Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Barang Bukti Bea Cukai Senilai Dimusnahkan, di Antaranya Alat Bantu Seks
1 Oktober 2020 14:12 WIB

ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Jutaan barang ilegal senilai Rp 1,5 miliar dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta pada hari ini Kamis (01/10). Dari 15 item dimusnahkan di antaranya ratusan alat bantu seks import, rokok, spepart senjata hingga minuman keras. Hal ini dikatakan Kepala Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, Kamis (01/10).
ADVERTISEMENT
"Barang penindakan yang proses dikuasai negara dan menjadi barang milik negara dengan diperuntukkan untuk dimusnahkan karena sifat karakteristik tidak layak dipasarkan sehingga dimusnahkan," jelasnya.
Kemudian pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama tahun 2019 hingga 2020. Sedangkan nilai barang sebesar Rp 1.183.137.460,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 600.861.339,00. Kemudian penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang tersebut sebesar Rp 103.720.000.
"Barang ini disita dari operasi pasar dan penindakan. Dan dimusnakan dengan dibakar, dirusak supaya tidak bisa dimanfaatkan digunakan kembali," ujarnya.
Lantas penanganan barang ini sesuai pasal 53 tentang Undang Undang Pabean dan pasal 66 Undang-Undang Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan hari ini sebagian besar adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal lebih dari satu juta batang.
ADVERTISEMENT
"Barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah miras ilegal, cairan vape (HPTL EET) yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect," ungkapnya.
Kemudian rokok tersebut disita setelah koordinasi dengan Polres Wonogiri waktu itu setelah ada kecelakaan truk. Rokok tersebut disembunyikan di antara telur yang dikirim menggunakan truk, tapi pelaku tidak terlacak. Tersangka tidak diketahui karena sopirnya tidak tahu karena hanya mengirim truk yang berisi telur.
"Sopir tahunya mengangkut dan kita lacak, yang pesan menghilang dan akhirnha kita proses barang menjadi menjadi barang milik negara," terangnya.
Sedangkan alat bantu seks (sex toys) dari kiriman yang tidak ada izin dari instasi teknis karena adanya larangan pembatasan. Sedangkan alat ini dan obat bisa beresiko kesehatan dan berdampak negatif. (Agung Santoso)