Islam dan Tradisi : Analisis Kaidah Al-'Ada Muhakkamah dalam Tradisi Perang Obor
Tulisan dari Ahmad Kholilur Rohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah derasnya arus modernisasi, masyarakat Indonesia masih mempertahankan berbagai tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satunya adalah Tradisi Perang Obor masyarakat Desa Tegalsambi, Kabupaten Jepara. Ritual budaya yang telah berlangsung selama berabad-abad ini bukan sekadar tontonan wisata, tetapi juga menjadi simbol rasa syukur, solidaritas sosial, dan identitas budaya masyarakat setempat. Tradisi ini diketahui telah berlangsung sejak sekitar abad ke-16 dan menjadi bagian dari sedekah bumi masyarakat Tegalsambi.
Keberadaan tradisi semacam ini sering memunculkan pertanyaan: bagaimana Islam memandang praktik budaya lokal yang hidup di masyarakat? Apakah seluruh tradisi harus ditolak demi menjaga kemurnian ajaran agama? Ataukah Islam justru memberikan ruang bagi budaya lokal untuk tetap hidup selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat?
Namun, ada salah satu pendekatan yang relevan dalam kaidah fiqih adalah :
العادة محكمة
“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Namun, untuk menggunakan kaidah ini ada pra syarat yang harus dipenuhi.
Dalam kajian usul fikih, adat dikenal sebagai istilah 'urf, yaitu sesuatu yang telah dikenal, diterima, dan terus dipraktikkan oleh masyarakat. Para ulama menjadikan 'urf sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penetapan hukum, terutama pada persoalan yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an maupun Hadis.
Mengenal Tradisi Perang Obor Jepara
Tradisi Perang Obor merupakan ritual budaya khas masyarakat Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaannya, peserta membawa obor yang terbuat dari pelepah kelapa dan juga daun pisang kering yang telah dibakar, kemudian saling memukulkannya satu sama lain di arena yang telah ditentukan.
Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, tradisi ini berkaitan dengan legenda Kiai Babadan dan Ki Gemblong. Kisah tersebut yang kemudian dipercaya menjadi asal-usul tradisi Perang Obor. Hingga saat ini, tradisi tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari sedekah bumi dan ungkapan syukur atas hasil pertanian serta harapan memperoleh keselamatan bagi masyarakat desa.
Lebih dari sekadar ritual tahunan, Perang Obor telah menjadi simbol identitas kolektif masyarakat Tegalsambi. Ribuan masyarakat dan wisatawan hadir setiap tahun untuk menyaksikan tradisi tersebut, sehingga turut memberikan dampak sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Perang Obor sebagai Bentuk 'Urf Shahih
Dalam perspektif usul fikih, suatu adat dapat diterima sebagai 'urf shahih apabila memenuhi beberapa syarat:
Dikenal luas oleh masyarakat.
Dilaksanakan secara berulang dan berkelanjutan.
Tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Tidak menimbulkan kemudaratan.
Mengandung kemaslahatan bagi masyarakat.
Jika menggunakan parameter tersebut, Tradisi Perang Obor memiliki karakteristik yang cukup kuat sebagai 'urf shahih.
Pertama, tradisi ini telah berlangsung selama ratusan tahun dan diwariskan lintas generasi sehingga memenuhi unsur kontinuitas sosial. Kedua, tradisi ini mengandung berbagai nilai positif seperti gotong royong, kebersamaan, pelestarian budaya, dan penghormatan terhadap warisan leluhur. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat Islam yang mendorong terciptanya hubungan sosial yang harmonis. Ketiga, dalam praktik yang berkembang saat ini, Perang Obor umumnya dipahami sebagai tradisi budaya dan ungkapan syukur, bukan sebagai bentuk ibadah yang memiliki tuntunan khusus dalam syariat. Sehingga, Perang Obor dapat dipandang sebagai budaya lokal yang memperoleh legitimasi melalui kaidah al-'adah muhakkamah.
Menjaga Maqashid Syariah atau Kemaslahatan Masyarakat
Analisis terhadap Tradisi Perang Obor akan semakin kuat apabila dikaitkan dengan teori maqashid syariah atau tujuan-tujuan hukum Islam. Setidaknya terdapat beberapa kemaslahatan yang muncul dari tradisi tersebut.
Tradisi ini memperkuat solidaritas sosial masyarakat. Persiapan hingga pelaksanaan kegiatan melibatkan partisipasi kolektif warga desa sehingga memperkokoh rasa kebersamaan.
Perang Obor berfungsi sebagai sarana pelestarian budaya lokal. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, pelestarian budaya merupakan bagian penting dari menjaga identitas masyarakat.
tradisi ini juga memberikan manfaat ekonomi melalui sektor wisata budaya. Kehadiran wisatawan setiap tahun membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, tradisi ini bukan hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mengandung unsur kemaslahatan yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.
Batas antara Budaya dan Aqidah
Meskipun Islam mengakui adat sebagai pertimbangan hukum, bukan berarti seluruh unsur yang melekat pada tradisi otomatis diterima. Namun, api obor terkadang dikaitkan dengan simbol penolak bala atau keselamatan. Oleh karena itu, pentingnya pemisahan antara aspek budaya dan aspek keyakinan.
Apabila masyarakat memahami Perang Obor sebagai simbol budaya, media doa, atau ungkapan rasa syukur kepada Allah, maka hal tersebut masih dapat diterima dalam kerangka 'urf shahih. Namun, apabila muncul keyakinan bahwa obor memiliki kekuatan gaib yang mampu menolak bencana secara mandiri tanpa kehendak Allah, maka keyakinan tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid.
Oleh Karena itu, Islam menerima tradisinya, tetapi tetapi masih harus mengoreksi unsur-unsur keyakinan yang tidak sesuai dengan aqidah.
Kesimpulan
Tradisi Perang Obor menunjukkan bahwa hubungan antara Islam dan budaya lokal tidak selalu bersifat oposisi. Justru dalam banyak kasus, Islam mampu berdialog dengan tradisi masyarakat melalui pendekatan 'urf dan kaidah al-'adah muhakkamah. Dalam Tradisi Perang Obor dapat dipahami sebagai bentuk 'urf shahih yang tetap memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat Muslim selama dijalankan sebagai tradisi budaya dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Pada akhirnya, studi terhadap Perang Obor mengajarkan bahwa hukum Islam bukan hanya berbicara tentang teks, tetapi juga tentang bagaimana teks tersebut berinteraksi dengan realitas sosial. Dalam konteks inilah kaidah al-'adah muhakkamah menunjukkan relevansinya: Islam tidak hadir untuk menghapus budaya, melainkan menyeleksi, membimbing, dan mengarahkannya agar menjadi sarana kemaslahatan bagi manusia.

