Disnaker Solo: Pemotongan Gaji Penerima BSU Tidak Dibenarkan

Konten Media Partner
2 November 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Disnaker Solo. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Disnaker Solo. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih menyebutkan bahwa pemotongan gaji karyawan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait pemotongan gaji karyawan yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) terhadap karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). "Kalau dikaitkan dengan regulasi, pemotongan itu jelas tidak ada regulasi yang mendasari," terangnya, Rabu (02/11/2022).
Meski di Kota Solo belum ada laporan terkait pemotongan gaji karyawan Waroeng SS, pihaknya mengaku siap menindaklanjuti dan menangani layanan aduan hubungan industrial.
"Sejauh mana nanti ada aduan pasti akan kami tindak lanjuti berupa klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak yang bermasalah. Dari sisi regulasi memang juga tidak diperbolehkan untuk memotong atau mengambil dari hak yang sudah diterima pegawai kaitannya dengan BSU," paparnya.
Sebagai informasi, menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Pasal 63 ayat (2) berbunyi bahwa pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pihak ketiga, pemotongan upah diatur dalam Pasal 64 ayat (1) yang berisi, pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh.
Sedangkan untuk jumlah potongan diatur dalam Pasal 65 yakni jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
(Fernando Fitusia)