Potensi Ancaman Kereta Gantung Prambanan dalam Perspektif Hukum Internasional

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW Office, Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Benediktus Hestu Cipto Handoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memasang jaringan kereta gantung (cable car) di atas kawasan Candi Prambanan—salah satu situs cagar budaya sakral di Indonesia yang menyandang status Warisan Dunia UNESCO—telah memantik gelombang kekhawatiran mendalam di kalangan akademisi, pelestari sejarah, dan praktisi hukum warisan budaya. Di atas kertas, proyek modernisasi transportasi ini digadang-gadang sebagai terobosan strategis untuk mendongkrak pariwisata daerah, mengurai kemacetan, dan menyuguhkan pengalaman estetis bagi para pelancong.
Namun, dari kacamata hukum pelestarian cagar budaya internasional, gagasan ini bukan sekadar ambisi infrastruktur biasa, melainkan sebuah pertaruhan besar yang berpotensi menabrak dinding tebal regulasi global. Prambanan bukan sekadar objek wisata komersial; ia adalah mahakarya peradaban Hindu abad ke-9 yang dilindungi oleh konvensi internasional ketat. Ketika tiang-tiang pancang, bentangan kabel baja, dan stasiun modern direncanakan untuk membelah cakrawala langit candi, kita dipaksa untuk berhenti sejenak dan bertanya: apakah gemerlap pariwisata harus ditebus dengan mengorbankan integritas sejarah yang tak ternilai harganya?
Menembus Batas Konvensi: Ketika Ambisi Daerah Berbenturan dengan OUV UNESCO.
Sebagai struktur yang telah diakui dunia internasional sebagai bagian dari World Heritage List, Candi Prambanan tidak berdiri di ruang hampa hukum. Perlindungan terhadap situs ini diikat oleh instrumen global tertinggi, yakni Konvensi Warisan Dunia 1972 (World Heritage Convention) yang diratifikasi oleh berbagai negara termasuk Indonesia, serta dijaga oleh pedoman operasional yang dirumuskan secara kolektif oleh UNESCO dan badan penasihat resminya, ICOMOS (International Council on Monuments and Sites). Berdasarkan Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (Paragraf 172), dimana setiap negara pihak (State Party) memiliki kewajiban hukum mutlak untuk memberitahukan kepada Komite Warisan Dunia mengenai rencana proyek konstruksi baru yang dapat mengubah Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value - OUV) dari sebuah situs, jauh sebelum keputusan final diambil atau pengerjaan fisik dimulai.
Ironisnya, wacana pembangunan infrastruktur modern seperti kereta gantung seringkali digaungkan tanpa pemahaman mendalam mengenai doktrin hukum internasional ini. UNESCO secara eksplisit menegaskan bahwa kedaulatan suatu negara atas wilayah teritorialnya dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum untuk merawat warisan milik umat manusia global. Ketika sebuah pemerintah daerah merancang proyek masif di dalam atau di sekitar zona penyangga (buffer zone) sebuah situs warisan dunia, langkah tersebut wajib melalui instrumen hukum evaluatif yang disebut Heritage Impact Assessment (HIA), yang merujuk pada standar baku Guidance and Toolkit for Impact Assessments in a World Heritage Context yang diterbitkan oleh UNESCO, ICOMOS, ICCROM, dan IUCN. HIA bukanlah dokumen administratif pelengkap, melainkan instrumen yuridis-ilmiah yang berfungsi menguji apakah sebuah proyek akan merusak keaslian (authenticity) dan integritas (integrity) lanskap budaya.
Dalam praktiknya, pembangunan kereta gantung di Kawasan Prambanan akan langsung berbenturan dengan parameter visual skyline (garis cakrawala) dan view cones (kerucut pandang historis) yang dilindungi oleh hukum internasional.
Kehadiran tiang-tiang penyangga tinggi (pylons) serta kabin yang melintas di udara akan merusak lanskap visual asli yang telah terjaga selama ribuan tahun, mengubah lanskap sakral suci candi menjadi pemandangan komersial modern. Dari pengalaman empiris dari kasus-kasus global menunjukkan bahwa komite internasional tidak ragu memberikan sanksi keras. Tengok saja bagaimana Lembah Elbe di Dresden, Jerman, harus rela kehilangan status Warisan Dunia pada tahun 2009 akibat pembangunan jembatan modern yang dinilai merusak keutuhan lanskap budaya.
Oleh karena itu, memaksakan proyek kereta gantung tanpa kajian HIA yang independen dan tanpa restu Komite Warisan Dunia adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap tertib hukum internasional yang dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam sorotan tajam diplomasi kultural global.
Potensi Ancaman dan Upaya Penyelamatan Fisik Candi Prambanan.
Ancaman terhadap fisik Candi Prambanan akibat proyek kereta gantung menyimpan potensi bencana yang jauh lebih destruktif dan memerlukan upaya penyelamatan segera. Struktur candi batu andesit berpori dari abad ke-9 memiliki tingkat kerentanan fisik yang sangat tinggi terhadap gangguan mekanis eksternal. Pemasangan fondasi tiang pancang untuk stasiun maupun jalur kabel kereta gantung di sekitar atau mendekati kawasan situs dikhawatirkan akan memicu getaran konstan (vibration) dari motor penggerak mekanis dan operasional harian kabin. Getaran berfrekuensi kontinu ini, sekecil apapun itu, dalam jangka panjang merupakan musuh utama batuan purba karena dapat memicu mikroretakan, mempercepat pelapukan kimiawi dan fisik, serta melemahkan struktur sambungan antar-batu candi yang disusun tanpa semen modern.
Selain ancaman getaran mekanis, dimensi pelestarian juga menuntut adanya upaya penyelamatan dari aspek carrying capacity (daya dukung kawasan) dan jebakan overtourism. Proyek kereta gantung yang dijual dengan narasi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan secara eksponensial, dalam kerangka konservasi warisan budaya yang termaktub dalam doktrin ICOMOS, peningkatan massa wisatawan yang tidak terkendali justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas situs.
Candi Prambanan bukan arena rekreasi massal tanpa batas; ia adalah zona sensitif yang memiliki batas ambang toleransi kerumunan manusia. Lonjakan pengunjung harian yang dimobilisasi secara masif oleh moda transportasi berkapasitas tinggi akan mempercepat keausan fisik relief, meningkatkan kelembaban di sekitar bilik candi akibat konsentrasi panas tubuh manusia, serta merusak tatanan tata ruang arkeologis di zona inti.
Lebih lanjut, upaya penyelamatan ini harus berpegang pada prinsip dasar dalam hukum konservasi internasional mengenai doktrin reversibility—sebuah asas di mana intervensi fisik apapun pada cagar budaya harus bersifat dapat dikembalikan seperti semula tanpa merusak keaslian materi aslinya.
Sebuah sistem kereta gantung, dengan fondasi beton masif, bentangan kabel baja permanen, dan stasiun megah, adalah bentuk intervensi yang sangat non-reversible. Sekali struktur ini ditancapkan dan merusak lapisan arkeologi bawah tanah yang belum diekskavasi, sejarah masa lalu yang terkubur di sekitar Prambanan akan musnah selamanya demi ambisi ekonomi sesaat.
Perlindungan budaya menuntut batas tegas bahwa pembangunan harus tunduk pada pelestarian nilai-nilai fundamental sejarah, bukan sebaliknya, di mana warisan leluhur dikorbankan demi mengejar target retribusi daerah.
Menyelamatkan Masa Depan Prambanan dari Cengkeraman Pragmatisme Ruang.
Rencana pemasangan kereta gantung di atas kawasan Candi Prambanan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada akhirnya harus dibaca sebagai ujian krisis bagi komitmen kita terhadap perlindungan warisan peradaban bangsa di mata dunia. Ketika ambisi pembangunan daerah berbenturan langsung dengan norma hukum internasional yang melindungi situs Warisan Dunia UNESCO, hukum pelestarian cagar budaya harus dijadikan panglima tertinggi. Pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam jebakan pragmatisme ekonomi jangka pendek yang mengabaikan daya rusak jangka panjang terhadap situs yang telah diakui oleh komunitas global sebagai bagian dari memori kolektif umat manusia.
Menghormati Prambanan berarti menghormati napas sejarah, keaslian lanskap, dan integritas ilmiah yang melekat pada batu-batu candi tersebut sejak berabad-abad lampau.
Sebagai penutup, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli arkeologi, hingga masyarakat luas—duduk bersama dan menghentikan segala bentuk perencanaan infrastruktur yang berisiko mencederai status internasional Prambanan. Pemerintah Kabupaten Sleman sebaiknya mengurungkan niat pemasangan kereta gantung di zona sensitif tersebut dan mengalihkan fokus pembangunan pada tata kelola pariwisata yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta berbasis komunitas (community-based tourism) di luar zona inti cagar budaya.
Merawat warisan dunia bukanlah tugas yang bisa ditawar dengan dalih pertumbuhan pariwisata semata, melainkan sebuah amanah moral dan yuridis yang mutlak untuk diserahkan dalam keadaan utuh kepada generasi masa depan. Jika kita gagal mempertahankan kemurnian Prambanan hari ini, maka sejarah akan mencatat kita sebagai generasi yang menjual warisan leluhur demi kabel-kabel besi dan ilusi kemajuan sesaat.
