Bea Cukai Solo Fasilitasi Produk Legal Ciu Bekonang

Konten Media Partner
14 Januari 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bea Cukai Solo, Budi Santoso. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bea Cukai Solo, Budi Santoso. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Bea Cukai Solo siap memfasilitasi para perajin ciu Bekonang di Kabupaten Sukoharjo, agar bisa menghasilkan produk alkohol yang legal.
ADVERTISEMENT
Produk tersebut diantaranya antiseptik, hand sanitizer dan produk kesehatan lain di luar minuman keras (miras), yang tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami rencanakan untuk dilakukan tahun 2022 ini,” kata Kepala Bea Cukai Solo, Budi Santoso, Jumat (13/01/2022).
Budi menerangkan, program inisiasi produk legal itu digagas Bea Cukai karena selama ini ciu kerap disalahgunakan untuk miras. Apalagi kandungan metanol dalam ciu Bekonang sangat besar.
"Pada sulingan pertama sudah mengandung alkohol 20 persen.”
Adapun untuk bisa diolah menjadi produk lain, ciu Bekonang harus melalui proses penyulingan lanjutan sehingga kadar alkoholnya lebih dari 70 persen.
“Kami sudah membuat konsep bagaimana pengelolaannya ke depan. Kami juga sudah mempresentasikannya ke Pemkab Sukoharjo,” jelas Budi.
Selama ini ciu Bekonang diproduksi para perajin di dua kecamatan di Sukoharjo, yakni Mojolaban dan Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Selama turun-temurun, perajin memproduksi ciu dari bahan baku tetes tebu yang disuling. Produk ciu Bekonang itu tidak mendapatkan izin usaha alias ilegal, karena kadar metanol yang tinggi sehingga membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Budi menerangkan, selain menyiapkan pelatihan mengolah ciu bagi perajin, Bea Cukai juga bakal memfasilitasi kemudahan-kemudahan izin usaha.
Dengan demikian para perajin bisa tetap bekerja dan tidak kehilangan penghasilan.
“Tapi kami tetap mengawasi perajin, supaya tidak memproduksi minuman lagi. Kalau masih ada yang bandel, kami tetap melakukan penegakan hukum,” tandasnya.
(Agung Santoso)