Konten dari Pengguna

Bebas Pinjol Ilegal, Warga Simbang Kulon Belajar dari Mahasiswa KKN UNDIP

Bella Tri Puspita Sari
Mahasiswa prodi Akuntansi Universitas Diponegoro
9 Agustus 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bella Tri Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi pelaksanaan edukasi finansial waspada pinjaman online pada tanggal 4 Agustus 2024. (Sumber foto: dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi pelaksanaan edukasi finansial waspada pinjaman online pada tanggal 4 Agustus 2024. (Sumber foto: dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
Simbang Kulon, Pekalongan (04/08/2024) — Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi sumber kekhawatiran yang meningkat di tengah masyarakat. Meskipun kemudahan akses dan proses cepat sering menjadi daya tarik utama, risiko yang mengintai di balik pinjaman online ilegal tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, edukasi finansial menjadi kian penting untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tak terkendali.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online telah berkembang menjadi salah satu bentuk financial technology (fintech) dengan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2024, tercatat ada 101 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Namun, di balik pertumbuhan ini, ancaman dari praktik pinjaman online ilegal juga meningkat. Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 hingga Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 perusahaan pinjaman online ilegal. Fenomena ini mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, yang terlihat dari tingginya suku bunga, pencurian data pribadi, hingga kejahatan keuangan lainnya.
Di Kelurahan Simbang Kulon, fenomena pinjaman online ilegal menjadi masalah serius yang dihadapi banyak warga. Banyak yang terjerat dalam pinjaman ilegal tanpa disadari akibat kurangnya pemahaman tentang risiko yang ada. Kondisi ini menegaskan perlunya edukasi finansial dan penyuluhan tentang bahaya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Bella Tri Puspita Sari dari Prodi Akuntansi merespon kondisi ini dengan melaksanakan program Edukasi Finansial bertajuk "Waspada Bahaya Pinjaman Online Ilegal" di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Leaflet mengenai edukasi finansial waspada pinjaman online ilegal yang dibagikan kepada Masyarakat Kelurahan Simbang Kulon. (Sumber: www.ojk.go.id) (Kredit foto: dokumen pribadi)
Pelaksanaan edukasi ini dilakukan secara door-to-door, mengunjungi beberapa rumah di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada Minggu, 4 Agustus 2024. Edukasi ini dimulai dengan pembagian leaflet yang berisi informasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal, langkah-langkah mengelola keuangan dengan bijak, serta tips untuk menghindari jeratan pinjaman online ilegal. Dilanjutkan sesi tanya jawab mengenai materi.
Dokumentasi pendistribusian leaflet kepada masyarakat Kelurahan Simbang Kulon dalam upaya melindungi dari jeratan pinjol ilegal. (kredit foto: foto pribadi)
Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjaman online ilegal dan melindungi mereka dari praktik-praktik yang merugikan serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi mereka.
ADVERTISEMENT
Penulis
Nama : Bella Tri Puspita Sari
DPL : Mujiono Hafidh Prasetyo., SH.,M.H., LL.M
Lokasi : Kelurahan Simbang Kulon, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan