Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tantangan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk Transaksi Belanja Pemerintah
8 September 2022 13:22 WIB
Tulisan dari Saepulloh, SE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
==============================
Oleh: Saepulloh, SE
Pranata Keuangan APBN Mahir
Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
ADVERTISEMENT
==============================
Perkembangan dunia digitalisasi dalam sektor keuangan terutama dalam hal kemudahan bertransaksi dari tahun ke tahun semakin berkembang. Dalam dunia perbankan kita mengenal pembayaran dengan menggunakan kartu debit dan kartu kredit, di mana kemudahan pembayaran menggunakan kartu debit dan kredit untuk masyarakat umum sudah banyak digunakan dalam bertransaksi sehari-hari, terutama penggunaan kartu kredit yang memudahkan dan lebih menarik karena ketika kita berbelanja biasanya disertai dengan promo-promo atau diskon-diskon menarik yang diberikan oleh bank penerbit.
Ternyata kini penggunaan kartu kredit bukan hanya bisa dilakukan oleh orang pribadi melainkan juga bisa digunakan untuk transaksi atas nama Perusahaan atau atas nama Kementerian dan Lembaga pada instansi pemerintah.
Mulai Tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya mensosialisasikan secara luas kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah pusat dan daerah terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atau yang biasa disebut dengan KKP. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
ADVERTISEMENT
Kartu Kredit Pemerintah ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis kartu yaitu kartu kredit untuk belanja operasional perkantoran dan kartu kredit khusus untuk perjalanan dinas guna menunjang kegiatan perjalanan dinas diantaranya untuk pembayaran tiket perjalanan dan penginapan.
Dengan Penggunaan kartu kredit tersebut mengurangi jumlah penggunaan Uang Persediaan (UP) Tunai yang ada pada Bendahara Pengeluaran Pemerintah di mana sebelumnya 100% uang yang dikelola adalah berupa uang tunai, sekarang menjadi proporsi uang tunai sebesar 60% dan sebesar 40% dalam bentuk Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah. Kita ambil contoh jika suatu satuan kerja memiliki uang persediaan sebesar 500 Juta maka pembagian menjadi hanya 300 juta dalam bentuk uang tunai dan 200 juta dalam bentuk uang persediaan Kartu Kredit Pemerintah. Dengan demikian jumlah uang negara pada kas negara yang dititipkan oleh Kementerian Keuangan kepada para Bendahara Pengeluaran satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berkurang sebesar minimal 40%.
ADVERTISEMENT
Adapun Kartu kredit yang digunakan adalah kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) di mana Bank tersebut harus sama dengan Bank rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja tersebut dibuka. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini juga sebagai wujud inisiasi sebagai tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sebenarnya dalam penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah terdapat beberapa keuntungan atau kelebihan dibandingkan dengan menggunakan Uang Persediaan dalam bentuk uang tunai ketika bertransaksi, diantaranya adalah kemudahan penggunaan kartu yang fleksibel dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh toko yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
ADVERTISEMENT
Kemudian keuntungan lainnya adalah aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Di dalam penggunaan KKP juga ada pembagian tugas wewenang dan tanggung jawab antara para Pejabat Perbendaharaan sehingga adanya saling cek dan kontrol atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut. Selain itu efisien dan efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) sehingga jumlah uang tunai pemerintah yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran bisa digunakan lebih maksimal, serta akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
Bahkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang mendukung untuk mempermudah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 pada tanggal 1 April 2020, dengan terbitnya Peraturan Tersebut Mulai 1 April 2020 Bendahara Pengeluaran juga sudah tidak memiliki kewajiban lagi sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22, PPh 23 dan PPN atau PPnBM atas Belanja barang/jasa jika melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini tentunya menjawab permasalahan terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada Bendahara Pengeluaran.
ADVERTISEMENT
Namun dengan banyaknya keunggulan dari Kartu Kredit Pemerintah tersebut, penggunaannya oleh Bendahara Pengeluaran pada Kementerian dan lembaga masih sangat rendah. Sejak ditetapkan wajib digunakan mulai 1 Juli 2019 satuan kerja yang bertransaksi menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi masih sangat rendah, di mana idealnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sesuai aturan minimal adalah 75% dari limit kartu setiap bulannya.
Sebenarnya apabila penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut tidak mencapai 75%, maka berlaku ketentuan pemotongan besaran uang persediaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dalam hal pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mencapai paling banyak 75% dari total batasan belanja limit Kartu Kredit Pemerintah selama 2 (dua) bulan berturut-turut, atau pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mengalami keterlambatan selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Tapi untuk saat ini pemotongan besaran uang persediaan Kartu Kredit Pemerintah ini belum dilakukan mengingat Kartu Kredit Pemerintah ini masih sulit dilakukan bagi banyak satuan kerja untuk menggunakannya. Rendahnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini disebabkan beberapa kendala dan hambatan yang menyulitkan yang dirasakan dalam mengimplementasikannya diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sulitnya Pengawasan
Masih banyak satuan kerja yang khawatir tidak dapat mengawasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah karena dipegang oleh beberapa orang yang bukan Bendahara dan kurang paham para pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam penggunaannya membuat satuan kerja khawatir jika ada kesalahan bahkan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah yang nantinya akan mempersulit pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah.
2. Kondisi pandemi Covid-19
Selama tahun 2020 hingga sampai awal 2022 terjadinya pandemi Covid-19 yang membuat orang khawatir untuk bepergian dan keluar rumah, sehingga kegiatan perjalanan dinas sangat sulit dilakukan bahkan perjalanan dinas hampir tidak dijalankan mengingat juga ada aturan ketat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
3. Adanya relaksasi Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Selama pandemi dikarenakan adanya aturan WFH (Work From Home) menyebabkan jumlah karyawan yang masuk ke kantor menjadi dibatasi. Hal itu berlaku juga dengan karyawan yang bekerja di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor yang sangat sedikit untuk memproses Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk yang mana hanya bisa dilakukan dilingkungan kantor KPPN, dengan kondisi tersebut Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran nomor S.447/PB/2020 tentang aturan pengajuan Surat Perintah Membayar ke KPPN.
Di dalam aturan tersebut memuat aturan relaksasi Tambahan Uang Persediaan di mana Semua Pembayaran dialihkan melalui Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai dan melarang pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (LS), sehingga ada banyak tambahan jumlah uang tunai yang tersedia di satuan kerja dalam jumlah banyak dan melupakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
ADVERTISEMENT
4. Mesin EDC tidak tersedia
Rekanan mitra satuan kerja tidak memiliki Mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank yang sama dengan Kartu Kredit Pemerintah satuan kerja, sehingga sering dikenakan biaya tambahan (surcharge). Di mana surcharge ini tidak bisa dibebankan kepada mata anggaran, dan juga beberapa toko bahkan tidak menyediakan mesin EDC, hal ini bukan hanya terjadi di kota kecil bahkan di kota besar juga beberapa rekanan tidak memiliki mesin EDC.
5. Proses bisnis yang masih rumit
Masih adanya beberapa alur kerja penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang masih menyulitkan dalam penggunaannya sehingga membuat para pemegang Kartu Kredit Pemerintah masih enggan menggunakannya, di antara kesulitannya adalah, tagihan Kartu Kredit Pemerintah tidak diberikan setiap bulan sehingga satuan kerja harus meminta terlebih dahulu pihak Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kemudian proses penggantian Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yg masih berpola sama dengan LS Bendahara, selain itu tagihan dari Bank terlambat dan mendekati tanggal jatuh tempo, alur proses penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang lama apabila terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan serta tagihan muncul setelah penggunaan mencapai limit Kartu Kredit Pemerintah.
Semoga penerapan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini perbaikan dan evaluasi terus dilakukan Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku entitas yang berperan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut selalu melakukan terobosan dan memberikan solusi serta kemudahan yang membantu untuk meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini.
Tantangan yang ada tentunya bukan menjadi penghalang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini, justru tantangan ini menjadi pemantik semangat untuk evaluasi ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya tata kelola APBN yang tertib, akuntabel dan transparan, juga mendukung reformasi birokrasi yang terus digalakkan untuk keefektifan dan efisiensi kinerja pemerintahan. Dibutuhkan pemahaman dan adaptasi cepat para pengguna dan penanganan yang tepat dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini. Akhir kata, tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. Tulisan ini tidak mewakili instansi atau organisasi manapun.
ADVERTISEMENT