Konten dari Pengguna

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap KDRT Melalui Edukasi UU PKDRT

Betari Aldena Chrisyaninda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
14 Agustus 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Betari Aldena Chrisyaninda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto bersama ibu Kepala Dusun Minggar dalam pelaksanaan program kerja “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap  Kekerasan dalam Rumah Tangga”
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama ibu Kepala Dusun Minggar dalam pelaksanaan program kerja “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga”
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 dari Jurusan Hukum, Betari Aldena Chrisyaninda, telah berhasil melaksanakan program kerja monodisiplin pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 berupa “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga” bagi ibu-ibu PKK di Dusun Minggar, Desa Minggarharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari atau bahkan menyepelekan peristiwa KDRT karena belum memahami KDRT secara luas dan menyeluruh. Ditambah dengan adanya anggapan bahwa urusan rumah tangga merupakan urusan pribadi sehingga korban merasa malu untuk melapor, yang akhirnya korban tetap terus dirugikan dari segala aspek, mulai dari fisik, psikis, sosial, hingga ekonomi.
Program kerja ini berfokus pada perlindungan korban KDRT dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ibu-ibu PKK dikenalkan dengan UU PKDRT yang merupakan payung hukum bagi perlindungan korban hingga penjatuhan hukuman bagi pelaku KDRT di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Materi yang diberikan mulai dari pengertian KDRT, ruang lingkup KDRT, bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban KDRT, serta informasi mengenai kontak bantuan yang dapat dihubungi apabila masyarakat menyaksikan atau mengalami KDRT. Dalam kegiatan ini dijelaskan pula mengenai peran serta masyarakat sekitar dalam melindungi korban dan membantu melaporkan pelaku KDRT.
Dengan terlaksananya program kerja ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat khususnya ibu-ibu PKK di Dusun Minggar, Desa Minggarharjo mengenai KDRT, sehingga tidak ada lagi peristiwa KDRT yang disembunyikan maupun diabaikan.