Beredar Video Jaksa Gebrak Meja saat Debat, Kajari Solo Minta Maaf
·waktu baca 2 menit

SOLO - Video potongan debat antara jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan pengacara tersangka kasus penganiayaan, tersebar ke publik. Dalam video itu, jaksa terlihat menggebrak meja yang ada di lokasi debat.
Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja, mengiyakan jika sosok pengacara dalam video itu adalah dirinya.
Andar menjelaskan, perdebatan pada Selasa (19/07/2022) itu berkaitan dengan pengajuan restorative justice atas kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya.
Perkara penganiayaan oleh tersangka NAF yang menyebabkan korban mengalami luka di hidung itu, terjadi di Lapangan Planet Futsal pada Januari 2022.
Andar mengeklaim, restorative justice diajukan lantaran keluarga korban dan keluarga pelaku semula sepakat berdamai. Konsekuensinya, pelaku mengganti rugi korban sebesar Rp 10 juta.
Namun kesepakatan damai itu tak belakangan tak terwujud dan NAF dilaporkan ke polisi. “Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum kasus penganiayaan ini terus berlanjut hingga P21, pelimpahan tahap 2 ke Kejari Solo,” terangnya.
Berkas perkara itu dilimpahkan kejaksaan, Selasa (19/07/2022). Menurut Andar, pihaknya mempertanyakan alasan klien ditahan karena semestinya asas restorative justice bisa diterapkan. Apalagi ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak sampai 5 tahun penjara.
Namun pertanyaan kuasa hukum itu lalu berkembang menjadi perdebatan, yang diwarnai aksi gebrak meja oleh jaksa.
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Prihatin, tidak menampik perdebatan dalam video tersebut.
“Ini terkait penangguhan (penahanan tersangka). Awalnya petugas kami sudah sabar menjelaskan (kepada pengacara), kenapa (permohonan) penangguhannya tidak dikabulkan,” jelasnya, Rabu (20/07/2022).
Menurut Prihatin, upaya perdamaian korban dan tersangka tidak berlanjut karena korban menjalani 2 kali operasi.
“Tersangka menyundul hidung korban dengan kepalanya. Tulang hidung korban patah, sehingga ini murni ada kesengajaan,” terang dia.
Pihak korban, kata Prihatin, juga membuat surat pernyataan tidak ada perdamaian dalam penyelesaian perkara ini. Padahal restorative justice juga membutuhkan surat perdamaian yang melibatkan kedua pihak.
“Korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai, kalau tidak pernah ada perdamaian antara kedua pihak,” tegas Prihatin.
Meski demikian, petugas jaksa yang menerangkan perkembangan kasus tersebut merasa jika kuasa hukum tersangka terus memaksakan kehendaknya.
Akhirnya emosi jaksa tersebut terpancing karena tersinggung mendengar perkataan pengacara.
“Jika dari kami ada emosi, kami minta maaf. Tapi tidak ada niat berlebihan dari itu. Kami ada desakan untuk memenuhi penangguhan penahanan itu,” urai Prihatin.
(Agung Santoso)
