Balapan Lari Liar Tetap Dilarang Kepolisian dan Pemkot Solo

Konten Media Partner
22 September 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balapan lari yang menjadi tren kegiatan para pemuda di Kota Solo dilarang kepolisian. Dalam hal ini, Polresta Solo melihat penggunaan balapan lari menggunakan jalan raya, di mana bukan peruntukkannya
zoom-in-whitePerbesar
Balapan lari yang menjadi tren kegiatan para pemuda di Kota Solo dilarang kepolisian. Dalam hal ini, Polresta Solo melihat penggunaan balapan lari menggunakan jalan raya, di mana bukan peruntukkannya
ADVERTISEMENT
SOLO - Balapan lari yang menjadi tren kegiatan para pemuda di Kota Solo dilarang kepolisian. Dalam hal ini, Polresta Solo melihat penggunaan balapan lari menggunakan jalan raya, di mana bukan peruntukkannya. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (21/09/20).
ADVERTISEMENT
"Bahwasanya kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan, dilarang dilakukan apalagi menggunakan jalan raya. Yang tentunya, sangat berbahaya sekali bagi keselamatan yang bersangkutan dan penggunaan jalan lainnya. Karena memang jalan ini tidak digunakan diperuntukannya. Ini sangat dilarang," jelasnya.
Kemudian, melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Solo jika kegiatan ini hal positif. Namun, implemantasinya kurang cocok karena tidak sesuai aturan yang berlaku karena mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, kepolisian mengimbau karena di tengah masa pandemi COVID-19 jika kegiatan balapan lari sering mengundang kerumunan massa sehingga rentan penularan dan penyebaran COVID-19.
"Kemarin kita himbau dan kita tertibkan, kita sampaikan saat ini dilarang adanya kegiatan-kegiatan pengumpulan massa dan berakibat pengumpulan massa," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kapolresta mengatakan telah ada peraturan wali kota nomor 24 tahun 2020 yang jelas disebutkan bahwa dilarang masyarakat melakukan kegiatan berkumpulnya massa dan berakibat kerumunan. Jika physical distancing dilanggar maka rentan tersebar dan tertular COVID-19.
Telah ada peraturan wali kota nomor 24 tahun 2020 yang jelas disebutkan bahwa dilarang masyarakat melakukan kegiatan berkumpulnya massa dan berakibat kerumunan. Jika physical distancing dilanggar maka rentan tersebar dan tertular COVID-19
Solusi Wali Kota
Dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta panitia penyelenggara untuk membuat surat kepada dirinya atau tim gugus tugas untuk meminta perizinan.
"Solusi ya mau silakan buat surat ke saya, kita punya stadion daripada di jalan. Menurut saya itu mencari sensasi saja," ujar Rudy, Senin (21/09/20).
Kegiatan tersebut, menurutnya sudah mempunyai tempat sendiri bukan di jalan umum. Rudy juga mengatakan bila kegiatan tersebut ditujukan untuk olahraga, maka dirinya mengusulkan Stadion Sriwedari bahkan stadion juga mempunyai track untuk lari.
ADVERTISEMENT
"Kita ada Stadion Sriwedari, Lapangan Kotta Barat daripada di jalan. Kalau mau olahraga benaran, bukan hanya untuk lari-lari saja," paparnya.
Apabila memang ada yang nekat balap lari di jalan umum, maka Wali Kota Solo akan memberi sanksinya yakni membersihkan Kali Pepe. (Agung Santoso)