Demi Lunasi Utang, Eko Prasetyo Nekat Habisi Seorang Wanita di Kandang Ayam

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yulia dibunuh dan dibakar oleh pelaku bernama Eko Prasetyo karena urusan piutang sebesar Rp 145 juta
zoom-in-whitePerbesar
Yulia dibunuh dan dibakar oleh pelaku bernama Eko Prasetyo karena urusan piutang sebesar Rp 145 juta
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pelaku pembunuhan Yulia (42) dengan modus membakarnya di dalam mobil ditangkap Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku bernama Eko Prasetyo (30) alias Kedel melakukan pembunuhan berencana karena utang Rp 145 juta atas bisnis ternak ayam. Hal ini dikatakan Kapolda, Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
"Memang benar kita tangkap pelaku pembunuhan pada Rabu pagi pukul 03.00 WIB. Hal ini terungkap dari olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi," jelasnya.
Pelaku terungkap setelah menemukan handphone dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari terbakarnya mobil di halaman toko material. Dari pemeriksaan handphone ada kiriman WhatsApp berupa chat korban kepada anaknya.
Chat tersebut, korban hendak bertemu pelaku hari Selasa, (20/10) pukul 17.00 WIB. Petunjuk chat inilah akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Ngesong RT 1/RW 2, Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo dini hari.
"Dari penggeledahan di kandang ayam, tempat menghabisi nyawa korban ditemukan barang bukti sarana kejahatan berupa ceceran darah, linggis, lakban, dan sandal. Sejumlah barang bukti ditemukan mengarah milik pelaku. Di sinilah pelaku mengakui sehingga dilakukan penangkapan," jelasnya.
Pelaku bernama Eko Prasetyo dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 365 KUHP dan 187 KUHP tentang pembunuhan berencana dan membakar korban
Dari keterangan pelaku yang residivis jambret di Jakarta, menurut Kapolda mengaku hutang kepada korban. Bisnis ini diakui telah disahkan dengan surat perjanjian.
ADVERTISEMENT
Selama ini berjalan lancar bisnis, tapi utang yang selalu ditagih membuat gelap mata sehingga berencana menghabisi korban jika bertemu supaya tidak ada hutang lagi. Dari sini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 365 KUHP dan 187 KUHP tentang pembunuhan berencana dan membakar korban.
"Jelas ini berencana membunuh. Karena linggis, lakban serta kesengajaan memukul korban saat masuk mobil dengan linggis," terangnya.
Dari kondisi pelaku sendiri saat ini mengalami luka bakar di kaki kiri serta tidak kuat menahan berdiri. Luka tersebut tersulut api setelah berusaha membakar korban di dalam mobil dengan berusaha meninggalkan jejak.
Seperti diberitakan, mobil terbakar menewaskan seorang wanita bernama Yulia (42) ditemukan kondisi tangan terikat dan luka di dahi di Sukoharjo. Bahkan korban ini merupakan kerabat jauh Presiden Joko Widodo yang saat ini dimakamkan setelah disemayamkan di rumah duka kawasan Gambuhan RT 4/RW 2 Baluwarti, Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (21/10). Sedangkan kejadian terbakarnya mobil jenis Daihatsu Xenia AD 1526 EA dibenarkan Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan di sela-sela olah TKP, Rabu (21/10). (Agung Santoso)
Pelaku terungkap setelah menemukan handphone dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari terbakarnya mobil di halaman toko material