Konten Media Partner

Buang sampah di Sungai Jenes, Solo dikenai denda 50 Juta Rupiah

20 Februari 2019 20:00 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
 Petugas Linmas memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di Sungai Jenes, Solo / Foto : Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Linmas memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di Sungai Jenes, Solo / Foto : Fernando Fitusia
Sebanyak 7 buah spanduk berisi larangan membuang sampah sembarangan di Sungai Jenes, Solo dipasang pada Rabu, 20 Februari 2019. Pemasangan spanduk larangan membuang sampah di Sungai Jenes ini dilakukan oleh Linmas atas nama Pemerintah Kota Surakarta melalui Kelurahan Danukusuman. Hal ini dilakukan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga mengakibatkan saluran air menjadi tersumbat.
ADVERTISEMENT
“Jadi hal ini dilakukan karena seringnya warga yang tidak sadar kalau membuang sampah sembarangan di sungai itu mengakibatkan saluran sungai jadi tersumbat. Sehingga warga di depan sungailah yang menerima akibatnya,” tutur Sony Setiawan selaku Ketua Reksolepen Kelurahan Danukusuman.
Pemasangan spanduk larangan membuang sampah di sungai disini di ketuai oleh (LPMK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan juga Reksolepen Kelurahan Danukusuman yang kemudian memberikan penugasan kepada Linmas untuk memasang spanduk larangan buang sampah disungai.
Reksolepen sendiri merupakan sebuah paguyuban pengurus Sungai Jenes Kelurahan Danukusuman, Solo. Jadi Sungai Jenes di Solo memiliki kepengurusan untuk mengelola kegiatan sungai agar tetap terjaga kebersihannya di bawah Kelurahan Danukusuman.
Titik kedua pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di Sungai Jenes, Solo / Foto : Fernando Fitusia
Pemasangan spanduk larangan membuang sampah di Sungai Jenes ini ada 7 titik di setiap jembatan wilayah Danukusuman. Dimulai dari tepi Jl. Yos Sudarso sampai Jl. Brigjen Sudiarto, Gading. Dimana kesemuanya itu berisi tentang larangan membuang sampah di sungai beserta dendanya. Selain spanduk nantinya juga ada tulisan larangan berbentuk papan berjumlah 3 buah yang ditempatkan di wilayah tepi Sungai Jenes. Jadi Sungai Jenes ini memiliki panjang kurang lebih 1km di Kelurahan Danukusuman.
ADVERTISEMENT
“Terus terang di wilayah kami sendiri memang belum ada satpol PP yang untuk mengawasi langsung terkait warga yang membuang sampah sembarangan di Sungai karena mungkin juga keterbatasan swadaya masyarakat itu sendiri, karena memang pengawasan itu juga memerlukan biaya. Tetapi minimal melalui pengurus tokoh-tokoh masyarakat RT atau RW yang memangku Sungai Jenes dapat mengawasi sungai ini. Kita juga selalu memberikan sosialisasi larangan pada warga untuk tidak membuang sampah di sungai. Karena akibatnya kalau sampai meluap airnya, bukan warga di tepi saja yang merasakan. Tapi bantaran yang dilewati berikutnya yang merasakan sampah-sampah menumpuk di paling ujung. Sedangkan paling ujung itu sendirikan sudah berbeda kelurahan. Maka dari itu untuk menghindari gesekan-gesekan, dan ketidaknyamanan diantara wilayah makanya setingkat kelurahan itu melarang warganya membuang sampah di sungai,” papar Sony Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sony berharap LPMK dari Kelurahan Danukusuman dan Reksolepen dapat menggugah kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena dengan adanya denda sebesar itu. Jadi sebenarnya peraturan denda ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Terpisah warga Kelurahan Danukusuman yang ditemui sewaktu pemasangan spanduk larangan buang sampah di sungai berlangsung memaparkan bahwa hal ini sangat bagus. "Bagus sekali supaya nanti sungainya ini tidak tercemar sehingga dilihat juga bersih. Selama inikan juga banyak sekali sampah yang dibuang di sungai, terutama sampah pampers bayi yang banyak sekali dibuang di sungai. Apalagi waktu banjir malah semakin banyak sampahnya. Dikira waktu banjir itu airnya banyak tapi warga malah banyak yang membuang sampah di sungai. Jadi saya senang saja apabila diberlakukan seperti ini sangat bagus sekali, sungai jadi bersih dan air tanahnya nanti juga tidak tercemar. Harapannya dengan dipasangnya papan larangan untuk membuang sampah di sungai ini nanti masyarakat jadi semakin sadar untuk kebersihan lingkungan terutama kebersihan sungai ini sendiri," papar Ibu Ning warga RT 3/ RW 9 Kelurahan Danukusuman. Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT