Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tom Lembong Minta Lima Mantan Mendag Lain Ikut Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
19 November 2024 13:10 WIB
Tom Lembong Minta Lima Mantan Mendag Lain Ikut Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menyebut Kejaksaan Agung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan mantan menteri perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka menyebut seharusnya lima mantan menteri lain di era pemerintahan Joko Widodo juga diperiksa.
Saat sidang praperadilan pertama, Senin (18/11), tim hukum pria yang akrab disapa Tom itu meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Tom dengan sejumlah alasan.
Salah satu yang dirasa janggal adalah surat penetapan Tom sebagai tersangka. Tim hukum Tom menyebut penetapan itu adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.
Tom menjabat menteri perdagangan sejak Agustus 2015 hingga Juli 2016. Karena itu, pengacara Tom, Dodi Abdulkadir, mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung juga memeriksa lima mantan menteri lain yang menjabat di kurun waktu delapan tahun tersebut.
Lima mantan menteri perdagangan yang dimaksud adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
“Dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon [Kejaksaan Agung] terhadap lima menteri perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon [Tom Lembong],” kata Dodi saat sidang praperadilan yang disiarkan sejumlah televisi nasional.
“Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.”
Pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai Kejaksaan Agung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengeklaim terdapat sejumlah kesalahan prosedur yang terjadi ketika Tom ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari.
Tom pun disebut tidak mendapat kesempatan untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp .
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Selain itu, ktim kuasa hukum Tom mempertanyakan pernyataan Kejaksaan Agung bahwa Tom telah merugikan negara hingga Rp400 miliar, yang tidak berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyebut penyidikan korupsi mesti memperhitungkan kerugian nyata, bukan potensi kerugian.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, membantah pihaknya telah menyalahgunakan kekuasaan.
“Di mananya abuse of power?” ujar Harli, seperti dilaporkan Kompas.com .
“Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara.”
Selasa (19/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang lanjutan untuk mendengar jawaban Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Berita ini akan terus diperbarui.