Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
5 Fakta Ojol Antar Paket Tak Tahu Apa-apa tapi Ditangkap Polisi
14 Juni 2021 8:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SOLO-Pengalaman yang terjadi pada pengemudi ojek online atau ojol asal Solo, Andri viral di media sosial. Dia menerima order pengantaran barang belanja melalui aplikasi. Tak tahunya, barang yang terbungkus rapat itu berisi minuman keras.
ADVERTISEMENT
Andri pun sempat harus berurusan dengan polisi lantaran dia tertangkap Tim Sparta Polresta Solo. Dia lantas menumpahkan keluh kesahnya di dunia maya dan menjadi viral dan banyak dibagikan oleh pengguna media sosial.
Pengalaman tersebut mau tidak mau membuat pengemudi ojol lain harus hati-hati dalam menerima order belanja maupun pengantaran barang. Ada beberapa fakta menarik dalam kasus tersebut. Apa saja?
1. Orderan Diterima Lewat Aplikasi
Andri menerima orderan itu melalui aplikasi ojek online yang digunakan. Dia memperoleh pesanan dari penjual untuk mengirimkan barang yang tertulis sebagai madu anggur untuk konsumennya.
Anehnya, pemilik barang menjadikan sebuah tempat umum sebagai titik pengambilan atau pick up. Saat itu, pemesan berada di sebuah warung dan mengaku tengah makan di warung tersebut.
ADVERTISEMENT
Andri juga harus membayar Rp 375 ribu untuk pesanan itu.
2. Barang yang Diantar Tertutup Rapat
Driver ojol itu lantas membawa barang belanjaan itu. Barang tersebut terbungkus kardus dan ditutup dengan lakban secara rapat.
Dari pihak Gojek sendiri tidak merekomendasikan pengantaran barang seperti ini. "Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi," kata Head Regional Corporate Affairs Gojek Jateng-DIY, Arum K Prasodjo.
Mengemudi ojol juga harus meminta struk resmi dari toko yang menjual barang tersebut.
3. Pengambilan Barang di Tempat Umum
Selain titik pengambilan barang berada di tempat umum, yaitu warung makan, titik pengiriman barang ternyata juga di tempat umum. Pengorder meminta dia mengantarkan barang tersebut ke sekitar pintu barat Terminal Tirtonadi Solo.
ADVERTISEMENT
Saat itu penerima juga tidak kunjung mengambil barang tersebut hingga membuat Andri lama menunggu. Pada saat itulah Tim Sparta Polresta Solo menggeledah Andri dan menemukan 6 botol minuman keras jenis anggur merah.
4. Polisi Tidak Menjadikan Driver Ojol Sebagai Tersangka
Dalam tulisan yang beredar di dunia maya, Andri mengeluh bahwa dia telah menjadi tersangka dan harus wajib lapor ke kantor polisi. Hanya saja, pengakuan itu dibantah oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi menurutnya hanya menyita minuman keras tersebut. "Yang bersangkutan juga telah kami beri Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti," kata Ade. Dalam penyelidikan, lanjutnya, terungkap fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa pengantar pesanan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan dari polisi itu juga diperkuat oleh pihak Gojek. Arum Prasodjo mengatakan bahwa mitranya tidak berstatus tersangka dan tidak wajib lapor.
5. Polisi Berikan Ganti Rugi
Polisi menegaskan tidak pernah menetapkan Andri sebagai tersangka dan memperbolehkannya pulang usai pemeriksaan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri mengaku telah memberikan tali asih kepada driver ojol itu sebesar Rp 375 ribu. Tali asih itu diberikan untuk mengganti kerugian driver ojol dalam memproses pesanan dari orang tak dikenal itu.
(Agung Santoso/Tara Wahyu)