Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Aksi Gibran Lepas Paksa Masker Paspampres di Solo Undang Beragam Reaksi Warganet
12 Agustus 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SOLO - Aksi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melepas paksa masker anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres ) yang memukul sopir truk, Hari Misbah, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pengguna Twitter melontarkan beragam reaksi atas aksi Gibran sebelum Hari meminta maaf kepada korban di Balai Kota Solo, Jumat (12/08/2022), tersebut.
Topik terkait Paspampres juga menjadi trending topik di Twitter.
Pengguna akun @rudisarupa menganggap aksi Gibran mencopot paksa masker Hari kurang sopan. Ia juga mengingatkan Gibran untuk menjaga wibawa tentara.
“Tapi caranya melepas masker Paspampres menurut saya kurang sopan pak wali. Marah boleh, tapi ingat mereka itu tentara loh, harus tetap dijaga wibawanya,” cuitnya.
Gibran pun langsung menjawab cuitan tersebut. Ia mengaku lebih memihak warga yang telah dipukuli anggota Paspampres.
“Dia sudah memukuli warga saya,” balas Gibran, lewat akun @gibran_tweet.
Gibran bahkan mengomentari pernyataan @rudisarupa sebanyak 2 kali.
“Maaf, justru wibawa korban yang harus saya jaga,” balas Gibran dalam cuitan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Warganet lain turut berkomentar. Salah satunya Cipto Simanjuntak.
“Terus kenapa kalau tentara, boleh mukulin orang? Kalau tentara mukul orang harus dijaga wibawanya? Mikirnya gimana pak ?!.”
Akun Capt. Capung Laut turut memberikan komentar.
“Tentara yang mukuli rakyat yang tidak membawa ancaman sudah menurunkan wibawanya sendiri pak,” cuitnya.
(Fernando Fitusia)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini