Konten Media Partner

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Yasonna Laoly: Kami Perlakukan Orang Sama

21 Juli 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (20/07/2022) malam. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu (20/07/2022) malam. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menganggap, tak ada hal istimewa dalam pembebasan bersyarat yang diterima Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat itu adalah hak Habib Rizieq selaku warga negara.
“Kami memperlakukan orang sama. Beliau (Habib Rizieq) sudah bebas bersyarat,” katanya usai acara Yasonna Mendengar di Balai Kota Solo, Rabu (20/07/2022) malam.
Yasonna menerangkan, pihaknya juga sudah menyerahkan Habib Rizieq kepada keluarga, Rabu pagi.
Meski demikian, Yasonna menegaskan jika Habib Rizieq tetap menaati aturan terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham pada Rabu (20/07/2022) setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Mantan Imam Besar FPI itu ditahan awalnya ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama 5 orang lain atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.
ADVERTISEMENT
Pada Januari 2021 Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Selama penahanan, Habib Rizieq juga disidik atas 2 kasus lain, yakni kasus data swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Petamburan dan menjalani hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Megamendung.
Adapun dalam kasus swab RS Ummi, ia divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
(Agung Santoso)