Dua Pelaku Kasus Intoleransi Kembali Ditangkap Polresta Solo

Konten Media Partner
21 September 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku yang diduga terlibat kasus intoleransi di Mertodranan RT 1/RW 1, Pasar Kliwon Solo kembali ditangkap Polresta Solo, Jawa Tengah. Setidaknya kedua orang ini berinisial W (42) alias L dan M (45) alias M menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku yang diduga terlibat kasus intoleransi di Mertodranan RT 1/RW 1, Pasar Kliwon Solo kembali ditangkap Polresta Solo, Jawa Tengah. Setidaknya kedua orang ini berinisial W (42) alias L dan M (45) alias M menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang
ADVERTISEMENT
SOLO - Dua pelaku yang diduga terlibat kasus intoleransi di Mertodranan RT 1/RW 1, Pasar Kliwon Solo kembali ditangkap Polresta Solo, Jawa Tengah. Setidaknya kedua orang ini berinisial W (42) alias L dan M (45) alias M menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Senin (21/09/20).
ADVERTISEMENT
"Dua orang kita tangkap satu persatu di rumahnya. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang," jelas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Tertangkapnya pelaku dari pengembangan penyidikan serta reka ulang atau rekontruksi sebelumnya. Mereka ditangkap tanggal 18 dan 19 September 2020 di rumahnya, setelah kejadian kabur keluar kota.
"Dua orang pelaku ini menambah jumlah hingga menjadi 10 tersangka. Lantas, kami terus mengembangkan tersangka lain atas kejadian tersebut," terangnya.
Selanjutnya dari pemeriksaan bahwa pria berinisial W asal Bibis Baru, Solo yang kesehariannya sebagai petugas parkir dan pria berinisial M yang bertempat tinggal di Nayu diduga ikut kekerasan.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (kanan), saat menunjukkan barang bukti milik pelaku berupa celana jeans biru, jaket merah, sebuah helm, celana panjang berwarna krem, dan Yamaha GT Mio AD 5990 YU
Kekerasan terhadap korban dan mobil yang mengangkut tamu acara doa pernikahan pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu. Mereka datang ke lokasi karena ajakan dari WhatsApp Group yang diduga dari para otak atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari barang bukti mereka yang disita berupa celana jeans biru, jaket merah, sebuah helm, celana panjang berwarna krem, dan Yamaha GT Mio AD 5990 YU.
"Dua pelaku ini dihimbau datang ke lokasi dan hampir bersama setelah membuka WhatsApp Group. Mereka bersama dengan tersangka lain yang sudah ditangkap awal," tambahnya.
Dalam hal ini, kepolisian masih memburu pelaku diduga otak aksi berinisial S, D, R, B, dan WA yang mana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebanyak 10 tersangka telah dilakukan pemberkasan dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kota Solo. Kemudian dari pemeriksaan dua orang ini yang berinisial W berperan melempari mobil CRV dengan batu mengenai bagian belakang mobil, begitu juga pelaku berinisial M melempar batu mengenai pintu belakang mobil yang sama. (Agung Santoso)
Tertangkapnya pelaku dari pengembangan penyidikan serta reka ulang atau rekontruksi sebelumnya. Mereka ditangkap tanggal 18 dan 19 September 2020 di rumahnya, setelah kejadian kabur keluar kota