Konten dari Pengguna

Resmi, Ketua Umum PA 212 di Tetapkan sebagai Tersangka

Tim Bengawan News
Media Kota Solo dan sekitarnya | Website: Bengawannews.com
11 Februari 2019 20:19 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Bengawan News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KSlamer etua Slamet Maarif saat ditemui wartawan (Foto : Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSlamer etua Slamet Maarif saat ditemui wartawan (Foto : Kumparan)
ADVERTISEMENT
SOLO – Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye pilpres 2019. Sebelumnya Slamet Maarif telah menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta pada kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyedik telah meningkatkan status Slamet Maarif menjadi tersangka pada jumat (8/2) setelah melakukan gelar perkara. Proses penyidikan akan dilakukan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan keamanan. Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifa’i saat dijumpai wartawan senin (11/2), mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan keamanan.
“karena pertimbangan keamanan, pemeriksaan akan dilakukan di Polda, dari hasil gelar yang sudah dilakukan dari penyidik ditingkatkan jadi tersangka. Untuk penyidik dari Polresta Surakarta namun lokasinya di Mapolda Jawa Tengah.” Ujarnya.
Slamet Maarif saat ditemui wartawan (Foto : solopos)
Dari peningkatan status tersebut Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Slmet Maarif. Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan surat panggilan telah dikirmkan kepada Slamet Maarif, untuk pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada hari Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
“Surat panggilan sudah kita kirimkan, penyidik juga sudah melakukan penyidikan secara profesional dan akan melakukan penangan semaksimal mungkin dan transparan.” Tuturnya.
Tim Kampanye Daerah (TKD) melaporkan Slamet Maarif ke Bawaslu karena dianggap melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak Minggu (13/1). Bawaslu dan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pun menyatakan bahwa Slamet sudah melakukan pelanggaran kampanye. /Tara Wahyu NV