Konten Media Partner

Berburu Barang-barang Antik di Pasar Triwindu, Solo

Bengawan Newsverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto salah satu pedagang barang antik di Pasar Triwindu, Kota Solo, Jawa Tengah. (Tara Wahyu N.V.)
zoom-in-whitePerbesar
Foto salah satu pedagang barang antik di Pasar Triwindu, Kota Solo, Jawa Tengah. (Tara Wahyu N.V.)

SOLO - Pasar Triwindu menjadi salah satu pasar yang cukup terkenal di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain menjual barang-barang antik dan unik, Pasar Triwindu juga menjadi destinasi favorit wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo, mulai dari wisatawan domestik hingga mancanegara seperti dari China, Belanda, dan Malaysia.

Pasar Triwindu dibangun sebelum Perang Dunia ke-2 dengan mengusung konsep sebagai pusat jual beli barang antik. Hal itu terjadi saat Pasar Triwindu masih berada dalam kewenangan Keraton Mangkunegaran Surakarta.

Menurut Lurah Pasar Triwindu, Joko Sumarno, tujuan didirikannya Pasar Triwindu adalah menjadikan Kota Solo sebagai daerah wisata dengan menyuguhkan sebuah konsep pasar yang unik. Sampai saat ini, Pasar Triwindu masih mempertahankan konsep yang diusung sejak awal. Hal itu dibuktikan dengan makin banyaknya kunjungan dari para wisatawan saat berlibur ke Kota Solo.

"Banyak sekali wisatawan yang datang kesini. Mulai dari Belanda, China, Malaysia dan masih banyak lagi dari negara lain,” terang Joko Sumarno.

Jika ingin mengunjungi Pasar Triwindu, wisatawan bisa minta didampingi tour guide untuk membantu memperlancar proses jual beli. Selain itu, pengemasan barang akan disesuaikan antara penjual dan pembeli, termasuk urusan biaya pengiriman antar negara.

"Ada beberapa barang yang tidak bisa dibawa secara langsung oleh pembeli dikarenakan ada pembatasan pembelian barang untuk dibawa ke luar negeri," jelas Joko.

Barang-barang antik yang dijual di Pasar Triwindu. (Tara Wahyu N.V.)

Sama seperti pasar lainnya, 269 kios yang ada di Pasar Triwindu juga dikenakan biaya retribusi, yang diberlakukan sesuai peraturan pemerintah dan kemampuan pedagang. Setiap pedagang di Pasar Triwindu dapat menyewa maksimal 4 kios. Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan sistem digital e-pasar. Namun ada juga pedagang yang membayar dengan sistem manual.

"Jika di hitung perhari, kios dengan ukuran kecil harus membayar retribusi sekitar Rp 750,00. Sedangkan pemilik kios dengan ukuran luas membayar retribusi Rp 15 ribu- Rp 16 ribu," kata Joko. (Tara Wahyu N.V.)