Bawaslu Meminta Pemasangan APK Para Peserta Pilkada Sesuai Aturan Resmi

Konten Media Partner
31 Oktober 2020 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masih didapati APK tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan, sehingga Bawaslu Solo meminta peserta Pilkada agar dapat mengikuti peraturan secara resmi
zoom-in-whitePerbesar
Masih didapati APK tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan, sehingga Bawaslu Solo meminta peserta Pilkada agar dapat mengikuti peraturan secara resmi
ADVERTISEMENT
SOLO - Masih didapati Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi membuat peserta Pilkada 2020 tidak tertib. Tidak hanya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solo mendorong pemasangannya secara resmi. Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Kota Solo Divisi Hukum Humas Data Informasi Agus Sulistyo, Sabtu (30/10).
ADVERTISEMENT
"Tidak dipasangnya APK yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye," ujarnya.
Bawaslu mencatat puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota. Bahkan pihak KPU Kota Solo telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada dua paslon untuk keperluan kampanye.
Bawaslu mencatat puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota
Dalam hal pemasangan, Bawaslu Solo juga menemukan pemasangan APK tidak resmi tersebut menyalahi Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2009.
"Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari sebagai wujud semangat dalam berpilkada. Namun masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK," jelas Agus Sulistyo.
Banyaknya alat peraga yang tidak resmi telah ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo beberapa waktu lalu. Masih banyak pihaknya masih menjumpai alat peraga tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan. Panwas tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini terus menginventarisir dan mendokumentasikannya. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT