Konten dari Pengguna

Meritokrasi dalam Islam: Menjaga Jabatan Tetap Sebagai Amanah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arvenda Prihanarko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jabatan adalah amanah, bukan untuk memperkaya diri. (Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jabatan adalah amanah, bukan untuk memperkaya diri. (Pixabay.com)

Adalah Abu Dzar al-Ghifari, sahabat yang dikenal saleh, jujur, dan memiliki kedudukan mulia. Namun ketika beliai meminta jabatan, Rasulullah ﷺ tidak mengabulkannya.

Nabi ﷺ mengatakan kepada Abu Dzar bahwa dirinya lemah dalam urusan itu dan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang pada hari kiamat dapat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mampu menunaikan kewajibannya dengan benar (HR. Muslim No. 1825).

Kisah ini memberikan pelajaran sangat penting: Dalam Islam, orang yang baik belum tentu tepat untuk setiap jabatan. Ada pertimbangan kemampuan, karakter, dan kesesuaian antara seseorang dengan tanggung jawab yang diberikan.

Dalam istilah modern, prinsip semacam ini dikenal sebagai meritokrasi, yakni menempatkan seseorang pada posisi berdasarkan kemampuan, kelayakan, integritas, dan prestasi yang relevan, bukan semata-mata karena hubungan keluarga, kedekatan, atau kepentingan kelompok.

Menariknya, meskipun istilah meritokrasi merupakan istilah modern, prinsip dasarnya telah lama dikenal dalam ajaran Islam.

Meritokrasi dalam Hukum Islam

Dasar paling jelas dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut tidak hanya berbicara tentang barang titipan, tetapi mencakup berbagai bentuk amanah. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah mengembalikan amanah kepada ahlinya bersifat umum, termasuk amanah yang berkaitan dengan hak manusia dan urusan kekuasaan. Ia juga mengaitkan bagian kedua ayat tersebut dengan kewajiban para penguasa untuk berlaku adil.

Dalam konteks jabatan publik, pesan ayat ini sangat relevan: Amanah harus diberikan kepada orang yang memang berhak dan layak, yang mampu menerima dan menjalankan amanah itu.

Al-Qur'an juga memberikan ukuran yang sangat konkret melalui kisah Nabi Musa AS. Ketika salah seorang putri Nabi Syu'aib menyarankan agar Musa dipekerjakan, ia berkata:

"Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya." (QS. Al-Qashash: 26).

Dua sifat yang disebutkan adalah al-qawiyy (kuat atau mampu) dan al-amin (dapat dipercaya). Artinya, kelayakan seseorang untuk memegang tanggung jawab tidak cukup diukur dari kemampuan saja. Integritas juga menjadi syarat penting.

Prinsip serupa terlihat dalam kisah Nabi Yusuf AS. Ketika menawarkan diri untuk mengelola perbendaharaan Mesir, Yusuf berkata:

"Jadikanlah aku bendaharawan negeri; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55).

Yusuf menyebut kemampuan yang relevan dengan jabatan tersebut: mampu menjaga amanah dan memiliki pengetahuan. Ini menunjukkan bahwa kompetensi bukan sesuatu yang harus disembunyikan ketika dibutuhkan untuk menjalankan kepentingan masyarakat.

Prinsip Al-Ashlah: Memilih yang Paling Layak

Para ulama kemudian mengembangkan prinsip tersebut dalam pembahasan tentang pemerintahan dan pengelolaan urusan publik.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dalam setiap jabatan hendaknya dipilih orang yang paling baik dan paling layak di antara pilihan yang tersedia. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan memiliki kebutuhan kemampuan yang berbeda, sehingga ukuran "kekuatan" harus disesuaikan dengan tugasnya. Dalam kepemimpinan, menurutnya, dua prinsip utama yang harus diperhatikan adalah kekuatan atau kemampuan (al-quwwah) dan amanah.

Dengan demikian, meritokrasi dalam perspektif Islam bukan sekadar memilih orang yang paling pintar atau memiliki prestasi akademik tertinggi. Yang dicari adalah orang yang paling layak untuk tugas tertentu, dengan mempertimbangkan kemampuan, integritas, pengalaman, dan kemaslahatan orang banyak.

Karena itu, hukum Islam tidak dapat dipahami sebagai memberikan kebebasan kepada seorang pemimpin untuk menyerahkan jabatan kepada siapa saja yang ia sukai. Jabatan publik adalah amanah dan harus diberikan dengan pertimbangan yang adil.

Sebaliknya, tidak setiap penunjukan seseorang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pemimpin otomatis menjadi haram. Jika orang tersebut memang paling kompeten dan memenuhi syarat, hubungan tersebut bukan dengan sendirinya menjadi masalah.

Persoalan muncul ketika kedekatan mengalahkan kelayakan, sementara orang yang lebih mampu justru disingkirkan. Dalam kondisi seperti itu, prinsip amanah dan keadilan telah diabaikan.

Ketika Prinsip Amanah dan Keadilan Diabaikan

Prinsip tersebut menjadi penting dalam kehidupan Indonesia hari ini. Kita sebenarnya tidak kekurangan orang pintar, profesional, maupun orang yang memiliki pengalaman. Persoalannya adalah bagaimana memastikan orang-orang yang paling layak mendapatkan kesempatan untuk mengisi posisi strategis.

Ketika pengisian jabatan lebih banyak dipengaruhi hubungan keluarga, kedekatan politik, loyalitas, atau kepentingan kelompok daripada kompetensi dan integritas, dampaknya tidak berhenti pada persoalan personal.

Institusi dapat kehilangan kualitas. Kebijakan bisa menjadi kurang efektif. Anggaran berisiko tidak dikelola secara optimal. Sementara orang-orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki akses kepada kekuasaan dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Kekhawatiran ini tergambar dalam Survei Penilaian Integritas 2025 yang dirilis KPK. Survey tersebut mencatat kerentanan dalam proses promosi dan mutasi, termasuk pengaruh kedekatan dengan pejabat, hubungan kekerabatan, serta kesamaan almamater, golongan, atau organisasi.

Memang tidak setiap keputusan pengangkatan dapat langsung disebut nepotisme. Tetapi data tersebut menunjukkan bahwa risiko konflik kepentingan dan praktik non-meritokratis perlu terus diawasi.

Persoalan utama bukan sekadar siapa-siapa yang memperoleh jabatan, namun adalah siapa yang akhirnya menanggung akibat dari keputusan tersebut. Dalam jabatan publik, masyarakatlah yang menjadi penerima manfaat atau menanggung kerugiannya.

Jabatan adalah Amanah, Bukan Hadiah

Di sinilah pelajaran dari kisah Abu Dzar r.a menjadi relevan. Rasulullah ﷺ tidak memberikan jabatan hanya karena seseorang adalah sahabat dekat, orang baik, atau memiliki kedudukan tertentu. Nabi mempertimbangkan apakah seseorang mampu memikul amanah tersebut.

Prinsip yang sama seharusnya berlaku dalam kehidupan bernegara. Ketika memilih pejabat, pertanyaan utamanya bukan siapa yang paling dekat, paling loyal, atau paling berjasa kepada kelompok tertentu. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang paling mampu menjalankan tugas ini, siapa yang paling amanah, dan siapa yang paling besar kemungkinan membawa kemaslahatan bagi masyarakat?

Itulah substansi meritokrasi yang sejalan dengan prinsip Islam.

Al-Qur'an memerintahkan amanah diberikan kepada yang berhak dan keputusan dibuat dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Kisah Musa menunjukkan pentingnya kemampuan dan kepercayaan (QS. Al-Qashash: 26). Kisah Yusuf menunjukkan pentingnya kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab (QS. Yusuf: 55). Sementara hadis Abu Dzar menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu menunaikannya (HR. Muslim No. 1825).

Dengan demikian, meritokrasi dalam Islam bukan sekadar konsep manajemen modern. Ia merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan dalam pengelolaan urusan publik.

Bagi Indonesia, prinsip ini penting bukan hanya untuk menghasilkan birokrasi yang profesional, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki banyak orang berpendidikan atau memiliki sumber daya besar. Negara menjadi kuat ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, dan kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membalas kedekatan.

Karena, ukuran keberhasilan sebuah jabatan bukan siapa yang berhasil mendapatkannya, melainkan seberapa baik amanah itu ditunaikan.