Bengawan Solo Tercemar, Polisi Tangkap 2 Pembuang Limbah Ciu

Konten Media Partner
17 September 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembuangan limbah ciu ke Bengawan Solo.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembuangan limbah ciu ke Bengawan Solo.
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO-Polres Sukoharjo menangkap dua orang yang diduga membuang limbah ciu atau alkohol ke Bengawan Solo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuang limbah.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini membuang limbah dari hasil produksi alkohol dari Polokarto," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Jum'at (17/09/2021).
Penangkapan tersangka bernama J (36) dan H (40) itu berawal dari informasi adanya pencemaran Bengawan Solo yang diduga akibat limbah ciu. Polisi segera melakukan penyelidikan di sentra industri ciu yang berada di Polokarto dan Mojolaban.
Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kecurigaan mereka mengarah pada J dan H yang selama ini memiliki usaha mengelola limbah dari para produsen ciu yang berada di Polokarto. Setelah mendapatkan sejumlah bukti, polisi lantas menangkap dua orang tersebut.
Selain menangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membuang limbah ciu di Bengawan Solo. Barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil, tandon berkapasitas 1.000 liter, selang serta mesin diesel penyedot limbah.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan J dan H itu membuat sungai terpanjang di Jawa itu tercemar cukup berat. Akibat pencemaran tersebut PDAM Solo menghentikan penggunaan air Bengawan Solo untuk bahan baku pengolahan air bersih selama dua hari.
(Agung Santoso)