DPRD Sragen soal Polemik Guru Suwarti: Kenapa Bisa Kerja Sampai Usia 60 Tahun?

Konten Media Partner
10 Juni 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SRAGEN - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, angkat bicara soal polemik yang menimpa Suwarti (61), mantan Guru Agama SDN Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen yang diharuskan mengembalikan gaji senilai Rp 160 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, ada kesalahan administrasi dalam persoalan tersebut.
“Dia mendapatkan dana sertifikasi. Artinya dia itu lengkap untuk menjalankan profesi sebagai guru,” jelas Bambang, yang mendampingi Suwarti dalam pengurusan surat keterangan (SK) pensiun.
Jika kemudian ijazah Suwarti dipermasalahkan, Bambang balik mempertanyakan mengapa dana sertifikasi itu bisa turun.
Ia menilai, ada kelalaian dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.
“Kalau toh aturannya memang pensiun usia 58 tahun, berarti dia harus berhenti di usia 58 tahun. Nyatanya dia sampai usia 60 tahun masih bekerja. Artinya ada keteledoran,” tandas mantan PNS Pemkab Sragen tersebut.
Bambang beranggapan, Suwarti tidak bersalah dalam persoalan ini. Politisi Partai Golkar tersebut berharap ada kebijakan bagi pensiunan guru yang mengawali pengabdiannya sebagai guru Wiyata Bakti (WB) sejak 1986 tersebut.
ADVERTISEMENT
“Para pengambil kebijakan di pusat juga harus melihat fakta yang ada. Baik de facto maupun de jure, harusnya (Suwarti) mendapatkan hak pensiun.”
Suwarti adalah pensiunan guru yang diminta mengembalikan gaji senilai Rp 160 juta, usai purnatugas pada 2021. Permintaan dari BKPSDM Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu diterimanya saat mengurus SK pensiun.
(Agung Santoso)