Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Tiga Pejabat Bank UOB Solo
24 Agustus 2020 21:31 WIB

ADVERTISEMENT
SOLO -Vonis bebas tiga pejabat Bank UOB membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan kasasi. Langkah hukum mencari rasa keadilan ke pengadilan yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta itu dikemukakan JPU Rr Rahayu Nur Raharsi S.H saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
"Iya, hari ini (Senin-red) kami datang ke PN Surakarta untuk mengajukan kasasi," jelas Jaksa senior.
Langkahnya ini setelah majelis hakim yang diketuai H Muhammad S.H memvonis bebas tiga pejabat Bank UOB. Mereka yang terjerat kasus tindak pidana kejahatan perbankan, hal itu tidak membuat jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut tiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Kami lakukan setelah waktu lalu, sidang dalam menerima vonis," ujarnya.
Tuntutan jaksa berdasar fakta yang terungkap di dalam persidangan, keterangan para saksi dan saksi ahli. Bahwa tiga terdakwa cukup bukti melanggar Pasal 49 ayat (2) Jo, Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang tindak pidana kejahatan perbankan.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu, ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 8 tahun penjara. Dalam kesempatan berbeda, putusan hakim tersebut membuat kecewa berat bagi Roestina Cahyo Dewi sebagai korban. Karena kekurang hati-hatiannya ketiga terdakwa membuat uangnya habis diambil Waseso dengan cara memalsukan tanda tangannya. (Agung Santoso)