Konten Media Partner

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Proyek Strategis Nasional – Apa Itu PIK 2 dan Apa Saja Polemik di Baliknya?

21 November 2024 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Proyek Strategis Nasional – Apa Itu PIK 2 dan Apa Saja Polemik di Baliknya?

Kasus hukum yang menjerat Said Didu, yang oleh kuasa hukumnya disebut sebagai "kriminalisasi", telah menambah polemik seputar proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Mantan sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota, atas tuduhan menyebarkan berita hoaks.
Dia sebelumnya mengritik kebijakan pemerintah yang memasukkan proyek PIK 2 ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai kasus hukum tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 tidak cuma berdampak pada masalah lingkungan hidup dan perkotaan, tapi juga mencoreng iklim demokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Pantai Indah Kapuk 2 (PANI), Christy Grasella, mengatakan "tidak bisa berkomentar" perihal kasus ini karena dia mengaku tak mengenal pelapor.
Proyek PIK 2 juga menjadi sorotan pada awal November lalu, setelah kejadian seorang bocah terlindas truk proyek.
Peristiwa itu membuat warga marah hingga mereka memblokir jalan dan melempari truk-truk proyek yang disebut melanggar aturan jam operasional.
Apa itu proyek PIK 2 dan apa saja polemik di baliknya?

Kasus apa yang menjerat Said Didu?

Kasus ini bermula ketika Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota, melaporkan Said Didu atas tuduhan menyebarkan berita hoaks.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
“Yang pertama, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota.
Dia juga mengeklaim bahwa laporannya ini tidak berkaitan dengan pihak pengembang PIK 2.
“Kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu,” ujar Maskota.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Said Didu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa (19/11).
Said Didu menghadiri pemeriksaan itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari enam lembaga. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, termasuk sebagai salah satu yang mendampinginya.
“Semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini,” kata Said Didu usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Mapolresta Tangerang.
Dalam pemeriksaan itu, Said menekankan bahwa yang dia lakukan adalah mengkritik kebijakan pemerintah selayaknya seorang warga negara yang kritis.
"Dan saya menyatakan, ini saya lakukan bukan hanya di PSN PIK 2, tapi kami semua melakukan itu di seluruh Indonesia," katanya.
Kuasa hukumnya, Gufroni, mengatakan bahwa Said Didu bahkan tak mengenal Maskota.
"Kalau kita lihat dari video yang dijadikan alat bukti di kepolisian, sama sekali klien kami tidak menyebut nama Maskota," ujar Gufroni sambil menambahkan bahwa nama yang disebut oleh Said Didu dalam kritiknya adalah nama Wakil Presiden ke-13 Indonesia, Ma'ruf Amin, dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Sebelumnya kepada Kompas.com, Said Didu juga telah menjelaskan bahwa kritik itu adalah bentuk advokasinya terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.
Dia menyoroti kecilnya harga ganti rugi atas tanah masyarakat yang masuk kawasan PIK 2, yakni berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000 per meter.
Said Didu mengaku heran. Sebab pada 2007, pemerintah pernah membebaskan tanah di PIK dengan nilai ganti rugi sebesar Rp250.000 per meter.
Nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp150.000 menjadi Rp48.000.
“Jadi, saya bergerak [mengadvokasi] ini sudah enam bulan setelah [PIK 2] ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu pada Sabtu (16/11).
Said Didu bukanlah orang pertama yang berhadapan dengan proses hukum karena mengkritik proyek PIK 2.
Pada 2021, aktivis Marco Kusumawijaya juga dilaporkan ke polisi menggunakan pasal karet UU ITE karena mengkritik pasir putih di PIK 2 yang diambil dari Pulau Bangka.
Kemudian pada 2023, Tempo menulis mengenai seorang ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di PIK 2 yang mengeklaim bahwa dia dan ayahnya pernah mengalami “kriminalisasi” setelah menolak menjual lahan ke pengembang.
Menanggapi soal laporan-laporan polisi yang muncul di seputar proyek PIK 2, Christy Grasella mengatakan, "Kita harus main data dan faktual, apakah semua kritikan itu diproses hukum? Penjara mah penuh atuh ya."

Apa itu PIK 2 dan siapa pengembangnya?

PIK 2 adalah sebuah kawasan properti yang dikembangkan di pesisir utara Banten, yang lokasinya berbatasan dengan Jakarta.
Kawasan dengan konsep “tropical coastland” ini dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI), yang merupakan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group.
Kedua perusahaan ini juga yang sebelumnya mengelola kawasan PIK 1 seluas 1.600 hektare.
Kawasan itu mencakup pembangunan di pulau reklamasi Golf Island dan Ebony Island. Dulu keduanya bernama Pulau C dan D, yang juga berpolemik.
Agung Sedayu Group dirintis oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim. Keduanya merupakan pengusaha yang juga berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kini di PIK 2, PANI berencana membangun Eco-Park, wisata safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit balap internasional, dan ekowisata.
Luas area PIK 2 mencapai 30.000 hektare. Dari total luas itu, 1.756 hektare di antaranya masuk sebagai PSN untuk pengembangan Green Area dan Eco City.
Sejauh ini, proyek pengembangan PIK 2 telah meraup investasi sebesar Rp65 triliun. Proyek ini ditargetkan rampung pada 2030.

Mengapa PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional?

Pada 24 Maret 2024, pemerintah mengumumkan bahwa kawasan Green Area dan Eco City di PIK 2 masuk ke dalam PSN pada 24 Maret 2024.
Salah satu pertimbangannya adalah kawasan seluas 1.750 hektare itu akan menjadi destinasi wisata baru dan mengakomodasi kawasan hutan bakau.
Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu, Sandiaga Uno, kemudian menyebut kawasan PIK 2 sebagai “destinasi strategis” yang berpotensi menarik 20 juta kunjungan wisatawan dan menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan.
"Ini effort yang sangat luar biasa oleh pengembang dan mereka telah membangun infrastrukturnya sendiri. Pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi," ujar Sandiaga.
Penetapan status PSN pada proyek itu pun menuai kritik dan polemik.
Elisa Sutanudjaja dari Rujak Center for Urban Studies mengatakan tak bisa menemukan alasan pembenar mengapa PIK 2 sebagai PSN.
Menurutnya, kawasan ekonomi khusus bisa saja dikembangkan dengan justifikasi seperti terobosan arsitektur dan pembangunan berkelanjutan, pusat eksperiman teknologi, dan lain-lain. Tetapi, Elisa tak melihat itu di PIK 2.
“PIK 2 itu benar-benar jualan properti ‘Senin harga naik’ saja,” kata Elisa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut proyek pengembangan PIK 2 telah memicu masalah lingkungan hidup dan sosial, di mana terjadi "perampasan ruang hidup warga".
Menurut mereka, status PSN yang melekat menjadi semacam legitimasi negara atas praktik tersebut. Penetapan PSN ini juga mereka tuding hanya menguntungkan segelintir pihak.
Namun, Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grasella, menjelaskan bahwa tidak semua proyek pengembangan PIK 2 masuk ke dalam PSN.
"PSN itu bukan semua daerah PIK yang PSN, tapi daerah-daerah yang terlantar, tanah-tanah yang harusnya bisa dimanfaatkan daripada cuma digituin saja. Dan kami juga enggak bisa beli tanah itu," kata Christy.
"Area itu tidak akan dijadikan proyek. Proyek itu maksudnya kami bangun, kami jual, enggak. PSN itu sama sekali kami enggak dapat uang," sambungnya.
Dari 1.750 hektare yang dialokasikan untuk PSN, baru sekitar 500 hektare lahan yang telah teridentifikasi.
"Proposal kami adalah mau jadi community park, taman buat masyarakat, taman bhineka yang ada lima tempat ibadah. Kami bangun pakai pun tidak pakai APBD dan APBN," katanya.
Menurut Christy, fasilitas yang dibangun di area PSN itu akan "dimanfaatkan untuk masyarakat umum".
"Masuk PIK kan bayarnya cuma bayar tol, tidak ada gate. Jadi kalau mau ke area-area yang dikelola jadi community park, jadi sirkuit, itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat," tuturnya.

Mempertajam ketimpangan sosial

"PIK 2 merupakan waterfront city yang didesain berkelas dunia, dengan fasilitas yang komprehensif untuk kualitas hidup yang lebih baik. Sebuah tujuan untuk pulang, tempat untuk beraktivitas, bekerja, dan tujuan wisata dan kuliner".
Itu adalah definisi yang dijanjikan oleh pengembang di dalam situsnya soal gambaran kehidupan yang tengah mereka bangun di PIK 2.
Halaman lainnya di situs itu kemudian menunjukkan pilihan katalog properti beserta harganya. Ada residensial berharga miliaran, apartemen seharga ratusan juta rupiah, rumah kantor, dan lain-lain.
Lalu ada pula segudang fasilitas yang dijanjikan akan hadir di kawasan yang mereka juluki sebagai "The New Jakarta City" ini. Mulai dari fasilitas olahraga, pusat perbelanjaan, rekreasi, pendidikan, dan lain-lain.
Namun, itu berbeda dengan realita yang dihadapi oleh sejumlah warga di sekitar proyek pembangunan ini.
Di antara kawasan PIK 2 dan perkampungan warga kini dibatasi oleh tembok pembatas. Di antaranya ada di Desa Lemo, Desa Muara, dan Desa Salembaran.
Pada Kamis (07/11), warga di Kecamatan Teluk Naga, Tangerang meluapkan kemarahan mereka setelah seorang bocah terlindas oleh truk tambang proyek PIK 2.
Video yang beredar memperlihatkan warga ramai-ramai melempari polisi dengan batu dan merusak truk tambang proyek PIK 2.
Warga sempat memblokir Jalan Salembaran Jaya Barat, lalu menyerang truk-truk tambang yang melintas di wilayah Teluk Naga. Ada beberapa truk yang dibakar dan suku cadangnya dijarah.
Lalu lintas truk-truk proyek, yang disebut melanggar aturan jam operasional, menjadi salah satu keresahan warga lantaran kerap memicu kecelakaan.
LBH Jakarta menyebut peristiwa itu tak bisa dipandang sebagai masalah hukum dan sosial biasa.
“Wajib dipandang sebagai dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN yang sejak awal sudah diterpa masalah,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Selain itu, pernah muncul pula keluhan seputar ganti rugi pembebasan lahan.
Warga di sejumlah desa mengaku mendapat harga pembebasan lahan yang sangat murah. Salah satunya adalah Ikwan, warga Desa Patra Manggala.
Dia menyebut sebelum kawasan itu dijadikan area proyek pembangunan, harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu masih berada di atas Rp100 ribu-an. Besaran nilai ini tergantung pada lokasi tanah itu berada.
Namun setelah dijadikan kawasan PSN PIK 2, harga jual tanah berdasarkan NJOP-nya rata-rata hanya berada di angka Rp 48.000 per meter persegi. Ia sendiri tidak tahu kenapa harga jual tanah di kawasan itu mendadak jatuh meski dijadikan proyek strategis nasional.
"Sebelum Agung Sedayu turun, NJOP Rp 128.000 (per meter persegi). Kalau di sini nih (Desa Patra Manggala) namanya blok IV ya, NJOP-nya Rp103.000. Sekarang enggak ada blok-blokan, sama (NJOP rata-rata) Rp48.000 semua," kata Ikwan dilansir Detik.com.
Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grasella menolak mengomentari soal NJOP. Soal ganti rugi yang rendah, dia menyebutnya sebagai "pemberitaan yang tak ada buktinya".
Elisa Sutanudjaja dari Rujak Center for Urban Studies mengatakan apa yang terlihat pada proses pengembangan kawasan PIK 2 saat ini adalah bertambah tajamnya segregasi sosial.
Dia memahami bahwa kecenderungan konsumen kawasan ini memilih gated community (kawasan perumahan yang memiliki akses terbatas dan privat) tak lepas dari trauma kerusuhan Mei 1998.
"Tapi itu tidak memberikan rasa aman sesungguhnya. Akhirnya dicap eksklusif segala macam," kata Elisa sambil menyoroti ketimpangan yang tajam dari proyek ini.
Menurutnya, pengembang punya opsi untuk melibatkan warga sekitar dalam pembangunan yang lebih inklusif.
"Kalau dia [pengembang] benar-benar tidak mau menghadirkan segregasi sosial, kampung yang ada itu tidak dicaplok, tapi misalnya diinklusikan kampung-kampung ini ke dalam perencanaan," ujar dia.
"Misalnya enggak mau keluar duit banyak, ya sudah kerja sama dengan pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium. Itu kan salah satu contoh dari kewajiban pengembang menghadirkan hunian berimbang," kata Elisa.
"Malah kalau lihat masterplan-nya, kampung yang ada bersebelahan dengan yang enggak enak entah tembok tinggi, sebelahan sama jalan. Kampung yang miskin itu, kalau [warga] mau kerja ke PIK, harus mutar-mutar."
"Jadi enggak ada manfaatnya, bikin susah. Bikin susah itu macam-macam, bisa motong tali air atau memotong irigasi," tuturnya.
Menanggapi kritik soal ketimpangan itu, PANI mengeklaim telah mengadakan puluhan program di 22 desa di sekitar kawasan pengembangan proyek.
"Jadi kalau dibilang tidak memperhatikan sekitarnya, kita enggak usah capek-capek bikin 22 program," ujar Christy.
Menurutnya, proyek ini juga akan membutuhkan tenaga kerja yang dapat direkrut dari masyarakat sekitar yang butuh lapangan kerja.

Seperti apa ancaman kenaikan permukaan laut di kawasan proyek ini?

Pulau reklamasi di Jakarta Utara.
Isu lainnya yang dihadapi di Pantura Jawa adalah penurunan permukaan tanah. Lalu bagaimana ini berdampak pada proyek sebesar PIK 2 yang dibangun di kawasan pesisir?
Pakar geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB), Heri Andreas, mengatakan penurunan muka tanah di area ini terjadi dalam skala yang beragam.
Di kawasan Teluk Naga misalnya, penurunan muka tanahnya mencapai 8-10 sentimeter per tahun. Sedangkan di kawasan yang lebih ke barat, penurunannya hanya berkisar 1-2 sentimeter per tahun.
“Posisinya saat ini [daratan] sekitar maksimal satu meter di bawah permukaan laut. Biasanya kalau sedang pasang tinggi, wilayah Teluk Naga kena rob,” kata Heri.
Beban infrastruktur di kawasan PIK 2 juga disebut dapat mempengaruhi penurunan permukaan tanah walau “tidak terlalu besar”, yakni sekitar dua sentimeter per tahun.
“Dari sisi risiko masih terbilang kecil, kuncinya sepanjang tidak mengeksploitasi air tanah,” ujar Heri.
Heri meyakini proyek sebesar ini akan memiliki sistem pengelolaan air yang tidak mengeksploitasi air tanah.
Namun dia mengingatkan bahwa penurunan permukaan tanah adalah sesuatu yang jelas terjadi secara perlahan dan dalam jangka panjang akan berdampak pada semua warga, termasuk di perkampungan sekitar.
“Kalau konsep pengelolaan airnya bagus itu akan jadi nilai plus. Tapi pengelolaan air untuk masyarakat sekitar juga harus diperhatikan. Jangan sampai yang menikmati hanya yang punya duit,” kata Heri.