227 Motor Knalpot Racing Terjaring Operasi Lalu Lintas di Solo

Konten Media Partner
4 Oktober 2020 0:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan motor kembali terjaring operasi lalu lintas kedapatan menggunakan knalpot racing, Sabtu (03/10). Kali ini sebanyak 227 kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong sehingga pengendara motor dikenakan sanksi tilang
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan motor kembali terjaring operasi lalu lintas kedapatan menggunakan knalpot racing, Sabtu (03/10). Kali ini sebanyak 227 kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong sehingga pengendara motor dikenakan sanksi tilang
ADVERTISEMENT
SOLO - Ratusan motor kembali terjaring operasi lalu lintas dan kedapatan menggunakan knalpot racing, Sabtu (03/10). Kali ini sebanyak 227 kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong sehingga pengendara motor dikenakan sanksi tilang. Hal ini disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi usai razia.
ADVERTISEMENT
"Kami fokus melakukan razia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising. Kami juga berharap agar masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar. Fokus razia kali ini adalah knalpot brong," terang Kasatlantas saat ditemui di Satlantas Polresta Solo, Sabtu malam (03/10).
Razia kali ini Satlantas Polresta Surakarta juga melibatkan personel POM TNI dan Dishub Kota Solo. Dalam hal ini jika waktu itu berhasil mengamankan 114 motor dengan knalpot brong Sabtu lalu (26/09/2020).
Selanjutnya, pihaknya kembali mengamankan 227 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan Sabtu malam berkaitan dengan cipta kondisi pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Solo.
Polisi mengamankan 227 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan Sabtu malam ini berkaitan dengan cipta kondisi pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Solo
"Pastikan tahap kampanye Pilkada Solo aman, damai, dan sehat. Polresta Surakarta menggelar razia knalpot brong, operasi pekat, Patroli Gabungan TNI-Polri Skala Besar dan operasi yustisi. Dalam malam ini motor kami tahan," papar Kasatlantas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan. Dan ini meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
"Kami berharap masyarakat menjaga iklim sejuk saat pelaksanaan Pilkada Kota Solo," tutup Kasatlantas Polresta Solo. (Agung Santoso)