Konten dari Pengguna

Mampukah Pajak Kripto Menjadi Jembatan Fiskal di Era Digital?

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari BEGAWAN DAMAR NGESTI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Canva Template
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Canva Template

Siapa sangka hobi digital kini berpotensi mengisi ruang fiskal negara. Berdasarkan laporan real time coingecko terkait Global Cryptocurrency Market, kapitalisasi pasar kripto global kembali membumbung sekitar US$4,2 triliun per Agustus 2025. Dominasi Bitcoin menembus sekitar 58%, sementara stablecoin kian mapan sebagai “oli” likuiditas ekosistem. Di sisi pasar, volume spot CEX Juli 2025 mencapai US$698,3 miliar, naik +61%, yang memberikan sinyal bahwa minat investor global kian melambung. Kini, ledakan tersebut kian nyata di tanah air. Melalui siaran pers Kemendagri pada 17 Januari 2025, total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 sebesar Rp112 triliun.

Kontribusi Pajak Aset Kripto terhadap Penerimaan Negara

Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) kian menegaskan perannya dalam perekonomian nasional. Mengutip Siaran Pers KSSK Nomor 03/KSSK/Pers/2025, hingga Juni 2025 tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lampu hijau bagi 23 entitas untuk beroperasi dalam ekosistem perdagangan kripto mulai dari bursa, kustodian, hingga penyedia jasa lainnya. Dari sisi fiskal, pemerintah sudah mencium potensi ini melalui penerbitan PMK /68/2022 sebagai payung hukum pemungutan PPN dan PPh atas perdagangan kripto, sementara PMK 81/2024 memperkuat melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Hasilnya?, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan kripto terus merangkak naik. Hingga Januari 2025, terkumpul Rp1,19 triliun. Akumulasi ini terdiri dari Rp246,45 M pada tahun 2022, Rp220,83 M pada tahun 2023, Rp620,40 M pada tahun 2024, dan 107,11 M per Januari 2025. Menariknya, komposisi penerimaan ini cukup berimbang: sekitar Rp560,55 M dari PPh Pasal 22 atas penjualan kripto di exchanger, dan Rp634,24 M dari PPN atas pembelian kripto di exchanger.

Perubahan besar datang ketika PP 49/2024 dan POJK 27/2024 resmi berlaku. Tidak hanya pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, tapi juga mengubah status hukum aset kripto. Konsekuensinya, perlakuan pengenaan pajaknya pun harus disesuaikan.

Dari Komoditi Menjadi Aset Keuangan Digital

Sumber: PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Per 1 Agustus 2025, lanskap perpajakan kripto berubah. Transformasi status kripto berawal dari UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK yang mengubah status kripto dari komoditas menjadi Aset Keuangan Digital. Langkah ini kemudian dipertegas melalui penerbitan PP 49/2024 dan POJK 27/2024 memperjelas pemindahan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Untuk mengakomodasi skema baru atas Pajak Kripto, pemerintah menerbitkan PMK 50/2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Tidak berhenti di situ, hadir pula PMK 53/2025 dan PMK 54/2025 yang mengatur aspek teknis lainnya, memastikan setiap transaksi kripto memiliki landasan pajak yang pasti, dan selaras dengan regulasi keuangan terbaru.

Melalui PMK 50/2025, aset kripto dialihkan pengawasannya dari Bappebti ke OJK. Konsekuensinya, kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, seperti saham atau obligasi yang tidak dikenakan PPN saat diperjualbelikan. Aturan baru ini menyesuaikan perlakuan pajak dengan status kripto sebagai aset keuangan digital. Perubahan ini memicu pertanyaan “Mampukan pajak kripto dengan desain yang lebih ramping ini bisa jadi titik tumpu penerimaan negara digital di masa depan?”

Skema Pajak Kripto Baru: Bebas PPN Barang, Fokus pada PPN Jasa

Sumber: SP/12/2025 DJP

Aturan baru pada PMK/50/2025 berfokus pada reposisi pajak kripto khususnya PPN yang dibebankan kepada pengguna jasa, sementara penyedia jasa bertindak sebagai pemungut ke kas negara. Selain itu terdapat penguatan basis Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto ini

Reposisi Pajak Kripto: Dampak Terhadap Penerimaan Negara

Perubahan status kripto dari komoditas ke aset keuangan digital menggeser logika pemajakan. Jika dulu PPN dikenakan pada penjualan aset, kini basisnya beralih ke PPN jasa atas layanan exchange, kustodian, dan broker, ditambah PPh final atas penghasilan pelaku usaha. Pergeseran ini bisa menimbulkan koreksi jangka pendek karena berkurangnya PPN barang, namun dalam jangka menengah memberi stabilitas: pemungutan terpusat, berbasis fee, dan lebih tahan terhadap fluktuasi harga. Dengan pertumbuhan volume transaksi resmi, skema ini berpotensi menjaga bahkan meningkatkan kontribusi kripto terhadap penerimaan negara.

Tantangan Implementasi & Strategi Solusi

Meski prospeknya menjanjikan, implementasi tidak mudah. Ada tiga tantangan utama: anonimitas transaksi blockchain, arbitrase lintas negara, dan keterbatasan penegakan pada platform luar negeri. Jika tidak diatasi, celah ini berpotensi menggerus basis pajak.

Strateginya perlu bertingkat. Pertama, memanfaatkan blockchain analytics untuk mendeteksi pola transaksi dan menutup ruang penghindaran. Kedua, memperketat standar KYC dan AML pada penyedia jasa domestik agar data pengguna lebih transparan. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional melalui harmonisasi tarif dan pertukaran informasi lintas negara. Terakhir, memberi insentif bagi platform yang patuh sekaligus menindak tegas yang mengabaikan kewajiban.

Arah Masa Depan

Apa arti kripto bagi Indonesia?. Sekadar grafik naik turun atau kesempatan menata ulang cara kita memaknai kemajuan?. Ketika statusnya bergeser menjadi aset keuangan digital, pertanyaannya bukan hanya “berapa pajak yang terkumpul?”, melainkan “untuk siapa manfaatnya mengalir?”. Apakah kebijakan fiskal kita berani mengimbangi langkah teknologi, tanpa kehilangan nurani untuk melindungi rakyat?

Pajak kripto adalah jembatan. Di satu sisi, ia menjaga penerimaan negara, di sisi lain ia memberi kepastian bagi inovator, pelaku usaha, dan investor ritel yang bermimpi besar. Namun jembatan ini baru berarti jika mengantarkan kita ke seberang. Tata kelola yang adil, transparan, dan inklusif. Mampukah kita menutup celah abu-abu, menertibkan lintas batas, sekaligus merawat ekosistem yang tumbuh dari kreativitas?.

Pada akhirnya, kripto bukan lawan yang harus ditakuti, melainkan amanah yang harus dikelola. Jika kita konsisten, sejarah akan mencatat bahwa Indonesia tidak sekadar “mengutip pajak” di era digital, tetapi menyalakan harapan bahwa kemajuan teknologi bisa berpihak pada keadilan dan masa depan bersama.

Daftar Pustaka

Coingecko. (2025).Global Cryptocurrency Market Report, August 2025.

Kemendagri .(2025, 17 Januari).Siaran Pers: Nilai Transaksi Aset Kripto 2024 Capai Rp556,53 Triliun.

KSSK .(2025).Siaran Pers Nomor 03/KSSK/Pers/2025.

OJK .(2024).POJK 27/2024 tentang Pengawasan Perdagangan Aset Kripto.

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). PP Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Kemenkeu RI. (2022). PMK Nomor 68/2022 tentang Pajak atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kemenkeu RI. (2024). PMK Nomor 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Kemenkeu RI. (2025). PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kemenkeu RI. (2025). PMK Nomor 53 Tahun 2025 & PMK Nomor 54 Tahun 2025 (Ketentuan Teknis Pajak Kripto).

DJP. (2025). Siaran Pers SP/12/2025: Skema Pajak Kripto Baru.