Konten Media Partner

Desak Polresta Solo Tahan Tersangka Pemalsuan Surat Waris, Pelapor: Dia Ingkar

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, menunjukkan surat laporan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, menunjukkan surat laporan dugaan pencurian di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso

SOLO - Polresta Solo kembali didesak untuk menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris sebuah toko kain terkemuka di Solo, Mac Mohan.

Desakan itu disampaikan anak istri pertama almarhum pendiri Mac Mohan Tarrachand atau Jimmy, Rakhee, saat mendatangi Polresta Solo bersama kuasa hukumnya, Tommy Santokh Bhail, Jumat (26/08/2022).

“Saya menuntut keadilan. Saya sudah lakukan sesuai kesepakatan, tapi mereka mengingkari kerja sama,” tutur Rakhee sambil menangis.

Selain diduga memalsukan surat keterangan ahli waris, Rakhee menyebut jika istri ketiga almarhum, EDS dan anaknya yang berinisial RJ, juga ditengarai melakukan penggelapan dan pencurian.

“Untuk itu, kami mendesak kepada penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk secepatnya menahan EDS dan RJ,” tegas Tommy.

embed from external kumparan

Tommy menjelaskan, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat keterangan sebagai ahli waris Tarrachand di Pengadilan Agama.

“Kami sudah mengupayakan berdamai, dengan harapan bisa bekerja sama. Tapi tidak ada kelanjutannya.”

Anak almarhum pendiri toko kain Mac Mohan, Rakhee, dan pengacaranya di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022). FOTO: Agung Santoso

Pertengahan Juli 2022, lanjut Tommy, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan tersangka. Namun kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Klien kami merasa dipermainkan, karena sudah memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas dia.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, tidak mengabulkan desakan dari pelapor agar EDS dan RJ ditahan.

“Kami tetap menunggu surat perdamaian dari kedua pihak. Mengingat kasus ini muncul dari internal keluarga,” tandasnya.

Sementara itu tersangka RJ dan EDS tidak merespons upaya konfirmasi perihal masalah ini.

(Agung Santoso)