Populisme, Polarisasi, dan Kemunduran Demokrasi Indonesia: How Democracies Die

Master of Management lulusan STIE YKPN Yogyakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Benediktus Solistyo Nasri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi pada era modern jarang runtuh secara tiba-tiba. Ia tidak lagi tumbang melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen yang dramatis. Sebaliknya, seperti dijelaskan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die, demokrasi sering melemah melalui proses yang tampak legal dan bertahap, dilakukan oleh aktor politik yang justru terpilih secara sah. Demokrasi perlahan kehilangan energinya bukan karena kekuatan eksternal yang memaksanya roboh, tetapi karena erosi yang tumbuh dari dalam sistem itu sendiri. Inilah ancaman yang paling sulit dikenali: demokrasi mati bukan dengan dentuman, tetapi dengan bisikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, peringatan ini terasa semakin relevan bagi Indonesia. Meskipun proses elektoral tetap berjalan, berbagai indikator global menunjukkan penurunan kualitas demokrasi Indonesia, mulai dari kebebasan sipil yang menyempit, merosotnya independensi institusi penegak hukum, hingga melemahnya peran oposisi dalam sistem politik. Pola ini memang belum tentu mengindikasikan bahwa demokrasi Indonesia telah runtuh, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa ia sedang menghadapi tekanan serius. Dengan menggunakan kerangka analitis How Democracies Die, tulisan ini berargumen bahwa populisme, polarisasi, dan melemahnya institusi telah menciptakan kondisi yang memungkinkan demokrasi Indonesia mengalami erosi secara perlahan namun konsisten.
Salah satu argumen paling penting dari Levitsky dan Ziblatt adalah bahwa demokrasi tidak dapat bertahan hanya dengan aturan formal seperti pemilu, konstitusi, dan lembaga negara. Elemen-elemen ini memang penting, tetapi tidak cukup. Demokrasi membutuhkan norma informal—unsur budaya politik yang tidak tertulis namun menjadi perekat kehidupan politik. Dua norma yang paling fundamental adalah mutual toleration, yaitu kesediaan untuk mengakui lawan politik sebagai kompetitor yang sah, serta institutional forbearance, yaitu prinsip menahan diri dari penggunaan kekuasaan secara maksimal meskipun hal itu secara hukum dimungkinkan.
Ketika kedua norma ini runtuh, demokrasi akan kehilangan fondasinya. Pemilu mungkin tetap ada, tetapi nilainya sebagai mekanisme kompetisi yang sehat melemah. Lembaga pengawas tetap berdiri, tetapi tidak lagi independen. Kebebasan sipil mungkin masih dijamin dalam undang-undang, tetapi praktiknya semakin tereduksi. Erosi seperti inilah yang menjadi pola umum dalam kemunduran demokrasi di berbagai negara, baik yang sudah mapan maupun yang sedang berkembang. Kerangka ini membantu kita menilai kondisi demokrasi Indonesia secara lebih jernih dan tidak tergesa-gesa.
Populisme: Klaim Mewakili “Rakyat Sejati”
Populisme merupakan salah satu dinamika politik paling mencolok dalam beberapa tahun terakhir. Dalam teori politik, populisme memosisikan masyarakat dalam dua blok besar: “rakyat sejati” versus “elit korup”. Pemimpin populis mengklaim dirinya sebagai representasi moral dari rakyat, dan dengan itu menempati posisi yang seolah-olah tidak boleh digugat. Klaim moral inilah yang kemudian membentuk fondasi politik identitas yang sering kali membelah masyarakat.
Di Indonesia, populisme muncul dalam berbagai bentuk dan momentum politik. Retorika yang membingkai pertarungan politik sebagai pertempuran antara kelompok yang benar dan salah semakin lazim digunakan, baik dalam kampanye pemilu maupun dalam wacana publik sehari-hari. Narasi religius atau identitas etnis digunakan untuk memperkuat kedekatan emosional antara pemimpin dan pendukungnya. Meski tak selalu ekstrem, retorika semacam ini dapat mengikis norma mutual toleration, karena lawan politik tidak lagi dilihat sebagai bagian dari sistem demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap moralitas atau identitas mayoritas.
Populisme menjadi berbahaya ketika ia membuat kompromi seolah-olah merupakan bentuk kelemahan moral atau pengkhianatan terhadap rakyat. Padahal, dalam demokrasi, kompromi adalah mekanisme utama untuk mencapai keputusan kolektif. Ketika populisme tumbuh, ruang dialog menyempit, dan arena politik berubah menjadi ruang konfrontasi nilai yang sulit dinegosiasikan. Di sinilah demokrasi mulai kehilangan salah satu fondasi pentingnya.
Polarisasi: Ketika Perbedaan Menjadi Permusuhan
Jika populisme adalah narasi yang membelah masyarakat, maka polarisasi adalah kondisi emosional yang memperkeruhnya. Dalam demokrasi, perbedaan politik adalah hal biasa. Namun polarisasi menjadi berbahaya ketika berkembang menjadi polarisasi afektif, yaitu keadaan di mana masyarakat tidak hanya berbeda pandangan, tetapi juga membenci kelompok lain.
Sejak pemilu 2014, 2019 dan 2024, polarisasi masyarakat Indonesia tampak berada pada titik tertinggi. Media sosial memainkan peran signifikan dalam mempercepat dan memperluas perpecahan dengan memperkuat ruang gema yang membuat masyarakat hanya mendengar pandangan sejalan dan mengabaikan informasi yang berlawanan. Narasi identitas, hoaks, dan demonisasi lawan politik menembus hingga ruang keluarga dan komunitas.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sering kali memaafkan tindakan antidemokrasi dari aktor politik yang mereka dukung, karena dianggap sebagai cara untuk mengalahkan “lawan”. Hal ini sejalan dengan temuan Levitsky dan Ziblatt bahwa polarisasi emosional menciptakan insentif bagi elite untuk mengambil langkah ekstrem, seperti melemahkan institusi atau membatasi kebebasan publik, demi memenangkan kontestasi. Jika dibiarkan, polarisasi yang mengakar dapat memicu hilangnya norma toleransi dan melemahkan daya tahan demokrasi dalam jangka panjang.
Gejala Erosi Demokrasi Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, tanda-tanda erosi demokrasi Indonesia semakin terlihat melalui melemahnya institusi pengawasan, menyusutnya ruang kebebasan sipil, dan menurunnya kualitas kompetisi politik. Banyak lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi penyeimbang kekuasaan justru mengalami penurunan independensi akibat intervensi politik yang dibungkus dalam kerangka legalitas. Pada saat yang sama, budaya politik transaksional semakin dinormalisasi sehingga oposisi kehilangan kekuatan yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan kebijakan publik. Di luar itu, kebebasan sipil menghadapi tekanan baik melalui regulasi, kriminalisasi ekspresi, maupun tekanan terhadap kelompok masyarakat sipil dan jurnalis, membuat ruang kritik semakin sempit. Seluruh fenomena ini diperparah oleh kecenderungan elite menggunakan celah hukum secara maksimal untuk kepentingan politik, menunjukkan runtuhnya norma forbearance yang selama ini menjadi salah satu penyangga demokrasi. Kombinasi dari pelemahan institusi, hilangnya ruang kritik, dan dominasi politik transaksional ini membentuk pola erosi demokrasi yang berjalan secara senyap namun konsisten—sebuah pola yang sangat sesuai dengan apa yang digambarkan Levitsky dan Ziblatt sebagai ancaman paling berbahaya bagi demokrasi modern.
Pelajaran dari Levitsky & Ziblatt untuk Masa Depan Demokrasi Indonesia
Pelajaran paling penting yang dapat dipetik dari How Democracies Die untuk konteks Indonesia adalah perlunya pemulihan norma demokrasi sebagai fondasi utama kehidupan politik. Toleransi terhadap lawan politik dan kesediaan menahan diri dalam menggunakan kekuasaan harus kembali menjadi etika yang dijunjung tinggi oleh elite, karena keberlangsungan demokrasi tidak mungkin dijaga hanya dengan aturan formal. Pada saat yang sama, partai politik perlu memperkuat mekanisme internal agar tidak membuka ruang bagi aktor-aktor yang tidak memiliki komitmen terhadap nilai-nilai demokratis, sebab kompromi dengan figur antidemokrasi sering kali menjadi titik awal keruntuhan institusi. Di luar arena elite, masyarakat sipil dan media independen harus terus diperkuat sebagai pilar informal yang mengawasi jalannya kekuasaan dan memberikan ruang bagi kritik publik. Upaya meredakan polarisasi juga menjadi langkah penting, melalui dialog lintas kelompok, peningkatan literasi digital, dan penguatan solidaritas sosial agar masyarakat tidak terus terjebak dalam permusuhan berkepanjangan. Keseluruhan langkah ini harus dibarengi dengan reformasi institusi yang memastikan independensi lembaga pengawas dan memperkuat akuntabilitas publik. Hanya dengan kombinasi antara perbaikan norma, penguatan masyarakat sipil, dan reformasi institusi, Indonesia dapat keluar dari fase erosi demokrasi dan membangun kembali pondasinya secara lebih kokoh.
Demokrasi Indonesia belum runtuh, tetapi jelas tengah berada dalam fase krusial yang memerlukan kewaspadaan kolektif. Populisme dan polarisasi telah memperlemah kemampuan masyarakat untuk melihat lawan politik sebagai sesama warga negara, sementara pelemahan institusi pengawasan dan penyempitan kebebasan sipil menunjukkan bahwa demokrasi dapat tergerus oleh proses legalistik yang tampak sah. Kerangka How Democracies Die menegaskan bahwa demokrasi pada akhirnya bertahan bukan karena kekuatan hukumnya, tetapi karena komitmen sosial dan politik yang menopangnya. Indonesia memiliki modal sosial dan sejarah panjang koeksistensi yang dapat menjadi fondasi bagi pemulihan demokrasi. Tantangannya terletak pada apakah elite dan masyarakat mampu menghidupkan kembali nilai-nilai demokrasi sebelum erosi yang terjadi mencapai titik yang sulit dipulihkan. Demokrasi memang bisa mati secara perlahan, tetapi ia juga dapat diperkuat melalui tindakan kolektif yang sadar, konsisten, dan berkelanjutan.
Benediktus S. Nasri M.M
