Judi dengan Dadu Virtual, Sejumlah Lansia di Solo Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
9 Mei 2021 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memeriksa barang bukti yang diperoleh dari tangan para pelaku perjudian
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memeriksa barang bukti yang diperoleh dari tangan para pelaku perjudian
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membekuk 6 orang yang sedang berjudi di emperan toko, Minggu dini hari (09/05/2021). Tiga orang diantara sudah tergolong warga lanjut usia.
ADVERTISEMENT
"6 warga tersebut ditangkap di emper toko yang berada di kawasan Purwosari," Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman.
Keberadaan aktivitas judi dadu itu diketahui berkat laporan dari masyarakat. Polisi langsung mengecek ke lokasi dan menemukan 6 orang itu tengah berkumpul di sebuah emperan toko.
Saat diperiksa, mereka sempat membantah melakukan perjudian. Polisi menemukan aplikasi dadu virtual di telepon genggam milik salah satu pelaku yang berperan sebagai bandar.
Ironisnya, tiga pelaku diantaranya sudah berumur cukup tua. Mereka adalah JP (62), AS (65) dan ST (61). Mereka bersama pelaku lain, PW (59) dan AW (43) berperan sebagai petaruh.
Sedangkan satu pelaku lain, SP diduga menjadi bandar dalam permainan judi menggunakan dadu virtual tersebut. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan barang bukti uang senilai Rp 8,3 juta yang diduga merupakan uang taruhan.
ADVERTISEMENT
"Keenam pelaku tersebut beserta barang buktinya, kita bawa ke Mako Satuan Reskrim Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Bobby.
Para pelaku bakal dijerat menggunakan pasal 303 KUHP. Kejahatan tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Agung Santoso)