Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH PASIEN COVID-19 (ATURAN DAN AGAMA)
18 Juni 2020 14:27 WIB
Tulisan dari Bella Choirunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kematian menjadi hal yang pasti terjadi bagi setiap makhluk yang bernyawa. Tidak ada satu orang pun yang mengetahui kapan hal itu terjadi dan tidak ada yang bisa menghindarinya. Dalam Islam ketika seorang muslim meninggal dunia, maka kewajiban bagi setiap orang disekitarnya untuk melakukan pengurusan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Seperti memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah. Pada akhir tahun 2019, dunia digemparkan dengan munculnya virus covid-19 di Wuhan, China. Kemudian menyebar dengan cepat di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Sampai saat ini (18/06/2020), tercatat puluhan ribu orang telah terinfeksi dan telah banyak memakan korban meninggal. Wabah covid-19 merupakan penyakit menular yang penanganannya harus tepat, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan pengurusan jenazahnya. MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah yang meninggal akibat covid-19. Hal itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengurusan jenazah covid-19, yang berbunyi “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan tetap memerhatikan ketentuan syari’at. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19”. Fatwa ini menjadi pedoman bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk mengurus jenazah covid-19 sesuai ajaran Islam dengan tetap memerhatikan keselamatan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panik apalagi sampai menolak jenazah covid-19.
ADVERTISEMENT
Memandikan Atau Menyucikan Jenazah
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardu kifayah, terdapat pada hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata: “Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Memandikan jenazah harus dilakukan ditempat yang tertutup dan tinggi oleh ahlinya yang perempuan jika jenazah tersebut perempuan, oleh laki-laki jika jenazah tersebut laki-laki. Kemudian keluarga atau mahramnya diperbolehkan untuk membantu. Memandikan jenazah menggunakan kain untuk menutup auratnya. Langkah selanjutnya, melepaskan seluruh baju jenazah dengan menggunakan sarung tangan untuk membersihkan kotoran yang ada dalam tubuh jenazah serta mewudhukannya. Membasuh seluruh tubuh jenazah dengan menggunakan air dari kapur barus, sabun, dan wangi-wangian serta menyisir rambutnya. Terdapat perbedaan mengenai tata cara memandikan jenazah pasien covid-19, yaitu sebelum memandikan jenazah covid-19, petugas terlebih dahulu memastikan keamanan dan kebersihan dirinya dengan menggunakan APB lengkap. Memandikan jenazah dilakukan dengan pertimbangan para ahli. Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, serta ditutup semua lubang pada tubuh. Namun menurut para ahli, jika jenazah tidak mungkin dimandikan, maka penyucian jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Jika hal tersebut juga tidak memungkinkan karena dapat membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan, hal itu berdasarkan ketentuan dlarurah syar’iyyah (situasi darurat).
ADVERTISEMENT
Mengafani Jenazah
Anjuran menggafani jenazah terdapat dalam hadis Rasulullah Saw yang artinya “Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236). Kain kafan yang di pakai untuk mengafani jenazah laki-laki sebanyak tiga lembar, jika jenazah perempuan maka kain yang digunakan sebanyak lima lembar. Setiap lembar kain kafan ditambahkan wewangian, lalu jenazah diletakkan dan diikat. Berbeda dengan cara mengafani jenazah covid-19, yaitu dengan menutup seluruh tubuh jenazah menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air sebanyak dua lapis untuk menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus. Setiap lapisan kantong jenazah telah diberi desinfeksi. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti yang disegel menggunakan silikon dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
ADVERTISEMENT
Menyolatkan Jenazah
Setelah jenazah selesai dikafani, disunahkan untuk segera menyalatkannya. Bagi yang menjalankan, maka akan menjadi amalan yang besar baginya. Imam Bukhori dari Abu Hurairah menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga dia menshalatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikannya sehingga menguburkannya maka baginya dua qirath., Lalu Rasulullah ditanya, 'Seberapakah dua qirath itu?', beliau saw menjawab, 'Seperti dua buah gunung yang besar'." Menyalatkan jenazah pada umumnya tidak jauh berbeda dari menyalatkan jenazah pasien covid-19. Salat jenazah dilakukan di masjid dengan jumlah jama’ah minimal empat puluh orang. Namun pada saat menyalatkan jenazah pasien covid-19, Salat Jenazah dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19 dan dilakukan oleh minimal satu orang. jika tidak memungkinkan, salat jenazah bisa dilakukan di masjid dengan syarat sebelum dan sesudah menyalatkan diberi desinfeksi pada sekitar masjid atau dapat dilakukan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan juga, salat jenazah bisa dilakukan dari jauh (shalat ghaib).
ADVERTISEMENT
Menguburkan Jenazah
Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah berkata: “Menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma’ ” (Al-Majmuu’, 5/282). Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Pergilah, kuburkanlah sahabat kalian” (HR. Muslim no. 2236). Jenazah dikuburkan hanya bersama dengan kain kafan yang dipakainya, kemudian diletakkan menghadap kiblat dengan membuka ikatan tali jenazah. Pada jenazah covid-19, jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dan ditangani oleh petugas terlatih untuk dibawa ke lokasi pemakaman. Lokasi pemakaman diupayakan berjarak minimal 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Jenazah segera dimakamkan untuk mencegah resiko penularan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti, plastik, dan kafan yang melekat pada jenazah. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena situasi darurat. Pemakaman tidak dapat ditemani dan disaksikan oleh keluarga dari jarak dekat, hanya bisa dilihat dari jarak jauh dan menggunakan masker.
ADVERTISEMENT