Konten Media Partner

Gibran soal Pemakaian Kendaraan Listrik Instruksi Jokowi: Belum Prioritas

15 September 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kompleks Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, Solo, Kamis (15/09/2022). FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kompleks Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, Solo, Kamis (15/09/2022). FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - Presiden Jokowi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparan, instruksi penggunaan kendaraan listrik tersebut ditujukan kepada pejabat. Mulai menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, hingga kepala daerah setingkat gubernur dan bupati.
Terkait Inpres tersebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai jika saat ini Pemkot Solo belum berencana menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas wali kota dan wakil wali kota.
“Nanti ya, kami belum ada anggaran dan tidak memprioritaskan pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota. Aku pakai mobil (dinas) ini dulu. Wis penak (sudah nyaman),” katanya, Kamis (15/09/2022).
Gibran menambahkan, saat ini Pemkot Solo lebih menitikberatkan penggunaan anggaran untuk pembangunan ketimbang membeli mobil listrik.
“Untuk mobil listrik menunggu aturannya seperti apa. Namun sekarang anggaran kami prioritaskan untuk pembangunan terlebih dahulu,” lanjut putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Gibran mengakui, jika Pemkot Solo tetap mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut.
“Kami ikuti perintah saja. Ikuti perintah dari pusat. Lagipula belum ada arahannya juga,” tegas dia.
(Fernando Fitusia)