Jual Beli Kredit Carbon : Potensi Tersembunyi Hutan Bakau

Mahasiswa D-IV Manajemen Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Yohana Arabela Sepesua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis : Yohana Arabela Sepesua

Latar Belakang
Peningkatan Populasi dan Revolusi Industri menyebabkan peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca yang signifikan. Efek dari peningkatan emisi gas rumah kaca ini adalah naiknya suhu bumi, yang kemudian akan berdampak pada Kepunahan Flora dan Fauna, naiknya volume air laut, kekeringan, dan lain-lain. Krusialnya dampak dari Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca ini, akhirnya membuka mata para pemimpin dunia. Pada Tahun 2016 semua negara meratifikasi Perjanjian Paris, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini menekankan perlunya dukungan keuangan, teknologi, dan kapasitas untuk adaptasi dan mitigasi, terutama bagi negara-negara berkembang. Setiap negara diwajibkan untuk menyerahkan rencana aksi iklim nasional yang diperbarui setiap lima tahun (Nationally Determined Contribution).
Indonesia turut serta meratifkasi perjanjian tersebut, dan sejak saat itu Indonesia berkomitmen penuh dalam melaksanakan isi Perjanjian tersebut. Indonesia telah mencanangkan pembangunan rendah karbon (low carbon development) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 serta komitmen untuk mengurangi emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia secara resmi menyertakan perubahan iklim sebagai salah satu Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Isu perubahan iklim menjadi Prioritas Nasional ke-6 (PN-6), yaitu: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. PN-6 terdiri atas tiga Program Prioritas, yakni:
(i) Program Peningkatan Kualitas Lingkungan,
(ii) Program Ketahanan Bencana Dan Perubahan Iklim,
(iii) Program Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).
Dalam Proses Perencanaan Pembangunan yang Berkelanjutan Pemerintah terlebih dahulu melakukan Budget Tagging (Penandaan Anggaran), hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Rata-rata belanja untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada tahun 2016-2020 mencapai Rp89,6 triliun per tahun, yang merupakan sekitar 3,9% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 76,5% digunakan untuk aksi mitigasi dan lintas sektor, sementara 23,5% dialokasikan untuk aksi adaptasi perubahan iklim. Kebutuhan Pendanaan mitigasi hingga tahun 2030 diperkirakan akan membutuhkan dana sebesar Rp3.779 triliun. Dengan jumlah realisasi dan alokasi anggaran yang sebesar itu, tentunya akan mempersempit kapasitas fiscal APBN Indonesia. Hal ini merupakan masalah besar bagi Indonesia yang merupakan negara berkembang yang butuh banyak anggaran untuk pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, bantuan sosial, dan lain-lain. Sehingga, dibutuhkan sumber pendanaan baru yang hasilnya akan dialokasikan untuk proyek mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim ini. Dan salah satu Peluang sumber pendanaan itu adalah Blue Carbon Trading.
Apa itu Blue Carbon?
Karbon biru (blue carbon) adalah karbon organik yang diserap dan disimpan oleh Mangrove dan lamun. Kedua ekosistem ini dapat menyerap dan menyimpan karbon yang sangat besar dalam kurun waktu yang sangat lama, bahkan lebih banyak dari hutan di darat. Indonesia memiliki potensi besar dari ekosistem mangrove dan lamun yang juga dikenal sebagai ekosistem karbon biru. Indonesia memiliki luas Mangrove terluas yaitu sekitar 3,3 juta hektar, dan luas padang lamun sekitar dua ratus Sembilan puluh tiga ribu hektar. Luas total lamun masih berpotensi untuk meningkat karena penelitian terkait lamun di Indonesia masih terbatas. Dari kedua ekosistem pesisir tersebut diperkirakan berpotensi menyimpan hingga 3,3 Gigaton Karbon, yaitu 17% dari karbon biru global. Kerusakan ekosistem pesisir akan melepaskan CO2 ke udara yang setara dengan 19% dari total emisi kerusakan hutan tropis. Blue Carbon termasuk dalam dua ketegori Utama dalam penanganan perubahan iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi. Blue Carbon dikategorikan sebagai bentuk mitigasi karena, Ekosistem seperti mangrove, lamun, dan rawa pasang surut menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, Karbon disimpan dalam biomassa dan tanah pesisir selama ratusan hingga ribuan tahun, dan Melestarikan atau memulihkan ekosistem ini mencegah pelepasan karbon yang tersimpan ke atmosfer. Blue carbon juga dikategorikan adaptasi karena, Mangrove dan lamun melindungi garis pantai dari abrasi, badai, dan kenaikan permukaan laut, Meningkatkan ketahanan masyarakat pesisir terhadap banjir, erosi, dan intrusi air laut, serta menjaga sumber daya perikanan yang menopang ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
Bagaimana Blue Carbon Diperdagangkan?
Blue Carbon Trading adalah kegiatan jual beli kredit karbon yang dihasilkan dari perlindungan, restorasi, atau pemulihan ekosistem pesisir yang menyerap karbon. Seperti yang telah kita pelajari di mata kuliah Ekonomi Makro , pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk eksternalitas yang memberikan dampak negative bagi pelaku ekonomi lain. Salah satu solusi untuk mengatasi eksternalitas negative dari pencemaran lingkungan tersebut adalah dengan pemberian kredit karbon. Kredit karbon adalah satuan izin yang menyatakan hak (perusahaan) untuk mengeluarkan emisi karbon dioksida (CO₂) atau setara gas rumah kaca lainnya ke atmosfer dalam jumlah tertentu. Akan tetapi, tidak semua negara/perusahaan/Lembaga mampu membatasi emisi karbon yang dihasilkan sesuai dengan kredit karbon yang mereka punya, sehingga mereka membeli kredit karbon dari negara/perusahaan/Lembaga lain. Dalam hal ini, karena hutan mangrove dan lamun Indonesia berperan sebagai penyimpan emisi gas rumah kaca, Indonesia bisa menghasilkan kredit Carbon Biru yang dapat dijual ke pihak lain (negara/perusahaan/Lembaga) untuk mengimbangi emisi karbon yang mereka punya.
Bagaimana Perkembangan Mekanisme Perdagangan Blue Carbon di Indonesia ?
Sejauh ini Blue Carbon Trading di Indonesia masih dalam tahap riset dan pengembangan. Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengembangan Blue Carbn Trading ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dengan Kemnetrian Keuangan sebagai Pemangku Kepentingan Utama dalam pelaksanaan aturan ini. Perpres ini memberikan kerangka kerja untuk perdagangan karbon dan insentif lainnya yang dapat mendorong investasi dalam perlindungan dan restorasi ekosistem karbon biru. Kementrian Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai penanggung jawab isu kelautan dan karbon biru dalam kebijakan dan program kelautan. Selain itu Bappenas juga sedang melakukan pengintegrasian karbon biru kedalam kebijakan perubahan iklim Indonesia.
Kendala Utama dalam pelaksanaan blue Carbon Trading ini adalah kurangnya ilmu pengetahun dan teknologi yang bisa digunakan dalam tahap MRV (Measuring, Reporting, and Verification). Tahap ini sangat penting dalam proyek Blue Carbon Trading, untuk memastikan bahwa kredit carbon yang dijual benar-benar valid. Selain itu, masalah degradasi ekosistem Karbon Biru di Papua, Minahasa, dan Bangka Belitung yang merupakan ekosistem terbesar dari karbon biru di Indonesia, menjadi resiko dalam pelaksanaan proyek blue Carbon Trading ini. Untuk mengatasi kendala dan meminimalisir resiko pelaksanaan proyek blue carbon trading ini, butuh kerja sama dari berbagai pihak, Kementrian Keuangan sebagai pengelola kebijakan fiscal memiliki peran strategis dalam keberhasilan kerja sama ini. Berikut beberapa usaha Kementrian Keuangan dalam proses pengembangan Blue Carbon :
1. Kemenkeu membuka insentif fiscal untuk proyek karbon, seperti pengurangan pajak bagi pembeli kredit karbon dan melalui SDG Indonesia One dan Green Sukuk mendanai proyek restorasi mangrove dan Padang Lamun (Proyek Mangrove di Kalimantan dan NTT menerima dukungan dari Green Sukuk yang dikelola oleh DJPPR Kemenkeu).
2. Kemenkeu sebagai mitra Utama dalam mengakses pinjaman internasional, memastikan proyek blue carbon bisa mengakses hibah dari organisasi internasional seperti World Bank Forest Carbon Parternship serta Blue Natural Capital Financing Facility dengan mempromosikan proyek-proyek blue carbon sebagai bagian dari kontribusi NDC.
3. Kemenkeu bekerja sama dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia dalam pendirian blue carbon Indonesia, sehingga proyek blue carbon bisa mendaftar dan menjual kredit karbonnya di platform resmi.
Perkiraan profit dari proyek blue carbon ini adalah 90.000 USD/ hektar, perkiraan ini berdasarkan hasil riset dari IPB dan Universitas Bangka Belitung. Hasil dari penjualan Kredit Blue Carbon ini akan didistribusikan kepada masyarakat local dalam bentuk bantuan alat tangkap ramah lingkungan, perbaikan infrastruktur sekitar ekosistem, Kesehatan, dan Pendidikan. Selain itu hasil penjualannya juga akan digunakan untuk rehabilitasi untuk perlindungan pesisir dan restorasi mangrove, pengelolaan perikanan dan budidaya berkelanjutan, serta ekowisata dan energi kelautan. Blue Carbon Trading ini dinilai efektif karena menjadi sumber pendanaan besar untuk sector kelautan yang sering kekurangan investasi, mampu memberikan insetif fiscal dan ekonomi bagi konservasi dan restorasi, serta memperkuat ekonomi biru melalui instrument public dan swasta.
Kesimpulan
Blue Bond Trading merupakan jembatan kesenjangan dalam pendanaan SDGs. Sektor kelautan yang awalnya diabaikan dan kesulitan mendapatkan investasi pada akhirnya mendapatkan perhatian yang seharusnya, sehingga proyek pembangunan dan perlindungan ekosistem laut bisa dilakukan dengan maksimal.
Sumber :
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). SDG Bond and Blue Bond Allocation and Impact Report 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. https://www.djppr.kemenkeu.go.id/en/sustainabledevelopmentgoalsbondandbluebondallocationandimpactreport2024
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2022, 1 November). Perkuat ekonomi biru, Bappenas luncurkan Panduan Penyusunan Instrumen Pendanaan Biru [Siaran pers]. https://www.bappenas.go.id/id/berita/perkuat-ekonomi-biru-bappenas-luncurkan-panduan-penyusunan-pendanaan-biru-K1LpC
Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (n.d.). Bappeda Babel gelar FGD aplikasi blue carbon trading. Diakses pada 17 Juli 2025, dari https://bappeda.babelprov.go.id/content/bappeda-babel-gelar-fgd-aplikasi-blue-carbon-trading
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2022, 8 Agustus). Blue Carbon: Enabling Conservation and Financial Capital [Side event, 3rd Development Working Group, G20 Indonesia]. Singaraja Hall 2, Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Indonesia. Dokumen ringkasan tersedia di ICCTF
Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020, 20 Desember). Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2018–2020. BKF
United Nations Development Programme & Anwar Muhammad Foundation. (2024, 20 Agustus). Buku Panduan Pendanaan Iklim untuk Parlemen Indonesia [PDF]. UNDP Indonesia. https://www.undp.org/id/indonesia/publications/buku-panduan-pendanaan-iklim-untuk-parlemen-indonesia
