Beredar Info Pengendara Motor Bersandal Jepit Ditilang, Polda Jateng Membantah

Konten Media Partner
18 Juni 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penilangan pengendara motor oleh polisi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penilangan pengendara motor oleh polisi. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Kabar tentang ditilangnya pengendara motor yang bersandal jepit di Semarang, beredar di sejumlah grup aplikasi perpesanan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sandal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” demikian informasi yang beredar di sejumlah grup Whatsapp tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan jika polisi tidak menilang pengendara maupun penumpang motor yang bersandal jepit.
“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan,” tandas Iqbal, Sabtu (18/06/2022).
Meski demikian polisi tetap mengimbau dan mengedukasi masyarakat, untuk menggunakan alat pelindung kaki dan pendukung lainnya demi keselamatan berkendara.
“Mulai helm full face, jaket atau penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna.”
Iqbal meminta, masyarakat tidak salah memahami fungsi sepatu saat berkendara dan mengaitkannya dengan sanksi tilang yang diberikan polisi jika menggunakan sandal jepit.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sepatu berfungsi melindungi kaki pemakainya dan mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan dan menyentuh aspal.
“Ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada perlindungan,” jelas dia.
(Agung Santoso)