BPCB Jateng Tinjau BCB yang Dibongkar di Solo

Konten Media Partner
18 Januari 2023 20:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim BPCB Jateng tiba di lokasi BCB di Solo, namun tidak dapat masuk karena pintu gerbang dikunci. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Tim BPCB Jateng tiba di lokasi BCB di Solo, namun tidak dapat masuk karena pintu gerbang dikunci. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) meninjau lokasi Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dibongkar di Kepatihan Mangkunegaran atau Pendopo Dalem Tumenggungan, Solo, Rabu (18/01/2023).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di lokasi tim BPCB yang berjumlah empat orang ini tidak bisa masuk ke dalam Kepatihan Mangkunegaran karena pintu masuk digembok. Mereka hanya bisa melihat lokasi dari luar melalui lubang pintu yang terbuat dari seng.
Plt BPCB Jateng, Sukronedi, mengatakan apabila kedatangannya untuk melihat secara langsung kondisi Kepatihan Mangkunegaran dan memastikan bahwa pekerjaan di Kepatihan Mangkunegaran sudah benar-benar berhenti.
"Saya terima kasih pada Mas Wali Kota karena sudah menghentikan pembangunan atau revitalisasi kepatihan ini," kata Sukronedi, Rabu (18/01/2023).
Menurut Sukronedi, BCB tersebut masih berada di tingkat kota sehingga kewenangannya ada di wali kota, namun apabila sudah berada di tingkat nasional barulah wewenang BPCB.
"Ini tingkatnya kota. Jadi ini semacam koordinasi melihat lokasi, apakah nanti ada saran-saran yang harus dilakukan dan nanti akan kita sampaikan ke pemkot," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti biar dari wali kota dulu untuk berinisiatif, saya tidak berani melangkah dulu. Kalau wali kota minta bantuan ke BPCB, kita siap tapi kalau inisiatif dari BPCB, kita tidak enak karena seakan-akan kita mendikte kalau itu peringkat nasional, kita oke," lanjutnya.
Dikatakannya penetapan Kepatihan Mangkunegaran sebagai cagar budaya sudah ada Surat Keputusan (SK) wali kota tahun 2019.
Sukronedi menjelaskan tidak mempermasalahkan BCB direvitalisasi sesuai UU No. 11 Tahun 2010. Tapi harus ada kajian-kajiannya, dibicarakan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), lembaga yang bergerak di bidang arkeologi atau purbakala.
"Konsepnya bagaimana mereka mau nanti kita kasih masukan. Kalau ini kita tidak tahu mau dijadikan apa dan apa. Tidak masalah melakukan revitalisasi cagar budaya tapi harus ada kajian terlebih dahulu oleh pihak yang kompeten," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sukronedi mengakui bila sudah rusak akan mengurangi atau menghilangkan nilai historis karena sudah mengalami suatu kerusakan.
"Itu pasti mengurangi nilai arkeologis. Tapi sejauh mungkin nanti daruratnya akan kita minta untuk mengembalikan seperti semula, apalagi bahan-bahan yang masih ada bisa direkonstruksi dikembalikan bentuk semula. "Itu rekomendasi kita. Mungkin data-data itu ada di Dinas PUPR jadi tidak sulit, asal bahan-bahan masih ada," sambung dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak masalah BPCB mengecek Kepatihan Mangkunegaran.
"Dicek saja. Kita tunggu saja nanti. Tapi kalau untuk masuk, jangan dulu, nanti dulu, nanti saya beri kabar tindak lanjutnya," tandas dia.
Gibran menambahkan, nanti akan melibatkan BPCB untuk kajian bangunan tersebut. "Kita libatkan nanti. Tenang-tenang saja," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)