26 Klub Internal Persis, Layangkan Somasi ke Manajemen Persis Solo

SOLO - 26 Klub Internal Persis Solo akan menggugat manajeman tim sepak bola Persis Solo. Hal itu dikarenakan penjualan saham mayoritas milik PT Persis Solo Saestu (PSS) dari PT Syahdana Properti Nusantar (PSN) ke Pengusaha Vijay Fitriasa.
Penjualan saham tersebut dinilai cacat prosedural. Seperti diketahui PT SPN milik Sigid Haryo Wibisono memiliki saham 90% di PT Persis Solo Saestu. Menurut, Koordinator 26 klub internal Persis, Agus Saparno penjualan saham ke Vijaya Fitriasa dinilai cacat hukum karena dilakukan secara ilegal.
"Penjualan saham yang dilakukan tidak sesuai dengan Forum Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS). Kita nilai bahwa penjualan ini cacat hukum atau tidak sesuai dengan Prosedural." Ungkapnya saat bertemu awak media, Kamis (3/10).
Bahkam, Rabu malam (2/10), 26 klub internal Persis telah mengadakan pertemuan terkait konflik internal di tubuh laskar samber nyawa itu sendiri. Berdasarkan kesepakatan klub internal pihaknya akan melayangkan somasi kepada PT SPN.
"Kita akan melayangkan somasi kepada PT SPN, tuntutan itu akan kita layangkan secepatnya." Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada pembicaraan dan dilibatkan dalam segala hal terkait Persis Solo. Agus juga mengungkapkan saat ini tidak ada perhatian untuk mendukung kompetisi internal.
"Klub internal setiap tahunnya mengadakan kompetisi untuk mencari bibit-bibit baru. Namun, bola dan seragam kita dapat dari orang lain." tuturnya.
Dengan pelayangan somasi ini, diharapkan dapat mengembalikan Persis ke semula.
(Tara Wahyu)
