Direktur Garuda Indonesia Terima Gelar Profesor Ilmu Hukum Bisnis UNS Solo

Konten Media Partner
14 Oktober 2022 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menganugerahi gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis di Fakultas Hukum (FH) kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Dr Drs Prasetio, Ak, CA, SH, MHum.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Senat Akademik UNS, Prof Ari Handono Ramelan menerangkan, gelar itu layak diberikan kepada Prasetio.
“Pak Prasetio memiliki pengetahuan. Lalu prestasi beliau baik dalam bidang akademik dan nonakademik luar biasa,” terang Ari, Jumat (14/10/2022).
Pemberian gelar itu, lanjutnya, telah melalui penilaian tim fakultas dan universitas. Pengukuhan Prasetio sebagai Profesor Kehormatan Ilmu Hukum Bisnis itu rencananya ditandai Sidang Terbuka Senat Akademik di Auditorium GPH. Haryo Mataram UNS, Sabtu (15/10/2022).
“Ini wujud komitmen beliau terhadap praktik Business Judgement Rule (BJR) yang ditekuni selama lebih dari 20 tahun terakhir.”
Prasetio mengatakan, gelar yang diterimanya itu adalah amanah yang harus dijalankan supaya politik hukum bisnis dapat memberikan dukungan produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN.
ADVERTISEMENT
“Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Prasetio mengaku telah mempelajari, mengkaji, menjalankan dan merumuskan langsung konsep BJR dalam dunia bisnis, dalam proses transformasi dan restrukturisasi Garuda Indonesia.
BJR disebutnya berhasil membawa BUMN itu melewati proses paling krusial, karena nyaris bangkrut.
“Kami bisa mencapai perdamaian dengan para kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” terangnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio (kanan), memaparkan penerapan BJR di UNS, Solo, Jumat (14/10/2022). FOTO: Agung Santoso
Dalam pidato pengukuhan berjudul ‘Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk)”, Prasetio menyebut jika Garuda saat itu mengalami problem insolvable yang tinggi.
“Artinya, cash flow negatif, hutangnya selalu besar, modalnya negatif, tingginya harga sewa pesawat hingga tak mampu membeli pesawat.”
ADVERTISEMENT
Ia mengaku berusaha menyelamatkan BUMN itu dengan PKPU, karena pemerintah minta utang Garuda diturunkan. Akhirnya Garuda kini mampu mengalami untung yang melejit.
Garuda Indonesia memperoleh pengurangan utang (haircut) dari US$10,1 miliar menjadi US$5,1 miliar dan dapat membukukan laba bersih sebesar USD 3,76 Miliar.
“Di mana perolehan laba bersih tersebut dikontribusikan dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan melalui laba buku Perusahaan,” terangnya.
(Agung Santoso)