Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
SOLO-Tim Virtual Police Polresta Solo banyak diperbincangkan setelah mereka memanggil pria asal Slawi bernama AM pada Senin (15/03/2021) lalu. AM dianggap menyebar hoaks dalam komentarnya di unggahan akun Instagram @garudarevolution.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut virtual police merupakan tim yang dibentuk lintas satuan, yaitu Satuan Reserse Kriminal, Pembinaan Masyarakat dan Humas. Mereka bertugas memantau dan mengawasi pergerakan media sosial," katanya, Rabu (17/03/2021).
Salah satu tugas mereka adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial. Mereka juga mengawasi percakapan maupun berita di medsos agar netizen terhindar dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat menemukan konten yang berpotensi melanggar, maka kami akan menginformasikan kepada pemilik akun," kata Ade menjelaskan. Menurut Ade, penilaian terhadap konten yang berpotensi melanggar tidak hanya dilakukan oleh polisi. Mereka juga bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli UU ITE serta ahli pidana.
Dalam kesempatan pertama, tim akan menghubungi pemilik akun melalui direct message. Polisi akan meminta mereka untuk menghapus komentar atau unggahannya. Saat tidak direspons, polisi akan melacak identitas pemilik akun dan melakukan pemanggilan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus AM, lanjutnya, polisi sudah melakukan upaya serupa. "Polisi sudah beberapa kali memintanya untuk menghapusnya, tapi tidak diindahkan," katanya. Hal itu membuat polisi lantas memanggilnya untuk dikonfirmasi dan diminta membuat surat pernyataan.
(Tara Wahyu)