan saat kunjungan ke luar negeri juga telah berkurang. Pada era Prabowo, klaimnya, jumlah rombongan berkurang secara besar-besaran hingga lebih dari separuh dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Kalau dulu itu, sekali ke luar negeri bisa lebih dari 120 orang, zaman Pak Dino seperti itu. Nah, zaman Presiden Prabowo jumlahnya antara 50-60 orang maksimal," ucap Teddy.
Ketiga, Teddy menyinggung perkembangan dunia yang dinamis hari ini, sehingga kunjungan ke luar negeri terbagi atas jadwal tahunan dan jadwal yang mendesak.
Keempat, terkait protokoler dan frekuensi ke luar negeri dalam 1,5 tahun terakhir, Teddy berkata Prabowo merupakan presiden baru yang mulai menjabat saat dunia sedang krisis.
Dia juga menyinggung konflik yang pecah di Ukraina, Venezuela, Iran, dan Timur Tengah.
Karenanya, Teddy mengatakan setiap pemimpin harus membangun hubungan yang dekat antar-pemimpin dunia, tidak hanya mengandalkan saat krisis baru meminta bantuan.
Perwira menengah TNI ini bahkan membantah anggapan yang menyebut kunjungan ke luar negeri Prabowo hanya bersifat seremonial. Menurutnya ada banyak pencapaian besar yang dicapai di era Prabowo.
Mulai dari masuknya Indonesia dalam keanggotaan tetap BRICS hingga klaim total investasi yang masuk ke Indonesia dalam 1,5 tahun sebesar Rp2.430 triliun.
Mengapa tidak boleh menggunakan uang pribadi?
Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga.
Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara.
Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan perjalanan dinas, terdiri atas komponen: biaya transportasi, biaya penginapan, biaya uang harian, biaya asuransi, dan biaya operasional perjalanan dinas.
Pakar birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan selain berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan, anggaran perjalanan dinas ke luar negeri juga ditekankan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada Pasal 3 ayat 3 beleid itu menyebutkan: "Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN / APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia."
Yang artinya, kata Dian, jika ada kegiatan pemerintahan yang tidak tersedia anggarannya atau kurang tersedia anggarannya, maka tidak boleh dilakukan.
"Kalau misalnya ada perjalanan kenegaraan biayanya Rp1 juta, tapi negara hanya punya anggaran Rp50.000, ya tidak boleh dilakukan kunjungan kenegaraan itu sampai nanti alokasi anggarannya tersedia," jelasnya kepada BBC News Indonesia Selasa (02/06).
Itu mengapa, Dian mempertanyakan klaim Seskab Teddy Indra Wijaya yang menyatakan segala kelebihan biaya kunjungan internasional yang telah dianggarkan oleh negara, sepenuhnya ditanggung Presiden Prabowo.
Jika hal itu benar dilakukan, maka menyalahi aturan.
Sebab, penggunaan uang pribadi atau bahkan dari pihak lain, dikhawatirkan bakal menimbulkan potensi konflik kepentingan alias memengaruhi keputusan pemerintah serta menghilangkan prinsip akuntabilitas.
"Kenapa melarang penggunaan anggaran yang bukan uang negara, karena khawatir ada kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan pemerintah."
"Jadi mencampuradukkan uang pribadi dengan uang negara itu tidak boleh, karena menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran pengelolaan keuangan negara," ia menambahkan.
"Kurang (anggaran) saja tidak boleh pergi, apalagi nalangin. Tunggu anggarannya tersedia, baru dilaksanakan. Jadi bukan malah bangga, tapi itu menyalahi aturan."
Lebih dari itu secara administrasi, menurut Dian, mencampuradukkan uang negara dan pribadi dalam tugas kenegaraan akan menyulitkan proses pelaporannya.
Hal tersebut, sambungnya, juga tidak dikenal dalam sistem keuangan negara dan sepanjang pengamatannya tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.
Dan, kata Dian, penggunaan dana pribadi untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan memiliki konsekuensi hukum sesuai Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Keuangan Negara berupa penyimpangan.
"Nanti kan ada sistem pelaporan, ada dokumen-dokumen material yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau setengah-setengah (anggarannya) kan bingung."
"Jadi, persoalan mengeluarkan uang itu bukan soal beritikad baik atau kaya, tapi akuntabilitas. Itu poin pentingnya."
"Dulu juga isunya program makan bergizi gratis mau dibayarin Presiden secara pribadi, itu juga enggak boleh. Karena itu program pemerintah."
"Kalau (mau) pakai uang pribadi, maka harus masuk ke kas negara dulu, baru bisa dipergunakan. Sistem itu harus tercatat. Enggak bisa ujug-ujug nalangin."
Dian turut mengkritik ketidakkonsistenan Presiden Prabowo yang ketika awal menjabat membatasi dan memperketat perjalanan dinas luar negeri pejabat pusat maupun daerah dengan alasan efisiensi anggaran.
Prabowo, kala itu, menyebut belanja perjalanan luar negeri pejabat mencapai sekitar US$3 miliar per tahun dan pemangkasan hingga 50% bisa menghemat Rp15 triliun.
Perintah Prabowo tersebut belakangan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara pada Desember 2024, di mana perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, serta hanya untuk kepentingan yang benar-benar penting.
Seberapa sering Prabowo kunjungan ke luar negeri?
Sejak dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo tercatat telah melakukan sekitar 51 kunjungan luar negeri hingga akhir Mei 2026.
Angka ini mencakup kunjungan kenegaraan, pertemuan bilateral, forum internasional, dan lawatan diplomatik ke berbagai negara.
Berdasarkan pemberitaan media, negara yang paling sering dikunjungi Prabowo sejak menjabat antara lain: Malaysia, Prancis, Uni Emirat Arab, Mesir, Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Pola kunjungan Prabowo tersebut termasuk berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada negara-negara ASEAN, Timur Tengah, dan negara mitra ekonomi serta pertahanan.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan (Fitra), Misbah Hasan, menghitung dari setidaknya 50 kunjungan luar negeri Prabowo, negara telah menghabiskan kira-kira Rp500 miliar.
"Itu estimasi kasar saja, karena informasi mengenai besaran perjalanan dinas presiden tidak dibuka ke publik. Kalau satu kali kunjungan ke luar negeri kami menghitung rata-rata sekitar RpRp5 miliar–Rp10 miliar. Jadi dikalikan 50, segitu (Rp500 miliar)," ungkapnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (02/06).
Namun, dari puluhan lawatan internasional tersebut, menurut Hasan, belum kelihatan hasil nyatanya. Sebagian besar klaim investasi yang masuk masih berupa dokumen perjanjian alias MoU.
Itu kenapa Fitra menilai tata kelola kunjungan ke luar negeri Prabowo seperti tidak punya prioritas mana yang harus didahulukan dan mana yang bisa ditunda.
Apalagi, tingginya frekuensi perjalanan dinas itu berlangsung di tengah berbagai persoalan dalam negeri, semisal melemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS dan defisit berjalan APBN.
Yang terekam dalam 70 pidato Presiden Prabowo: Dari klaim keberhasilan MBG hingga antek-antek asing
Bahasa Portugis masuk sekolah – 'Pengajar di Indonesia tidak sampai lima orang'
"Saya rasa ini kesempatan bagi Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit jika (klaim Seskab Teddy) benar dilakukan…"
"Meskipun saya enggak yakin Presiden mengeluarkan biaya sendiri, untuk kurban sapi saja menggunakan APBN yang jelas-jelas secara syariat agama harusnya pribadi. Tapi pakai dana APBN sampai Rp100 miliar," paparnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal keuangan negara, menurutnya, bisa mengaudit pemakaian anggaran perjalanan internasional Presiden beserta rombongannya.
Dari situ akan kelihatan, apakah ada potensi penyimpangan atau tidak.
"Penyimpangan soal apakah uang negara dipakai secara tepat atau tidak dan apakah memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia..."
"Atau, malah dinikmati secara pribadi oleh beberapa kalangan, misalnya orang-orang di sekitar Presiden, yang hanya ikut-ikutan."
