Gibran Usulkan UMK Solo 2023 Naik 6,8 Persen Jadi Rp 2.174.169

Konten Media Partner
2 Desember 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengusulkan UMK Solo tahun 2023 naik jadi Rp. 2.174.169. FOTO: Dok. Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengusulkan UMK Solo tahun 2023 naik jadi Rp. 2.174.169. FOTO: Dok. Kumparan.com
ADVERTISEMENT
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2023 naik 6,8 persen menjadi Rp 2.174.169. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 senilai Rp 2.034.810.
ADVERTISEMENT
"UMK Rp 2.174.000, alfa 0,1 persen. Mengacu pada Permenaker," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (02/12/2022).
Gibran menjelaskan hasil tersebut merupakan jalan tengah dari hasil rapat Dewan Pengupahan.
"Itu jalan tengah dari serikat buruh. Mereka minta 10 persen, sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta dari PP No. 36," jelasnya.
Beberapa pertimbangan usulan tersebut, yakni melihat jumlah pengangguran terbuka dan melihat UMK dari daerah sekitar. Dirinya mengklaim kenaikan UMK Kota Solo lebih tinggi dari daerah sekitar.
"Pertimbangan ada hitungan-hitungan, misalnya pengangguran terbuka dan lainnya. Sama kami lihat di kabupaten sekitar, kami yang paling tinggi," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Solo, Widyastuti, menyebut nominal Rp 2.174.169 tersebut masih akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, namun itu belum jadi ketetapan, baru kami naikkan ke provinsi, nanti bisa ditetapkan UMK 2023. Kota Solo pengusulan seperti itu, Rp 2.174.169, penetapan dari Gubernur," kata Widyastuti.
Di lain pihak, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengaku belum mengetahui putusan dari Wali Kota Solo terkait kenaikan UMK tahun 2023. Menurutnya ada dua rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan itu merekomendasikan UMK tahun 2023, memakai alfa 0,1 dan 0,15. Saya sebagai Ketua Serikat SPSI sebenarnya tetap di angka 10 persen," tegasnya.
Pihaknya pun memilih menunggu pengumuman secara resmi yang akan disampaikan oleh Wali Kota Solo.
(Fernando Fitusia)