Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
SPMB: Peluang dan Tantangan Implementasi
1 Februari 2025 15:55 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Odemus Bei Witono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang direncanakan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan membawa perubahan besar dalam cara seleksi calon murid di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
ADVERTISEMENT
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin membuat proses penerimaan secara lebih adil, transparan, dan merata bagi semua murid. Meski gagasan ini mendapat respons positif, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama mengenai peran sekolah swasta dalam ekosistem pendidikan nasional.
Dalam konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berlangsung pada tanggal 30 Januari 2025, telah disampaikan berbagai pandangan mengenai perubahan peraturan. Salah satu aspek penting dalam rancangan SPMB, yakni adanya upaya meningkatkan daya saing dalam arti positif bagi setiap sekolah negeri.
Sejak diterapkan pada tahun 2017, zonasi memang berhasil memperluas akses pendidikan, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan administratif dan teknis, seperti daya tampung sekolah negeri terbatas, transparansi data, serta dugaan praktik manipulatif dalam sistem pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SPMB baru akan mengadopsi empat jalur utama: jalur domisili -- mengutamakan murid yang bertempat tinggal di sekitar sekolah; jalur afirmasi -- ditujukan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas; jalur mutasi -- bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tempat kerja; jalur prestasi -- mempertimbangkan capaian akademik dan non-akademik serta pengalaman kepemimpinan para murid.
Perubahan mendasar lainnya adalah perbedaan pengelolaan daya tampung sekolah negeri dan swasta. Dalam rancangan aturan, kapasitas daya tampung setiap sekolah seharusnya diperhitungkan sejak awal, dengan integrasi data secara lebih baik melalui Dapodik.
Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah negeri, maka sekolah swasta di wilayah tersebut akan menjadi alternatif pendaftaran tanpa ada unsur jual beli kursi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri tanpa harus menanggung beban “kemahalan” biaya sekolah.
Meskipun rancangan ini sudah cukup komprehensif, terdapat aspek penting yang masih perlu diperjelas, yaitu mengenai peran sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru.
Selama ini, sekolah swasta kerap menjadi pilihan kedua bagi murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Namun, dalam rancangan SPMB, seharusnya ada mekanisme yang lebih jelas terkait kemitraan antara sekolah negeri dan swasta.
Salah satu solusi yang dapat diadopsi adalah memasukkan sekolah swasta ke dalam pasal kemitraan. Artinya, ketika daya tampung sekolah negeri sudah penuh, maka kuota murid dapat dialihkan ke sekolah swasta yang telah bermitra dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam skema tersebut, biaya pendidikan murid di sekolah swasta kemitraan dapat dibebankan kepada pemerintah daerah atau pusat, sehingga tidak membebani orang tua murid.
Model tersebut tidak hanya memberikan solusi bagi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, tetapi juga mendukung keberlanjutan sekolah swasta yang selama ini sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan murid.
Selain itu, transparansi dalam kemitraan ini juga perlu dijaga. Pemerintah dapat menetapkan standar akreditasi bagi sekolah swasta yang ingin bermitra dalam sistem ini, sehingga kualitas pendidikan tetap terjamin. Dengan demikian, sekolah swasta tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga bagian dari solusi pendidikan nasional yang berkeadilan.
Walaupun rancangan ini telah melalui berbagai kajian dan koordinasi dengan dinas pendidikan serta forum konsultasi publik, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam implementasi antara lain, pertama-tama terkait transparansi dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Sistem pendaftaran dijamin bebas dari praktik manipulasi data, seperti murid titipan atau rekayasa domisili. Pengaduan terhadap kecurangan harus memiliki mekanisme efektif dan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Kedua, menyangkut daya tampung dan infrastruktur. Pemerintah daerah perlu menjamin bahwa jumlah sekolah negeri dan kapasitasnya mencukupi bagi seluruh murid di daerah. Jika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh murid, maka kemitraan dengan sekolah swasta harus segera diimplementasikan.
Ketiga, pendanaan sekolah swasta dalam sistem kemitraan. Skema pendanaan dari pemerintah bagi murid yang diterima di lembaga pendidikan swasta kemitraan harus jelas, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.
Pembayaran biaya pendidikan murid oleh pemerintah ke sekolah swasta diharapkan menggunakan skema bulanan dan bukan semester-an yang justru berpotensi membebani tunggakan berjalan lembaga.
ADVERTISEMENT
Standar biaya pendidikan di sekolah swasta kemitraan juga perlu diatur secara dialogis antara pemerintah dan pengurus yayasan agar tidak terjadi disparitas kualitas layanan pendidikan.
Keempat, kebijakan domisili atau rayonisasi secara lebih fleksibel, khususnya pada tingkat SMA/SMK menjadi langkah penting dalam memastikan akses pendidikan agar lebih merata bagi seluruh murid.
Dalam rancangan tersebut, cakupan domisili atau rayon diperluas hingga tingkat provinsi, bahkan memungkinkan adanya mobilitas antarprovinsi bagi murid yang ingin mengakses sekolah sesuai dengan minat dan potensinya.
Pendekatan demikian bertujuan mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan yang selama ini terjadi akibat keterbatasan zonasi yang terlalu ketat.
Namun demikian, kebijakan ini tentu harus diimbangi dengan dukungan infrastruktur memadai, seperti ketersediaan transportasi umum serta aksesibilitas yang baik bagi para murid, agar tidak menimbulkan kendala baru dalam pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengorganisir bahwa setiap murid tetap dapat bersekolah dengan nyaman tanpa terhambat oleh faktor geografis, ekonomi, atau sosial.
Kelima, jalur prestasi sebagai salah satu mekanisme seleksi masuk sekolah harus benar-benar dijalankan secara objektif dan adil agar tidak mengulang kembali kesenjangan pendidikan yang pernah terjadi sebelumnya.
Sistem tersebut dapat mengakomodasi murid berbakat dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi, tanpa memberikan celah bagi praktik kecurangan atau manipulasi data prestasi yang sering terjadi.
Oleh karena itu, mekanisme seleksi perlu dirancang dengan transparansi tinggi, menggunakan standar jelas dan terukur, serta diawasi oleh lembaga independen yang dapat memantau proses secara bertanggungjawab.
Selain itu, penting bagi pemerintah dan sekolah untuk tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga mengakui pencapaian di bidang non-akademik seperti olahraga, seni, dan keterampilan lain seperti kepemimpinan yang berkontribusi pada perkembangan murid secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem lebih adil dan inklusif, diharapkan jalur prestasi dapat menjadi sarana bagi murid berbakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi atau hambatan struktural.
Sebagai catatan akhir, rancangan peraturan Mendikdasmen terkait SPMB merupakan langkah maju dalam membuat sistem pendidikan lebih inklusif dan adil. Kendati demikian, agar dapat dipastikan implementasi dapat berjalan sukses, perlu ada mekanisme pengawasan ketat serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses evaluasi kebijakan ini.
Peran sekolah swasta dalam sistem kemitraan perlu diperjelas, sehingga dapat menjadi bagian dari solusi bagi keterbatasan daya tampung sekolah negeri tanpa memberatkan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya masukan dari berbagai pihak, rancangan peraturan ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, pendidikan berkualitas dan merata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan generasi muda.