Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bawaslu Bidik Ormas dan Guru Sekaligus Pantau Medsos Serta ASN
13 Februari 2020 11:07 WIB
ADVERTISEMENT
SOLO - Kelompok serta ormas jejaring hingga guru PPKN menjadi sasaran sosiisasi Bawaslu dalam kesiapan Pilkada 2020. Bahkan pemantauan juga dilakukan Bawaslu terhadap media sosial yang menayangkan bakal calon Pilkada. Hal ini dikatakan Agus Sulistyo selaku Komisioner Bawaslu Kota Solo Divisi SDM dan Organisasi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
"Kita sosialisasikan tahapan Pilkada serta pengawasannya ke ormas jejaringan dan guru-guru PPKN, " jelasnya disela-sela sosialiasi para Guru PPKN se-Kota Solo disalah satu hotel di Solo.
Dalam sosialisasi ini ada multiplayer effect yakni mengenalkan hak pemilih dan memahamkan alat peraga kampanye. Seperti halnya kepada Guru PPKN maka diharapkan bisa menjadi materi pelajaran dan siswa mengenal peraga kampanye beserta peraturan. Setidaknya sebagai partisipan pemantau dalam membantu petugas Bawaslu mengawasi Pemilu.
"Mereka dipahamkan supaya melihat pelanggaran kampanye bisa melaporkan," jelasnya.
Sudah banyak akun resmi didaftarkan KPU tapi pihaknya melakulan pemantauan karena bisa jadi mereka ini berkampanye melalui akun berbeda. Belum bisa menjangakau pengawasan untuk mengetahui indikasi tersebut maka dilakukan sosialiasi anti hoax dan politik uang. Pihaknya saat ini menggunakan dasar UU ITE maupun UU tentang ujaran kebencian serta hoax dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kalau saat ini belum ada tahapan kampanye. Namun bila kampanye kedapatan menayangkan dengan melanggar undang-undang kampanye maka ditindak oleh pihak Gakkumdu," jelasnya.
Bawaslu Peka
Intensitas jelang Pilkada menurut Agus pasti naik sehingga pihaknya melakukan perekrutan petugas di lima kecamatan. Dengan demikian kepekaan dan insting petugas ditingkatkan menyusul Pilkada di Solo banyak bakal calon dari partai dan independent mendaftarkan ke KPU. Pemantau melekat kepada bakal calon juga dilakukan yang setiap kegiatan masuk dalam laporan form A. Apabila kemudian hari muncul aturan baru serta berlaku surut dari pusat maka form ini akan bisa jadi bukti bila terjadi pelanggaran.
"Ada 3 calon independent dan bakal dari partai. Mereka menampakan diri pergerakannya sebelum tahapan kampanye dimulai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, sudah ada bakal calon memulai sebelum tahapan kampanye maka dilakukan pemantuan. Aturan dasar kalau nanti ASN yang ikut kegiatan bakal calon tersebut maka pihaknya melaporkan serta memberikan rekomendasi kepada pihak pemerintah melalui Bawasku Provinsi Jateng atas pelangaran ASN sesuai UU ASN dan PP.
(Agung Santoso)