Kebijakan 50 Siswa per Kelas: Solusi atau Masalah Baru?

Guru di SD Muhammadiyah 7 Bandung, Alumnus Magister Manajemen Pendidikan Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Arvenda Prihanarko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada PPDB tahun ajaran 2025/2026 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan kontroversial: satu rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK negeri diizinkan menampung hingga 50 siswa. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah "darurat" untuk menampung lebih banyak lulusan SMP agar tidak putus sekolah. Namun, berbagai kalangan pendidikan memandang kebijakan ini tidak hanya cacat dari sisi teknis, tapi juga mengancam kualitas pendidikan, meminggirkan sekolah swasta, dan membebani guru secara psikis dan profesional.
Latar Belakang Kebijakan
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, ada sekitar 4.192 sekolah negeri dan 1.334 sekolah swasta jenjang menengah atas di provinsi ini. Diterapkannya kebijakan rombongan belajar hingga 50 siswa dimaksudkan agar sekolah negeri dapat menyerap lebih banyak peserta didik tanpa membangun gedung baru secara masif.
Dedi Mulyadi berargumen bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada Januari 2026. Pemprov Jabar juga mengalokasikan Rp 100 miliar untuk membangun lebih dari 700 ruang kelas baru. Namun, dalam praktiknya, berbagai sekolah belum siap, dan murid-murid harus berdesakan dalam ruangan sempit, bahkan ada yang terpaksa duduk di lantai karena kursi belum tersedia.
Jumlah Ideal Rombongan Belajar
Pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan menyebutkan bahwa jumlah ideal siswa per kelas untuk SMA/SMK maksimal 36 orang, bahkan untuk jenjang SD jumlahnya dibatasi hanya 28 siswa saja per kelas.
Angka ini merujuk pada studi pendidikan global dan pengalaman empiris bahwa interaksi guru-siswa menjadi jauh lebih efektif pada kelompok kecil. Dengan menaikkan rombel hingga 50 siswa, Jawa Barat telah menyimpang dari ketentuan standar nasional, meski dengan dalih kedaruratan.
Menurut LPEM UI (2025), sebetulnya Jawa Barat tidak membutuhkan kebijakan 50 siswa per kelas, dengan syarat distribusi siswa merata dan kapasitas ruang kelas optimal. Dengan perhitungan rata-rata rombel 30–36 siswa, maka kebutuhan ruang kelas bisa terpenuhi melalui kemitraan sekolah swasta dan pemerataan pembangunan.
Peran Sekolah Swasta yang Dilupakan
Kebijakan ini menjadi ancaman nyata bagi sekolah swasta. Di SMK Bina Budi Purwakarta hanya menerima 7 siswa baru, sementara di SMK Farmasi hanya 13 siswa, padahal sebelumnya mampu mengelola 10 kelas aktif. Kini total siswa aktif hanya sekitar 36 orang untuk semua kelas. Di Bandung Barat, SMA Mekarwangi hanya memperoleh 10 pendaftar baru, sementara SMK Taruna juga menerima sekitar 10 siswa. Kondisi ini membuat operasional sekolah dan gaji guru menjadi sangat terancam.
Di Tasikmalaya, SMA Pasundan 2 hanya menerima 6 calon siswa baru, sebagian besar alumni, dan mengalami penurunan drastis dari reputasi sebelumnya. Sementara itu Sekolah Muhammadiyah di Sukabumi, Depok, Garut dan beberapa wilayah lainnya mengalami penurunan jumlah pendaftar. Ketua PWM Jabar menyatakan sekolah favorit pun terdampak oleh kebijakan tanpa konsultasi ini.
FKSS (Forum Kepala Sekolah Swasta) menganggap kebijakan ini tidak berpihak dan melumpuhkan keberlangsungan sekolah swasta, terutama di daerah dengan dominasi negeri. Hingga tak kurang dari 3.800 kepala sekolah swasta menolak kebijakan tersebut karena dianggap diskriminatif dan merusak keberlangsungan operasional swasta.
Padahal, sekolah swasta telah lama berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan akses pendidikan. Namun dengan diperluasnya kapasitas sekolah negeri tanpa mempertimbangkan daya tampung swasta, sekolah-sekolah ini mengalami krisis siswa, bahkan terancam tutup.
Ketika Kelas Berisi 50 Siswa
Di lapangan, guru menjadi pihak yang paling terdampak secara langsung. Dengan jumlah siswa 50 per kelas, guru mengalami kesulitan dalam memberikan pengawasan menyeluruh terhadap siswa, kesulitan memberikan penilaian dengan adil, komunikasi interpersonal yang terabaikan, hingga ketertiban dan fokus belajar yang akan sangat sulit dicapai.
Kajian JPPI menyebut bahwa pembelajaran dengan jumlah siswa lebih dari 40 dalam satu kelas mengalami penurunan kualitas signifikan dalam hal partisipasi siswa, manajemen kelas, dan evaluasi pembelajaran.
Beberapa guru di SMAN dan SMKN di Bandung, Depok dan Garut mengeluh bahwa mereka harus mengajar hingga kelelahan, bahkan mengalami burn-out. Guru BK (bimbingan konseling) yang idealnya menangani 150 siswa kini harus menangani hingga 250 siswa, melampaui batas wajar layanan konseling.
Resiko Jangka Panjang
Kebijakan ini berisiko membawa sejumlah dampak sistemik:
Penurunan mutu lulusan, karena pendekatan pembelajaran jadi terbatas pada ceramah dan penugasan, bukan eksplorasi atau diskusi.
Kesenjangan antar sekolah: sekolah unggulan menjadi sangat padat, sementara sekolah swasta di sekitarnya justru sepi.
Peningkatan angka putus sekolah. Sejumlah siswa yang tidak kuat bersaing dalam kelas yang padat bisa mengundurkan diri sedikit demi sedikit.
Ketidak-adilan pembiayaan: negara memberi dukungan penuh pada sekolah negeri, tapi tidak memperkuat peran sekolah swasta baik itu melalui subsidi atau pun kemitraan.
Beberapa Solusi Alternatif dan Jalan Tengah
Daripada memadatkan rombel, pemerintah seharusnya bisa:
Menerapkan dan memperbanyak kuota subsidi siswa ke sekolah swasta, terutama bagi siswa yang tidak mampu.
Mendorong sinergi sekolah negeri dan swasta dalam mendistribusikan siswa agar tidak terjadi kepadatan siswa yang terkonsentrasi, yang akan merusak mutu pendidikan.
Meningkatkan kualitas manajemen zonasi, agar siswa ditempatkan lebih merata sesuai wilayah dan kapasitas sekolah, baik negeri maupun swasta.
Melibatkan guru, yayasan, dan masyarakat dalam perumusan kebijakan, bukan hanya kebijakan yang diputuskan secara sepihak.
Kebijakan rombel 50 siswa di Jawa Barat bisa jadi lahir dari niat baik, yaitu untuk memastikan semua anak bisa sekolah. Namun tanpa kesiapan infrastruktur, partisipasi guru dan perlindungan terhadap ekosistem pendidikan swasta, maka kebijakan ini justru menciptakan masalah yang baru. Pendidikan bukan sekadar tentang angka keterisian bangku, tetapi juga kualitas proses pembelajaran dan hubungan antara guru, siswa, dan lingkungan belajarnya.
Kebijakan ini sangat layak ditinjau ulang!.
