Bawaslu Solo Sita Ribuan APK Yang Melanggar

SOLO - Lebih dari 2 ribu alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (Caleg) dan pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden disita Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah karena dianggap melanggar aturan pemasangan. Setiap minggunya Bawaslu Kota Solo selalu menemukan pelanggaran pemasangan APK yang terdapat pada 5 kecataman di Kota Solo. Hal ini dikatakan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Minggu (10/03/2019).
"Kami sudah mengeluarkan 100 surat himbauan kepada caleg dan tim paslon (presiden dan wakil presiden) untuk memenuhi aturan pemasangan APK. Karena mereka tidak merespon, akhirnya kami menyita ribuan APK tersebut, terhitung sejak Januari hingga akhir Februari." jelasnya.
Poppy mengatakan kalau penyitaan dilakukan terhadap APK yang menempati lokasi terlarang, sehingga telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 tahun 2019 tentang aturan pemasangan atribut di area publik. Menurutnya, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat mengurangi nilai estetika Kota Solo.
"KPU Solo telah menyediakan fasilitas pemasangan APK. Namun masih banyak yang terpasang di white area (area steril APK), seperti menempel di pohon, taman kota, dan dekat sarana pendidikan. Akhirnya kami lepas dengan koordinasi bersama satpol PP." terang Poppy. (Agung Santoso)
