Konten Media Partner

Bawaslu Solo Sita Ribuan APK Yang Melanggar

Bengawan Newsverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas satpol PP melepas APK yang melanggar aturan pada Minggu (10/03/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas satpol PP melepas APK yang melanggar aturan pada Minggu (10/03/2019). (Agung Santoso)

SOLO - Lebih dari 2 ribu alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (Caleg) dan pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden disita Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah karena dianggap melanggar aturan pemasangan. Setiap minggunya Bawaslu Kota Solo selalu menemukan pelanggaran pemasangan APK yang terdapat pada 5 kecataman di Kota Solo. Hal ini dikatakan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Minggu (10/03/2019).

"Kami sudah mengeluarkan 100 surat himbauan kepada caleg dan tim paslon (presiden dan wakil presiden) untuk memenuhi aturan pemasangan APK. Karena mereka tidak merespon, akhirnya kami menyita ribuan APK tersebut, terhitung sejak Januari hingga akhir Februari." jelasnya.

Salah satu titik pemasangan APK yang tidak sesuai aturan di persimpangan Kampung Jajar, Laweyan, Solo. (Agung Santoso)

Poppy mengatakan kalau penyitaan dilakukan terhadap APK yang menempati lokasi terlarang, sehingga telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 tahun 2019 tentang aturan pemasangan atribut di area publik. Menurutnya, pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat mengurangi nilai estetika Kota Solo.

"KPU Solo telah menyediakan fasilitas pemasangan APK. Namun masih banyak yang terpasang di white area (area steril APK), seperti menempel di pohon, taman kota, dan dekat sarana pendidikan. Akhirnya kami lepas dengan koordinasi bersama satpol PP." terang Poppy. (Agung Santoso)