Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Taliban Larang Perempuan Afghanistan Bersuara dan Perlihatkan Wajah di Luar Rumah lewat Undang-Undang Baru
29 Agustus 2024 12:25 WIB
Taliban Larang Perempuan Afghanistan Bersuara dan Perlihatkan Wajah di Luar Rumah lewat Undang-Undang Baru
Taliban mengesahkan undang-undang baru pada pekan lalu yang menurut mereka bertujuan “mempromosikan kebajikan dan menghilangkan keburukan”. Namun di dalamnya terdapat aturan yang melarang perempuan berbicara lantang di depan umum hingga memperlihatkan wajah mereka di luar rumah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam aturan tersebut dan menyatakan prihatin atas berlakunya beragam pembatasan ini.
Salah satu pejabat tinggi PBB memperingatkan bahwa undang-undang baru itu membawa “gambaran yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan”.
Undang-undang tersebut sudah diratifikasi oleh pemimpin tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzaada.
Kementerian yang mengatur persoalan moralitas—secara resmi dikenal sebagai Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan—menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang bebas dari undang-undang ini.
Peraturan baru ini memungkinkan “Mohtasabeen” atau polisi moral Taliban untuk mencampuri kehidupan masyarakat Afghanistan. Mulai dari apa yang mereka kenakan, bagaimana penampilan mereka di tempat umum, sampai apa yang mereka makan dan minum.
Suara perempuan juga dianggap sebagai keburukan di depan umum.
Aturan itu menyatakan: “Setiap kali seorang perempuan dewasa meninggalkan rumahnya untuk suatu keperluan, dia wajib menutupi suara, wajah, dan tubuhnya.”
Kementerian moralitas memberlakukan aturan berdasarkan tafsir atas hukum syariat, dan telah menahan ribuan orang karena tidak mematuhinya.
Menurut Taliban, aturan-aturan tersebut sejalan dengan tafsir mereka atas hukum syariat dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas berdasarkan dekrit oleh pemimpin tertinggi Taliban pada tahun 2022.
Inilah yang sekarang telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Apa saja aturan untuk perempuan?
Undang-undang ini mengatur secara rinci bagaimana perempuan harus menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah, “untuk menghindari godaan dan keburukan”.
Aturan itu berbunyi:
Laki-laki juga dilarang melihat tubuh dan wajah perempuan, dan hal yang sama juga berlaku bagi perempuan dewasa terhadap laki-laki.
Pembatasan-pembatasan baru untuk laki-laki
Undang-undang moralitas yang baru ini juga memberlakukan sejumlah pembatasan pada laki-laki.
Laki-laki wajib menutupi tubuh mereka dari pusar hingga lutut saat berada di luar rumah karena bagian tubuh ini dianggap sebagai aurat.
Laki-laki dilarang menata rambut mereka dengan cara yang bertentangan dengan syariat.
Taliban melarang tukang cukur di beberapa provinsi untuk mencukur jenggot karena menafsirkan ini sejalan dengan syariat.
Jenggot laki-laki harus sepanjang kepalan tangan.
Selain itu, undang-undang moralitas juga melarang laki-laki mengenakan dasi.
Siapa Mohtasabeen atau polisi moral?
Polisi moral bertanggung jawab menegakkan hukum ini di seluruh provinsi.
Mereka mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap hukum ini dan akan membawa orang-orang yang melanggarnya ke pengadilan.
Undang-undang yang baru berlaku ini memperkuat kekuasaan eksekutif mereka karena mendapat dukungan penuh dari pemimpin Taliban.
Mereka bisa melarang perempuan berbicara atau melarang musik yang terdengar dari rumah warga.
Mereka juga bisa meminta laki-laki mencukur rambut mereka jika tidak mematuhi aturan soal gaya rambut.
Undang-undang ini juga memberi wewenang bagi polisi moral untuk melarang pengemudi taksi membawa penumpang perempuan yang tidak ditemani oleh muhrim mereka seperti ayah, saudara laki-laki yang sudah dewasa, atau yang tidak mengenakan jilbab sesuai syariat.
Laki-laki dan perempuan juga dilarang duduk berdampingan di mobil.
Foto makhluk hidup dilarang
Selain itu, aturan ini juga melarang masyarakat membuat, menyimpan atau mempublikasikan gambar makhluk hidup. Artinya, menggambar burung, hewan atau anggota keluarga sendiri pun dilarang.
Membeli dan menjual patung serupa makhluk hidup juga dilarang.
Polisi moral punya wewenang untuk mencegah penyalahgunaan alat perekam, radio, atau memutar musik yang dianggap “haram” dalam hukum syariah.
Produksi dan penayangan gambar dan film makhluk hidup juga dilarang.
Namun bertentangan dengan aturan tersebut, hampir semua pejabat pemerintahan Taliban pernah muncul di depan kamera termasuk Menteri Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Mohammad Khaled Hanafi.
Apa sanksinya jika melanggar?
Undang-undang menyatakan jika seseorang melakukan “tindakan tercela” secara terbuka, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari “dinasehati dan diperingatkan soal pembalasan Allah”, denda, hingga hukuman penjara tiga hari.
Pemberlakuan sanksi itu telah menuai kritik.
“Setelah puluhan tahun perang, di tengah krisis kemanusiaan yang mengerikan, masyarakat Afghanistan berhak mendapatkan yang lebih baik ketimbang diancam dan dipenjara kalau terlambat salat, melirik lawan jenis yang bukan anggota keluarga, atau menyimpan foto orang yang mereka sayangi,” kata kepala misi bantuan PBB di Afghanistan, Roza Otunbayeva.
Belum sepenuhnya berlaku
Pemerintah Taliban telah memberlakukan aturan teokratis dan tidak akan membatalkan penerapan hukum moralitas. Namun di beberapa wilayah di negara itu, termasuk ibu kota Kabul, hukum tersebut tidak diterapkan secara sistematis.
Seorang sumber dari kementerian moralitas mengatakan kepada BBC News Pashto bahwa mereka sedang menyusun kerangka kerja untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Menurut sumber tersebut, akan ada kejelasan dalam penerapan hukum tersebut setelah kerangka kerja ini selesai.
Namun, sebagian besar pasal-pasal dalam undang-undang tersebut telah diberlakukan di seluruh Afghanistan.
Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan adalah salah satu badan pemerintahan yang paling aktif di Afghanistan.
Kementerian ini mengatakan bahwa pada tahun lalu, polisi moralitas telah menahan lebih dari 13.000 orang karena tidak mematuhi hukum syariat.