BEM UNS Beberkan Alasan Bawa Poster 'Pak, Tolong Benahi KPK' untuk Sambut Jokowi

Konten Media Partner
13 September 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa bentangkan poster di depan kampus menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke UNS. (FOTO: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa bentangkan poster di depan kampus menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke UNS. (FOTO: istimewa)
ADVERTISEMENT
SOLO-Sejumlah mahasiswa membentangkan poster di depan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sesaat sebelum Presiden Jokowi berkunjung ke kampus tersebut. Alhasil, mereka langsung ditangkap polisi sebelum rombongan Jokowi lewat.
ADVERTISEMENT
Presiden BEM UNS Zakky Musthofa mengaku heran dengan sikap aparat. Dia merasa tidak ada masalah dengan isi tulisan di dalam poster tersebut.
"Kami tidak barbar. Poster kami juga tidak kasar," kata Zakky saat dihubungi.
Poster yang dibentangkan di halte depan kampus itu berisi tulisan 'Pak, Tolong Benahi KPK'. Dia menganggap reaksi aparat terlalu berlebihan menanggapi pembentangan poster itu.
Menurut Zakky, pada awalnya para mahasiswa ingin bisa bertemu dengan Jokowi di dalam kampus untuk mendiskusikan beberapa kajian. Hanya saja, pihak kampus tidak memberikan ruang bagi mereka.
"Ternyata kampus disterilkan dari mahasiswa," kata dia.
Hal itu akhirnya membuat para mahasiswa untuk membuat poster dan membentangkannya di depan kampus agar bisa dibaca oleh Jokowi. Hanya saja, mereka sudah langsung ditangkap oleh polisi sebelum rombongan Jokowi lewat.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa polisi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin Undang-undang. Namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi," kata Ade Safri.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat harus mengirim pemberitahuan ke kepolisian. Hanya saja, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pihaknya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
Dia beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berpotensi menimbulkan kerumunan. "Kerumunan rentan menyebarkan COVID-19 secara massif," kata Ade Safri.
(Tara Wahyu/Agung Santoso)