Harga BBM Naik, Paguyuban Sopir Solo Minta Ongkos Kirim Barang Naik 20 Persen

Konten Media Partner
7 September 2022 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan anggota PPMS di kantor Organda Solo, Rabu (07/09/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan anggota PPMS di kantor Organda Solo, Rabu (07/09/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Paguyuban Manunggal Sopir Solo (PMSS) meminta kenaikan ongkos kirim barang sebesar 20 persen dari tarif saat ini, lantaran usaha transportasi barang terdampak kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT
“Sejak kenaikan solar subsidi, biaya ongkir juga naik 10 persen. Tapi kalau dihitung itu hanya cukup untuk beli solar saja (setelah kenaikan),” jelas Pengawas PMSS, Erwanto, di Kantor DPC Organda Solo, Rabu (07/09/2022).
Dengan harga jual BBM bersubsidi saat ini, lanjut dia, kenaikan ongkos sebesar 20 persen terbilang wajar. Apalagi sektor lain juga terpengaruh kenaikan harga BBM, mulai kebutuhan pokok hingga biaya perawatan mesin.
PPMS juga meminta Pemkot Solo membuat regulasi ongkos kirim, untuk menertibkan harga dan menghindarkan persaingan tidak sehat antarpengemudi dan pengusaha jasa kirim.
“Intinya kami meminta patokan harga dari Pemkot,” tegasnya.
Kuota pembatasan distribusi BBM pun diminta PPMS untuk ditingkatkan. Permintaan ini mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
ADVERTISEMENT
“Intinya dipermudah kalau beli solar, karena sekarang beli solar aksesnya Rp 200 ribu saja per SPBU. Kadang waktu solar habis, kami berhenti semalam. Kami cuma minta dipermudah akses subsidi solar,” jelasnya.
Pengusaha angkutan barang juga menyepakati permintaan kenaikan ongkos sebesar 20 persen itu. Wakil Ketua Organda Solo, Ali Djoko Sugiyanto, menyebut angka itu ideal bagi transporter dan pengguna.
“Kami menghendaki kenaikan yang wajar. Jadi jangan menekan. Pihak transporter juga tidak menekan pengguna jasa. Kurang lebih 20 persen minimal, masih bisa diterima,” jelasnya.
(Agung Santoso)